Langsung ke konten

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL

PP No. 78 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
1. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi
dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi
yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku
usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas
Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana
tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran
Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.

Pasal 2 .

SK No 009609 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan

Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik
Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha
yang telah ada, di:
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini; dan/atau
- Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian
dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang
dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi
komersial.

(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk
ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi.
(41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan
menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 3

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
- pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga
puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang
digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun;
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud yang diperoleh dalam rangka
Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif
penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai
berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva
tetap berwujud:
- bukan bangunan Kelompok I, masa
manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan
tarif penyusutan berdasarkan metode
garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh
persen) atau tarif pen5rusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar lOOo/o (seratus persen) yang
dibebankan sekaligus;
- bukan bangunan Kelompok II, masa
manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan
tarif pen5rusutan berdasarkan. metode
garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 50% (lima puluh persen);

  • bukan. . .

SK No 009611 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bukan bangunan Kelompok III, masa
manfaat menjadi 8 (delapan) tahun,
dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua
belas koma lima persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25%o (dua puluh lima
persen);
- bukan bangunan Kelompok IV, masa
manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun,
dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh
persen) atau tarif penyusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- bangunan permanen, masa manfaat
menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif
penSrusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 10% (sepuluh persen);
manfaat 0 bangunan tidak permanen, masa menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif
pen5rusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
2 untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud:
- Kelompok I, masa manfaat menjadi 2
(dua) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar looo/o (seratus persen)
yang dibebankan sekaligus;
- Kelompok II, masa manfaat menjadi 4
(empat) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 5oo/o (lima puluh
persen);

  • Kelompok III . . .

SK No 009612 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- Kelompok III, masa manfaat menjadi 8
(delapan) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau
tarif amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25%o (dua puluh lima
persen);
- Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10
(sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
lOo/o (sepuluh persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen).
c pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO%
(sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah
menurut perjanjian penghindaran pajak berganda
yang berlaku; dan
d kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan di kawasan industri
dan/atau kawasan berikat;
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan
terbarukan;
1. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan
biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau
sosial di lokasi usaha paling sedikit
Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

5.tambahan...

SK No 009613 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan
bahan baku dan/atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh
persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
1. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
- tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah
paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga
kerja Indonesia dan mempertahankan
jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun
berturut-turut; atau
- tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah
paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga
kerja Indonesia dan mempertahankan
jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun
berturut-turut;
1. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan
biaya penelitian dan pengembangan di dalam
negeri dalam rangka pengembangan produk
atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima
persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
1. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan
ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dari nilai total penjualan dalam suatu tahun
pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang
usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a yang dilakukan di luar kawasan berikat.
(21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas
kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua,
dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai
berproduksi komersial.

(3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka
6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai
dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir.

(4) Fasilitas...

SK No 009614 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
- saat mulai berproduksi komersial, untuk
pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga
puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- diterbitkan keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:
1. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas
aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
1. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar
lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih
rendah menurut perjanjian penghindaran pajak
berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c;
1. tambahan kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan
angka 2;
- keputusan penambahan jangka waktu fasilitas
kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan
angka 8.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara:
- penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal4...

SK No 009615 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap
berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali
merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai
satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
b tercantum dalam izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran Penanaman Modal, yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan; dan
C dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha
Utama.
(2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha
diterbitkan oleh lembaga OSS.
- aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:
1. izin prinsip;
2l izin investasi;
1. pendaftaran Penanaman Modal; atau

4l izin

SK No 009616 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau
pendaftaran Penanaman Modal,
yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat
dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva
tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang
dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

Pasal 5

(1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai

berproduksi komersial.

(2) Permohonan

SK No 009617 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t2_

(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
- bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan
nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
- paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin
usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk
Penanaman Modal dan/atau perluasan.

(3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas

pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diterima secara lengkap dan benar..
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat

(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara luring.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 6

(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan

pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum
berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai
berproduksi komersial; atau
- masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) hurufb angka 1.

(2) Aktiva...

SK No 009964 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk

tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum
berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud
dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas

Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1),
dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
- pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah
diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
dan
- dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi

Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat
lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 20lO tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas

pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal
baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang
merupakan industri padat karya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20lO
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan kebijakan perekonomian.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan
berakhirnya pemberian fasilitas.
1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat
memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan
berakhirnya pemberian fasilitas.

1. Terhadap

SK No 009969 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t6-
3 Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
4 Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan
paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l5 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, sepanJang:

  • Lztt-t .

SK No009618 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

- izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman
Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah
diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu;
b Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2;
d permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial;
dan
e diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.

