Langsung ke konten

PENGUPAHAN

PP No. 78 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
1. Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;

  • usaha-usaha . . .

---

- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
1. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-
syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha.
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi
Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan
Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan
Kerja.

Pasal 3

(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian

penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi Pekerja/Buruh.

(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya;
- bentuk dan cara pembayaran Upah;
- denda dan potongan Upah;
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
- struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon; dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

## BAB III . . .

---

Pasal 4

(1) Penghasilan yang layak merupakan jumlah

penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari
hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya
secara wajar.

(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- Upah; dan
- pendapatan non Upah.

Pasal 5

(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak
tetap.

(2) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok

dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah
pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok,

tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan
tetap.

(4) Upah . . .

---

(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 6

(1) Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya

keagamaan.

(2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat
memberikan pendapatan non Upah berupa:
- bonus;
- uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
- uang servis pada usaha tertentu.

Pasal 7

(1) Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh
Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

(2) Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

(3) Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan

dan tata cara pembayarannya diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)

huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 9

(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:

- Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu;
atau
- seluruh Pekerja/Buruh.

(2) Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia
atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat
memberikan uang pengganti fasilitas kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
b.

(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 10

(1) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c
dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.

(2) Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada
Pekerja/Buruh setelah dikurangi risiko kehilangan
atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan
kualitas sumber daya manusia.

(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang
sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Bagian Kedua
Penetapan Upah

Pasal 12

Upah ditetapkan berdasarkan:
- satuan waktu; dan/atau
- satuan hasil.

Pasal 13

(1) Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara
harian, mingguan, atau bulanan.

(2) Dalam hal Upah ditetapkan secara harian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan
Upah sehari sebagai berikut:
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6
(enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi
25 (dua puluh lima); atau
- bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5
(lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi
21 (dua puluh satu).

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan
skala Upah.

(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi.

(3) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh
Pekerja/Buruh.

(4) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan
pada saat permohonan:
- pengesahan dan pembaruan Peraturan
Perusahaan; atau
- pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan
Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala

Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai
dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.

(2) Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan
hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan
Pengusaha.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk
pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata-
rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh
Pekerja/Buruh.

Bagian Ketiga
Cara Pembayaran Upah

Pasal 17

(1) Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang

bersangkutan.

(2) Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran

Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh
Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.

(3) Upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan

surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

(4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembayaran Upah.

Pasal 18

(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang

telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh.

(2) Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati

jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau
hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran
Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam
jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau
paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian
Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

Pasal 20

Upah Pekerja/Buruh harus dibayarkan seluruhnya pada
setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.

Pasal 21

(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata

uang rupiah Negara Republik Indonesia.

(2) Pembayaran Upah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada tempat yang diatur dalam

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur

dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama, maka pembayaran Upah
dilakukan di tempat Pekerja/Buruh biasanya bekerja.

Pasal 22

(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat

dibayarkan secara langsung atau melalui bank.

(2) Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka

Upah harus sudah dapat diuangkan oleh
Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang
disepakati kedua belah pihak.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Peninjauan Upah

Pasal 23

(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara

berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup
dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan
mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.

(2) Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan

Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagian Kelima
Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Kerja dan/atau
Tidak Melakukan Pekerjaan

Pasal 24

(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak

masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

(2) Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau

tidak melakukan pekerjaan karena alasan:
- berhalangan;
- melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
atau
- menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
tetap dibayar Upahnya.

(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau

tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
- Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan;

  • Pekerja/Buruh . . .

---

- Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
dapat melakukan pekerjaan; dan
- Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
1. menikahkan anaknya;
1. mengkhitankan anaknya;
1. membaptiskan anaknya;
1. isteri melahirkan atau keguguran kandungan;
1. suami, isteri, orang tua, mertua, anak,
dan/atau menantu meninggal dunia; atau
1. anggota keluarga selain sebagaimana
dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam
satu rumah meninggal dunia.

(4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau

tidak melakukan pekerjaan karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- menjalankan kewajiban terhadap negara;
- menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan
agamanya;
- melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh
atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
- melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.

