(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari
perencanaan, pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