1. Terhadap

SK No 009619 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-18_

5 Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
sepanjang:
- tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
tersebut belum pernah diterbitkan keputusan
persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu;
- Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2;
- permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial;
dan
- diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.

Pasal 11...

SK No 009620 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t9_

Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016
Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia
Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6418

SK No 015747 A

---

PRES tDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 78 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI

BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH

TERTENTU

BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU

I(BLI

NO. BIDANG USAI{A TAIIUN CAI(UPAII PRODUI( PERSYARA'TAIT

2017

(1) (21 (3) (41 (s)

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (Yang Berhubungan Dengan ltu)
1 Pertanian Jagung 01111 - Benih jagung
- Budidaya jagung
2 Pertanian Kedelai o1113 - Benih kedelai
- Budidaya kedelai
Benih padi hibrida 3 Pertanian Padi Hibrida ot12r -
- Budidaya padi hibrida

4 Pertanian
SK No 004130 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAT{

20L7

(1) (2) (3) (41 (s)

4 Pertanian Padi Inbrida 07t22 - Benih padi inbrida
- Budidaya padi inbrida
5 Pertanian Aneka Umbi o1135 Perkebunan ubi kayu
Palawija
6 Perkebunan Tebu 01140 Usaha perkebunan tebu, termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan
tebu
Pertanian Tanaman Berserat 01160 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
8 Pertanian Buah-buahan Tropis dan ot220 - Budidaya pisang
Subtropis - Budidaya nanas
manggis - Budidaya

9 Pertanian .

SK No 004223 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN

2017

(1) (2) (3) (4) (s)

9 Pertanian Tanaman untuk Bahan ot270 Kopi
Minuman Teh
Kakao
10 Perkebunan Lada or28t Lada
11 Pertanian Tanaman Rempah- o1289 Pala
rempah, Aromatik f Penyegar,
Narkotik, dan Obat Lainnya
Drasaena l2 Pertanian Tanaman Hias 01301 -
- Anggrek
- Melati
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu)
13 Pembibitan dan Budidaya o1411 - Pembibitan sapi potong

Sapi

SK No 004224C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI
NO BIDANG USAHA TAIrUN CAI(IPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
20^L7

(1) (2) (3) (4) (s)

sapi potong Melakukan kemitraan dengan Sapi Potong - Budidaya pembiakan peternak dalam usaha
peternakan sapi minimal lOo/o
dari kapasitas kandang

l4 Pembibitan dan Budidaya o14t2 - Pembibitan sapi perah

Sapi

SK No 004225 C

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDAT{G USAHA TAIIUN CAKT'PAN PRODUI( PERSYARA:TAIT

207,7

(1) (21 (3) (4) (s)

Sapi Perah dengan - Budidaya sapi perah - Melakukan kemitraan peternak dalam usaha
peternakan sapi minimal 107o
dari kapasitas kandang; dan
dan/atau - Terintegrasi kemitraan dengan Industri
pengolahan susu segar dan
krim (KBLI 10510)

KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU

15 Pengusahaan Hutan o2ttl Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Jati penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
jati

16 Pengusahaan. . .

SK No 004226C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAHIIN CAKTIPAN PRODUI( PERSYARA.TAN

207.7

(1) (2) (3) (41 (s)

t6 Pengusahaan Hutan o2rt2 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Pinus penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
pinus
T7 Pengusahaan Hutan o2rt3 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Mahoni penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
mahoni
18 Pengusahaan Hutan Sonokeling o2tt4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
sonokeling

19 Pengusahaan

SK No 004221 C

---

PRES IDEN

REPIJELIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAI('PAN PRODUK PERSYARA'TAN

20L7

(1) (21 (3) (4) (s)

t9 Pengusahaan Hutan 021 15 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Sengon / Albasia/ Jeunj ing penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
sengon / albasia/j eunj ing
20 Pengusahaan Hutan o2tt6 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Cendana penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
cendana
2l Pengusahaan Hutan o2r17 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Akasia penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
akasia

22 Pengosahaan

SK No 004228C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

I{BLI

NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAKUPAI{ PRODUK PERSYARATAN

2()7,7

(1) (21 (3) (4) (s)

22 Pengusahaan Hutan o2tt8 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
Ekaliptus penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
ekaliptus

PERIKANAN . . .