(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau

tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh
melaksanakan:
- hak istirahat mingguan;
- cuti tahunan;
- istirahat panjang;
- cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau
- cuti keguguran kandungan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena
kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat
dihindari Pengusaha.

Pasal 26

(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang

tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
- untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%
(seratus persen) dari Upah;
- untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari Upah;
- untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima
puluh persen) dari Upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua
puluh lima persen) dari upah sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh
Pengusaha.

(2) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh

perempuan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b
disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa
sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.

(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang

tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (3) huruf c sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh . . .

---

- Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama
3 (tiga) hari;
- menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2
(dua) hari;
- mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama
2 (dua) hari;
- membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2
(dua) hari;
- isteri melahirkan atau keguguran kandungan,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau
menantu meninggal dunia, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari; atau
- anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah
meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu)
hari.

Pasal 27

(1) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan

penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari
besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh,
Pengusaha wajib membayar kekurangannya.

(2) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan

penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau
lebih besar dari Upah yang biasa diterima
Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.

(3) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada

Pengusaha.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan
pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah
yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah
yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan
hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di
Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 29

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan karena melaksanakan tugas serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa

diterima oleh Pekerja/Buruh.

Pasal 30

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dari
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(4) huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh

Pekerja/Buruh.

Pasal 31

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5),
sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31
ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagian Keenam
Upah Kerja Lembur

Pasal 33

Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang
mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja
atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada
hari libur resmi sebagai kompensasi kepada
Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Upah untuk Pembayaran Pesangon

Pasal 34

(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar

perhitungan uang pesangon terdiri atas:
- Upah pokok; dan
- tunjangan tetap yang diberikan kepada
Pekerja/Buruh dan keluarganya, termasuk harga
pembelian dari catu yang diberikan kepada
Pekerja/Buruh secara cuma-cuma, yang apabila
catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi,
maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga
pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh
Pekerja/Buruh.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Pengusaha memberikan Upah tanpa

tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon
dihitung dari besarnya Upah yang diterima
Pekerja/Buruh.

Pasal 35

Upah untuk pembayaran pesangon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diberikan
dengan ketentuan:
- dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas
dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan
adalah sama dengan 30 (tiga puluh) kali penghasilan
sehari;
- dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau
komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan
pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas)
bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang
dari ketentuan Upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota; atau
- dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca
dan Upahnya didasarkan pada Upah borongan, maka
perhitungan Upah sebulan dihitung dari Upah rata-
rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Bagian Kedelapan
Upah untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pasal 36

(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang

dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari
seluruh penghasilan yang diterima oleh
Pekerja/Buruh.

(2) Pajak . . .

---

(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau

Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan

Pasal 37

(1) Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan

putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka
Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh
merupakan hutang yang didahulukan
pembayarannya.

(2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didahulukan pembayarannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
setelah pembayaran para kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan.

Pasal 38

Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala
pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak
termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh
hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang
timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kesepuluh
Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan

Pasal 39

Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk
membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan
perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh
melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang
harus dibayarkan.

Bagian Kesebelas
Hak Pekerja/Buruh Atas Keterangan Upah

Pasal 40

(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah

berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk
dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut
hanya dapat diperoleh melalui buku Upah di
Perusahaan.

(2) Apabila permintaan keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka
Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak
meminta bantuan kepada pengawas ketenagakerjaan.

(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 41

(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring

pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pasal 42

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
Perusahaan yang bersangkutan.

(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu)

tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan
yang bersangkutan.

Pasal 43

(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

(2) Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang
Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara
fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

(3) Kebutuhan . . .

---

(3) Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas beberapa komponen.

(4) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang
dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

(7) Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menggunakan data dan informasi yang bersumber
dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(8) Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi
dasar perhitungan Upah minimum selanjutnya
dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup

layak diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan
menggunakan formula perhitungan Upah minimum.

(2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah

minimum dengan menggunakan formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penetapan Upah minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Pasal 45

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula
perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2).

