Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98

PP No. 78 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 2

(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari

perencanaan, pengumuman, pelamaran,

penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri

Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai

Negeri Sipil.

(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 7

(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi

berhak mengikuti ujian penyaringan.

(2) Ujian . . .

---

(2) Ujian penyaringan sebagimana dimaksud pada

ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.

(3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan

dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara

dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal,

yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan

ditetapkan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

(2) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

Pasal 7

(1) Materi Tes Kompetensi Bidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi

yang disusun oleh instansi pembina jabatan

fungsional.

(2) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional

belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi

Bidang maka penyusunannya dilakukan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ayat (3) . . .

---

(3) Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan

instansi pembinanya, penyusunan materi Tes

Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

(4) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.

Pasal 7

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan ujian

penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah

panitia dengan tugas tertentu.

(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit mempunyai tugas:

  • menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer

atau menggandakan materi soal ujian;

  • menentukan tempat dan melaksanakan jadwal

ujian sesuai dengan kebijakan nasional;

  • melaksanakan kegiatan ujian;
  • mengawasi pelaksanaan ujian;
  • menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan
  • melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak

dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Tahun 2013.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2013

,

ttd.

---