SK No 004229 C

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDAIIG USAHA TAI{UN CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAI{

20L7
( 1 ) (21 (3) (41 (s)
PERIKANAN
23 Penangkapan Pisces/ Ikan 03111 Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu
Bersirip di Laut - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
usaha - Melaksanakan pola
perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI l}2ll, KBLI

IO2I2, KBLI 1O2I3, KBLI

lo2l4, KBLI lo2l9, atau KBLI
lo22t

24 Penangkapan

SK No 004230C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 10_
KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAN

20^L7
( 1 ) (3) (4) (s)
03r12 Semua jenis crustacea - Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
usaha - Melaksanakan pola perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI IO222, KBLI
10293, atau KBLI 10299

25 Penangkapan

SK No 004231 C

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIII,N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA:IAN

20L7

(1) (2) (3) (4) (s)

25 Penangkapan Mollusca 03113 Semua jenis mollusca Melakukan penangkapan di di Laut zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
Melaksanakan pola usaha
perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI lo22l, KBLI
LO293, atau KBLI 10299
26 Pembesa ran Pbces/ Ikan Bersirip o32tt Semua cakupan produk yang termasuk
Laut dalam KBLI ini
27 Pembesaran Mollusca 032 15 Semua cakupan produk yang termasuk
Laut dalam KBLI ini
28 Pembesaran Crustacea o3216 Semua cakupan produk yang termasuk
Laut dalam KBLI ini

GASIFIKASI . .

SK No 004232C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
PERSYARATAI'I I{BLI PRODUK CAI(UPAN TAIII'N BIDANG USAHANO. 20L7 (s)
(41

(3)

(21 (1)
BATU BARAGASIFIKASI Coal gasification 05102 Batu bara di Lokasi 29 Gasifikasi
Penambangan
BUMI TENAGA PANAS tenaga panas bumi PENGUSAHAAN Pencarian o6202 - tenaga panas bumi Tenaga Panas 30 Pengusahaan - Pengeboran
Bumi
baru dan/atau Pembangunan BIJIH LOGAM pemurnian pasir dan/atau PERTAMBANGAN perluasan smelter 07101 Pengolahan
31 Pertambangan Pasir Besi besi baru dan/atau bijih Pembangunan pemurnian dan/atau Pengolahan perluasan smelter 07to2 Bijih Besi besi 32 Pertambangan

33 Pertambangan

SK No 004233 C

---

PRES I DEN

REPUBLIK INOONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAI{

207.7

(1) (2) (3) (41 (s)

oo-^ Pertambangan Brjih Uranium dan 072ro Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau
BUih uranium perluasan smelter Thorium -
- Thorium
34 Pertambangan Bijih Timah 0729r Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau
timah perluasan smelter
35 Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau
timah hitam perluasan smelter
36 Pertambangan Bijih 07293 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau
Bauksit/Aluminium bauksit perluasan smelter
37 Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau
tembaga perluasan smelter
38 Pertambangan Brjih Nikel 07295 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih Pembangunan baru dan/atau
nikel perluasan smelter

39Pertambangan...
SK No 004234C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIt,N CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA:IAN
20L7

(1) (2t (3) (4) (s)

39 Pertambangan Bijih Mangan 07296 Pengolahan dan/atau pemurnian buih Pembangunan baru dan/atau
mangan perluasan smelter
40 Pertambangan Bahan Galian 07299 Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau
Lainnya yang tidak Mengandung - Bijih zink perluasan smelter
Bijih Besi - Bijih zirkonium
- Bijih kromium
- Bijih antimon
- Ilmenit
- Rutil
Logam tanah jarang - 4t Pertambangan Emas dan Perak 07301 Pengolahan danf atau pemurnian: Pembangunan baru dan/atau
emas perluasan smelter - Bijih
- Bijih perak

INDUSTRI
SK No 004235 C

---

PRES I DEN

REPU BLIK INDONESIA

KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIUN CAIfi'PAN PRODUI( PERSYARA'TAN
20^L7

(1) (2) (3) (4) (s)

INDUSTRI MAKANAN

Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu 42 Industri Pembekuan Ikan to213 -
slice, - T\rna: loin, steak, salfli, meat,
dan/atau cube
- Fillet ikan dasar (demersal ftshl
43 Industri Berbasis Daging Lumatan ro2t6 Surimi dan surimi based product: bakso,
dan Surimi sosis, otak-otak, kaki naga, siomay,
ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish
ball, nugget ikan, fish stick, crab stick,
chiktta, dan/ atau kamapoko
44 Industri Pengolahan Rumput Laut to298 Refined carrageenan
45 Industri Pengolahan dan Pengawetan 10320 Semua cakupan produk yang termasuk
Buah-buahan dan Sayuran dalam dalam KBLI ini
Kaleng
46 Industri...