(3) Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan

hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum
provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan
pengupahan provinsi.

(4) Rekomendasi dewan pengupahan provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang
komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan
dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.

Pasal 46

(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum

kabupaten/kota.

(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

Pasal 47

(1) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dihitung
berdasarkan formula perhitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan

hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota dengan memperhatikan rekomendasi
bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan
pengupahan provinsi.

(3) Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan
dewan pengupahan kabupaten/kota.

(4) Rekomendasi bupati/walikota serta saran dan

pertimbangan dewan pengupahan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan saran dan
pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang
komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan
dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum provinsi
dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan Upah Minimum
Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

Pasal 49

(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral

provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh pada sektor yang
bersangkutan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan
dari dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.

(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah
minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

(4) Upah minimum sektoral kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih
besar dari Upah minimum kabupaten/kota di
kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum sektoral
provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah

terdiri atas:
- denda;
- ganti rugi;
- pemotongan Upah untuk pihak ketiga;
- uang muka Upah;
- sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik
Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh;

  • hutang . . .

---

- hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada
Pengusaha; dan/atau
- kelebihan pembayaran Upah.

(2) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 52

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 yang menjadi kewajiban
Pekerja/Buruh yang belum dipenuhi dan/atau piutang
Pekerja/Buruh yang menjadi hak Pekerja/Buruh yang
belum terpenuhi dapat diperhitungkan dengan semua
hak yang diterima sebagai akibat Pemutusan Hubungan
Kerja.

Bagian Kesatu
Pengenaan Denda

Pasal 53

Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar
ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau
kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara
tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.

### Pasal 54 . . .

---

Pasal 54

(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipergunakan
hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.

(2) Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda,

besaran denda dan penggunaan uang denda diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 55

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar
Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dikenai denda, dengan ketentuan:
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan
terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar,
dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk
setiap hari keterlambatan dari Upah yang
seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih
belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah
1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan
dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh
melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang
seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila Upah masih belum
dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku
pada bank pemerintah.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk

tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

### Pasal 56 . . .

---

Pasal 56

(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari

raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai denda
sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari
raya keagamaan yang harus dibayar sejak
berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk
membayar.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk

tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan
kepada Pekerja/Buruh.

Bagian Kedua
Pemotongan Upah

Pasal 57

(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

- denda;
- ganti rugi; dan/atau
- uang muka Upah,
dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

(2) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga

hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari
Pekerja/Buruh.

(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

setiap saat dapat ditarik kembali.

(4) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk semua
kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap
negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana
yang menyelenggarakan jaminan sosial yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Pemotongan . . .

---

(5) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

- pembayaran hutang atau cicilan hutang
Pekerja/Buruh; dan/atau
- sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik
Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh,
harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis
atau perjanjian tertulis.

(6) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk kelebihan

pembayaran Upah kepada Pekerja/Buruh dilakukan
tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.

Pasal 58

Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima
Pekerja/Buruh.

Pasal 59

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha

yang:
- tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan
kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
- tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu
kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2);

  • tidak . . .

---

- tidak menyusun struktur dan skala Upah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
serta tidak memberitahukan kepada seluruh
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (3);
- tidak membayar Upah sampai melewati jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53;
dan/atau
- melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang
diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,

atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 kepada
Pengusaha.

(2) Pengenaan . . .

---

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas
ketenagakerjaan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas

ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 61

Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak
menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak
Pekerja/Buruh.

Pasal 62

Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat
yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
- upah minimum provinsi yang masih dibawah
kebutuhan hidup layak, gubernur wajib menyesuaikan
Upah minimun provinsi sama dengan kebutuhan
hidup layak secara bertahap paling lama 4 (empat)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

  • Pengusaha . . .

---

- Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan
struktur dan skala Upah, wajib menyusun dan
menerapkan struktur dan skala Upah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini serta melampirkannya dalam
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) paling lama 2 (tahun) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
mengatur mengenai pengupahan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3190), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015

,

ttd.

---