SK No 004236C

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAHT'N CAI(UPAIII PRODUI( PERSYARATAN

20L7

(1) (2) (3) (4) (s)

46 lndustri Margaine IO4t2 Margaine Terintegrasi dengan KBLI 10435,
KBLI 10436, dan/atau KBLI
to437
47 Industri Minyak Mentah Kelapa to422 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
48 Industri Minyak Goreng Kelapa to423 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
49 Industri Tepung dan Pelet Kelapa LO424 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
50 Industri Minyak Mentah dan Lemak ro490 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 10435,
Nabati dan Hewani Lainnya dalam KBLI ini 10436, dan/atau KBLI 10437
51 Industri Pengolahan Susu Segar dan 10510 Semua cakupan produk yang termasuk
Krim dalam KBLI ini

52 Industri...
SK No 004237 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-L7-
KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAIT

2017

(1) (21 (3) (4) (s)

52 Industri Makanan Sereal 10615 Pembuatan makanan sereal
53 Industri Pati Ubi Kayu 1062r Pembuatan pati ubi kayu melalui
ekstraksi, seperti tepung tapioka
54 Industri Berbagai Macam Pati Palma r0622 Tepung dari sagu alam
55 Industri Glukosa dan Sejenisnya ro623 Gula dari ubi kayu
56 Industri Produk Roti dan Kue 107 10 - Pembuatan biskuit
- Pembuatan wafer
57 Industri Gula PaSir ro72l Gula pasir dari tebu Terintegrasi dan / atau kemitraan
dengan perkebunan tebu (KBLI
01140)
58 Industri Makanan dari Cokelat dan ro732 Semua cakupan produk yang termasuk
Kembang Gula dalam KBLI ini
59 Industri Produk Masak dari Kelapa 70773 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

6OIndustri...
SK No 004238C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDAT{G USAHA TAIIUN CAKUPAN PRODTII( PERSYARA'TAN

20^L7

(1) (2) (3) (4) (s)

60 Industri Makanan Bayi IO79T Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
6l Industri Krimer Nabati 10795 Pembuatan krimer nabati
62 Industri Pengolahan Jagung o0000 Pembuatan glucosa, fntctosa, lactosa,
maltosa, dan/atau sacharosa, yang
berbahan jagung

INDUSTRI TEKSTIL

63 Industri Pemintalan Benang t3tt2 Benang dari kapas, polyester, nylon,
acrylic, spandex, dan/atau rayon, serta
campurannya
64 Industri Pertenunan (Bukan t3t2t Kain tenun yang dibuat dengan alat tenun
Pertenunan Karung Goni dan mesin (ATM)
Karung Lainnya)
65 Industri Penyempurnaan Kain 13t32 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 13133
dalam KBLI ini

66 Industri
SK No 004239C

---

PRES

REPU BLIK INDONESIA'DEN

KBLI
NO. BIDAI{G USAHA TAIrI,N CAI('PAN PRODUI( PERSYARA:TAI{
20.L7

(1) (2t (3) (41 (s)

66 Industri Pencetakan Kain 13 133 Semua cakupan produk yang termasuk Terintegrasi dengan KBLI 13132
dalam KBLI ini
67 Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
68 Industri Kain Rajutan 13911 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
69 Industri Karpet dan Permadani 13930 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
70 Industri yang Menghasilkan Kain t3992 Semua cakupan produk yang termasuk
Keperluan Industri dalam KBLI ini

. 7l Industri .

SK No 004210 C

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIrI'N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN
20L7

(1) (2) (3) (4) (s)

7t Industri Non Wouen (Bukan 13993 Semua cakupan produk yang termasuk
Tenunan) dalam KBLI ini

INDUSTRI PAKAIAN JADI

72 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari 14III Semua cakupan produk yang termasuk
Tekstil dalam KBLI ini
73 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari t4Lt2 Semua cakupan produk yang termasuk
Kulit dalam KBLI ini
74 Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

INDUSTRI
SK No 004361 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIII,N CAI(['PAN PRODUI( PERSYARATAI{

20L7

(1) (21 (3) (4) (s)

INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI

75 Industri Alas Kaki untuk Keperluan 1520 1 Semua cakupan produk yang termasuk
Sehari-hari dalam KBLI ini
76 Industri Sepatu Olahraga L5202 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
77 Industri Sepatu Teknik 1s203 Semua cakupan produk yang termasuk
Lapangan / Keperluan Industri dalam KBLI ini

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

78 Industri Produk dari Batu Bara 19 100 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
79 Industri Pembuatan Minyak Pelumas t92t2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
80 Industri Briket Batu Bara r9292 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

INDUSTRI
SK No 004362C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIII,N CAKUPAN PRODUK PERSYARATAII

20.L7

(1) (2) (3) (4) (s)

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

81 Industri Kimia Dasar Anorganik 20rtt Asam khlorida, sodium hypochlorite
Khlor dan Alkali
82 Industri Kimia Dasar Anorganik 201t4 White carbon, asam sulfat, ammonium
Lainnya sulfa| asam fosfat, hidrogen peroksida,
ammonium nitrate, ammonium chlorate,
ammonium perchlorate, potassium nitrate,
potassium chlorate
83 Industri Kimia Dasar Organik yang 20115 Semua cakupan produk yang termasuk
Bersumber dari Hasil Pertanian dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
150/ PMK.O lO I 2O18 dan perubahannya

Industri . . .

SK No 004363 C

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIII'N CAI('PAN PRODUK PERSYARAIIAN

20L7

(1) (2) (3) (41 (s)

84 Industri Kimia Dasar Organik yang 20t17 Semua cakupan produk yang termasuk
Bersumber dari Minyak Bumi, Gas dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
Alam, dan Batu Bara yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya
85 Industri Kimia Dasar Organik 20t19 - Paraformaldehida
Dimethgl phthalate Lainnya -
86 Industri Pupuk Buatan Tunggal 20r22 Pupuk urea
Hara Makro Primer
87 Industri Damar Buatan (Resin 20t3t Polgcarbonate, polybutene, polyacetal,
Sintetis) dan Bahan Baku Plastik nylon filament AarT4 nglon tire cord, super
absorbant polymer, polyester chip (pet
resin), polg uinyl alcohol
88 Industri Sabun dan Bahan 2023t Semua cakupan produk yang termasuk
Pembersih Keperluan Rumah Tangga dalam KBLI ini

89 Industri
SK No 004364C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUK PERSYARATAI{

2017

(1) (21 (3) (41 (s)

89 Industri Kosmetik, Termasuk Pasta 20232 Semua cakupan produk yang termasuk
Gigi dalam KBLI ini
90 Industri Serat/ Benangl Strip 20301 Benang filament polg ester
Filamen Buatan
91 Industri Serat Stapel Buatan 20302 Serat stapel buatan polyester

INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL

92 Industri Bahan Farmasi 2tort Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya

93 Industri...

SK No 004365 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

I(BLI

NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN

20t7
( 1 ) (21 (3) (4) (s)
93 Industri Produk Farmasi untuk 2ro12 Semua cakupan produk yang termasuk
Manusia dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/ PMK .OlO I 2Ol 8 dan perubahannya
94 Industri Produk Obat Tradisional 2to22 Fitofarmaka

INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK

95 Industri Ban Luar dan Ban Dalam 22ttt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
96 Industri Barang dari Plastik untuk 222tO Semua cakupan produk yang termasuk
Bangunan dalam KBLI ini
97 Industri Barang Plastik Lembaran 22291 PET film

INDUSTRI . . .

SK No 004366C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAT{ PRODUK PERSYARA'TAN

20^17

(1) (21 (3) (41 (s)

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM

98 Industri Kaca Lembaran 23trt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
99 Industri Kaca Pengaman 23t12 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
100 Industri Peralatan Saniter dari 23923 Semua cakupan produk yang termasuk
Porselen dalam KBLI ini
101 Industri Bahan Bangunan dari 23929 Semua cakupan produk yang termasuk
Tanah LiatlKeramik Bukan Batu dalam KBLI ini
Bata dan Genteng
t02 Industri Perlengkapan Rumah 2393r Semua cakupan produk yang termasuk
Tangga dari Porselen dalam KBLI ini
103 Industri Alat Laboratorium dan Alat 23933 Semua cakupan produk yang termasuk
Listrik/Teknik dari Porselen dalam KBLI ini

INDUSTRI
SK No 004361 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDAT{G USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUK PERSYARA'TAI{

207,7

(1) (2) (3) (41 (s)

INDUSTRI LOGAM DASAR

logam dasar yang ro4 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron 24tOt - Industri
and Steel Making) besi
yang Menggunakan teknologi Electric - Industri logam dasar
menghasilkan baja yang berasal dari Arc Furnace IEAF
scrap
105 Industri Penggilingan Baja (Steel 24IO'2 - Hot rolled coillsheet steel (termasuk
Rollingl stainless stee[) dari bahan baku slab
dan/atau
Cold rolled coill sheet steel (termasuk
srainless steet) dilapisi atau tidak
dilapisi dengan logam atau non logam
lainnya dari bahan baku hot rolled coil
steel
106 Industri Pembuatan Logam Dasar 2420t Pengolahan lumpur anoda (anode slime) Melakukan alih teknologi
Mulia mcnjadi logam mulia (dore metat)

107 IndustriSK No 004368 C

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAN

2017

(1) (2) (3) (41 (s)

r07 Industri Pembuatan Logam Dasar 24202 Semua cakupan produk yang termasuk Melakukan alih teknologi
Bukan Besi dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya

INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

(brass 108 Industri Barang dari Kawat 2595 1 - Pembuatan tali kawat logam
plated steel uire)
Penrbuatan steel cord -
109 Industri Barang Logam Lainnya 25999 - Pembuatan baling-baling kapal
Pembuatan jangkar kapal YTDL [Y*ang Tidak Dapat -
Diklasifikasikan di Tempat Lain) - Pembuatan rantai kapal

INDUSTRI
SK No 004369 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDAI{G USAHA TAHT'N CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN

20t7

(1) (2) (3) (41 (s)

INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK

110 Industri Semi Konduktor dan 26r20 Semua cakupan produk yang termasuk
Komponen Elektronik Lainnya dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 SO/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya
111 Industri Komputer dan/ atau 262rO Semua cakupan produk yang termasuk
Perakitan Komputer dalam KBLI ini
1L2 Industri Perlengkapan Komputer 26220 Printer
113 Industri Peralatan Komunikasi 26320 Semua cakupan produk yang termasuk
Tanpa Kabel (Wirelessl dalam KBLI ini
114 Industri Kartu Cerdas (Smart Cardl 2639r Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

115 Industri
SK No 004370 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN,

2017
( 1 ) (21 (3) (4) (s)
115 Industri Peralatan Komunikasi 26399 Semua cakupan produk yang termasuk
Lainnya dalam KBLI ini
116 Industri Televisi dan/atau Perakitan 264LO Semua jenis televisi layar datar (flat panel
Televisi displag), tidak termasuk televisi CRT
t17 Industri Peralatan Perekam, 26420 Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray
Penerima dan Pengganda Audio dan dan/atau kombinasinya, Head unit mobil
Video, bukan Industri Televisi (radio dan televisi yang dipasang dalam
mobil)
uideo game 118 Industri Peralatan Audio dan Video 26490 - Pembuatan konsol
speaker aktif Elektronik Lainnya - Pembuatan
119 Industri Alat Ukur dan Alat Uji 26513 Peralatan dan perlengkapan radar
Elektronik
t20 Industri Peralatan Fotografi 267 tO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

INDUSTRI . . .

SK No 004371 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAIT

20L7

(1) (2) (3) (4) (s)

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

t2r Industri Pengubah Tegangan 271t3 Industri transformator dengan tegangan Melakukan alih teknologi
(Transformator), Perrgubah Arus TOKV-5OOKV
(Rectifier) dan Pengontrol Tegangan
(Voltage Stabilizer)
t22 | Industri Peralatan Pengontrol dan 27r20 Semua cakupan produk yang termasuk
I Pendistribusian Listrik dalam KBLI ini
123 I Industri Batu Baterai 2720r Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini dengan nilai investasi di
bawah Rp10O miliar
i24 Industri Kabel Serat Optik 273rO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
t25 Industri Kabel Listrik dan Elektronik 27 320 Kabel Listrik
Lainnya
r26 Industri Lampu LED 27404 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

127 Industri
SK No 004312C

---

PRE S IDEN

REPU BLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN

20L7

(1) (2) (3) (41 (s)

r27 Industri Peralatan Listrik Rumah 2751O Kulkas dan/atau mesin cuci
Tangga
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain)
128 Industri Komponen dan Suktr 28113 - Pembuatan komponen dan/atau suku
Cadang Mesin dan Turbin cadang generator
- Pembuatan komponen dan/atau suku
cadang turbin
129 Industri Pompa Lainnya, Kompresor, 28 130 Kompresor untuk
Refrigerator dan AC Kran, dan Klep/Katup -
Cold Storage -
130 Industri Alat Pengairgkat dan 28t60 - Pembuatan Lift
Pemindah - Pembuatan Eskalator
13i Industri Mesin Fotokopi 28L74 - Pembuatan mesin fotokopi Menggunakan teknologi ramah
perlengkapan mesrn lingkungan - Pembuatan
fotokopi

132 Industri...
SK No 004313 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAIil'PAN PRODUK PERSYARA'TAN
207,7

(1) (2) (3) (41 (s)

132 Industri Mesin Pendingin 28193 Pembuatan evaporator dan latau Menggunakan teknologi ramah
kondensor, untuk semua mesin pendingin lingkungan
133 Industri Mesin Pertanian dan 282tO - Perakitan traktor pertanian
Kehutanan - Pembuatan mesin penggilingan padi
(Rice Milling Unitl
134 Industri Mesin dan Perkakas Mesin 28221 Semua cakupan produk yang termasuk Melakukan alih teknologi
untuk Pengerjaan Logam dalam KBLI ini
135 Industri Mesin Penambangan, 28240 Pembuatan alat besar (Track TApe
Penggalian, dan Konstruksi Tracktor I TT"T, tntck body, dan sejenisnya),
termasuk komponennya
136 Industri Mesin Tekstil 28263 - Pembuatan mesin rajut
- Pembuatan mesin tenun
-- Pembuatan mesin bordir
dengan nilai investasi di bawah Rp100
Miliar

137 Industri
SK No 004314C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAI(UPAIT PRODUI( PERSYARA'TAN

20L7
( 1 ) (2) (3) (4) (s)
137 Industri Mesin Keperluan Khusus 28299 Pembuat an injection moulding machine
Lainnya

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER

138 Industri Kendaraan Bermotor Roda 29tOO Semua cakupan produk yang termasuk
Empat atau Lebih dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
150/PMK.OIO I 2O1 8 dan perubahannya
139 Industri Karoseri Kendaraan 29200 Semua cakupan produk yang termasuk
Bermotor Roda Empat atau Lebih dalam KBLI ini
dan Industri Trailer dan Semi Trailer

140 Industri...

SK No 004375 C

---

PRE S I DEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA'TAI{

20-L7

(1) (2) (3) (4) (s)

t40 Industri Suku Cadang dan Aksesori 29300 Semua cakupan produk dalam KBLI ini,
Kendaraan Bermotor Roda Empat kecuali produk-produk yang telah masuk
atau Lebih dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh
badan sebagaimana diatur dengan PMK
Nomor 150/PMK.010/2018 dan
perubahannya

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

macam- L4L Industri Kapal dan Perahu 30111 - Pembuatan atau perakitan
macam kapal dan perahu komersil yang
terbuat dari baja dan/atau aluminium
macam- - Pembuatan atau perakitan
macam kapal dan perahu komersil yang
terbuat dari fibre glass, ka5ru, dan/atau
ferro cement

142 Industri

SK No 004376C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKUPAN PRODUI( PERSYARA:IAN

201,7

(1) (2) (3) (4) (s)

t42 Industri Peralatan, Perlengkapan 30113 Pembuatan perlengkapan, peralatan dan
dan Bagian Kapal bagian kapal, seperti perlengkapan
lambung, akomodasi kerja mesin geladak,
alat kemudi dan alat bongkar muat
t43 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan 3091 1 Semua cakupan produk yang termasuk
Tiga dalam KBLI ini
engine atau engine part r44 Industri Komponen dan 30912 - Pembuatan
component, Perlengkapan Sepeda Motor Roda - Pembuatan die casting
Dua dan Tiga brake system
sgstem - Pembuatan transmission
145 Industri Sepeda dan Kursi Roda 3092t Semua cakupan produk yang termasuk
Termasuk Becak dalam KBLI ini, kecuali becak

INDUSTRI FURNITUR

r46 Industri Furnitur dari Kayu 31001 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

147 Industri
SK No 004317 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAI{

20L7

(1) (21 (s) (41 (s)

r47 Industri Furnitur dari Rotan 31002 Semua cakupan produk yang termasuk
dan/atau Bambu dalam KBLI ini

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA

148 Industri Barang Perhiasan dari 327t2 Semua cakupan produk yang termasuk
Logam Mulia untuk Keperluan dalam KBLI ini
Pribadi
L49 Industri Alat Permainan 3240t Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
150 Industri Mainan Anak-anak 32402 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
151 Industri Serat Sabut Kelapa 32905 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

REPARASI . . .

SK No 004378 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI('PAN PRODUI( PERSYARATAN

20-L7

(1) (21 (3) (4) (s)

REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

t52 Reparasi Kapal, Perahu, dan 33 151 Semua cakupan produk yang termasuk
Bangunan Terapung dalam KBLI ini

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

153 Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 - Pembangkit listrik tenaga mikro
- Pembangkit listrik tenaga mini
dengan nilai investasi di bawah RplOO
miliar

154 Pengadaan

SK No 004379 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIII'N CAKT'PAI{ PRODUK PERSYARA'TAN

20L7

(1) (21 (3) (4) (s)

dengan r54 Pengadaan Gas Alam dan Buatan 35201 - Regasifikasi LNG menjadi gas menggunakan Floating Storage
Reg asification Unit (FSRU)
Coalbed Methana (Non PSQ / gas
metana batubara, shale gas, tight gas
sand, dan methane hydrate
gas - Pemurnian dan/atau pengolahan bumi menjadi Liquified Natural Gas
(LNG) dan/atau Liquified Petroleum Gas
(LPG)
gas - Pengadaan dan/atau pengolahan
buatan hasil gasilikasi batu bara

PENGELOLAAN . .SK No 004380 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN

20^17

(1) (2) (3) (4) (s)

PENGELOLAAN AIR

155 Penampungan, Penjernihan dan 36001 - Pengembangan dan/atau pengelolaan Penyaluran Air Minum unit air baku dan/atau unit produksi
dalam Sistem Penyediaan Air Minum
(sPAM)
Pengembangan unit distribusi SPAM -

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

156 Pengelolaan dan Pembuangan Air 37022 Semua cakupan produk yang termasuk
Limbah Berbahaya dalam KBLI ini

PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH

157 Pengelolaan dan Pembuangan 38211 Pengelolaan sampah yang tidak
Sampah Tidak Berbahaya berbahaya yang menghasilkan
biofertili-zer, gas methana, atau gas karbon
dioksida
158 Produksi Kompos Sampah Organik 382t2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini

159 Pengelolaan .SK No 004381 C

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

-4t-
KBLI

NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAI('PAIT PRODUI( PERSYARATAN

20^t7

(1) (2t (3) (41 (s)

159 Pengelolaan dan Pembuangan 38220 Pengelolaan sampah berbahaya yang
Sampah Berbahaya menghasilkan produk tanah pemucat
bekas bebas minyak (TPBBM) atau eco
enuironment oil recouered

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINT\TYA

160 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan 39000 Semua cakupan produk yang termasuk
Sam Lainn dalam KBLI ini

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

161 Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh 49tto Usaha pengangkutan penumpang Tidak mendapatkan subsidi
untuk Penumpang antarkota dengan kereta api, termasuk
pengoperasian kereta tidur atau kereta
makan sebagai operasi yang terpadu dari
perusahaan kereta api (tetapi tidak
termasuk angkutan kereta untuk
penumpang perkotaan)

PERGUDANGAN . . .

SK No 004382 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI
NO. BIDANG USAHA TAIIUN CAIfi'PAN PRODIII( PERSYARATAN
20^L7

(1) (21 (3) (4) (s)

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

r62 Penanganan Kargo (Bongkar Muat 52240 Usaha pelayanan bongkar muat barang Terintegrasi dengan KBLI 52lol,
Barang) dan/atau barang-barang bawaan KBLL'52102, KBLI 52109, atar:
penumpang dalam lingkungan KBLI 5222I
pelabuhan, termasuk terminal peti
kemas, terminal curah cair, dan terminal
curah kering
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu)
163 Aktivitas Pengembangan Video Game 620tt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
t64 Aktivitas pengembangan aplikasi 62012 Semua cakupan produk yang termasuk
perdagangan melalui internet (e- dalam KBLI ini
commerce)
165 Aktivitas Pemrograman Komputer 62019 Semua cakupan produk yang termasuk
Lainnya dalam KBLI ini

REAL ESTAT. . .

SK No 004383 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

I(BLI
NO. BIDANG USAIIA TAIrUN CAI(I'PAN PRODUK PERSYARA'TAIT
20-L7

(1) (21 (3) (4) (s)

REAL ESTAT
r66 Kawasan Pariwisata 68120 Serrrua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali yang ada di
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Sahnan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESIA

Hukum dan
undangan,

Djaman
SK No 84C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 78 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI

BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH

TERTENTU

BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH TERTENTU

KBLI
NO BIDANG USAHA TAIrUN CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:IAN
20L7

(1) (2t (3) (4) (s) (6)

PERIKANAN
Nila Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 1 Pembesaran Ikan Air Tawar di o3222 -
Karamba Jaring Apung/ Karamba - Patin DKI Jakarta
Jaring Tancap

PENCAIRAN
SK No 004389 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI
NO BIDANG USAHA TAIIT'N CAKUPAI{ PRODUI( DAERAH/PRO1rINSI PERSYARA'TATT
20L7

(1) (21 (3) (41 (s) (6)

PENCAIRAN DAN PENINGKATAN MUTU BATU BARA

2 Pertambangan Batu Bara 05101 - Pencairan batu bara Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, (coal liquifactionl Sumatera Selatan, Bengkulu,
Peningkatan mutu Kalimantan Tengah, Kalimantan - Timur, batu bara (coal Selatan, Kalimantan
upgradingl Kalimantan Utara, Papua Barat,
Papua

INDUSTRI .

SK No 004390 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI
NO BIDANG USAHA TAHt,N CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVINST PERSYARA'TAN
20-17

(1) (2) (3) (4) (s) (6)

INDUSTRI MAKANAN

jenis ikan Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 3 Industri Pengolahan dan to22t - Semua Pengawetan Ikan dan Biota Air (pisces), kecuali hiu DKI Jakarta
Semua jenis crustacea (Bukan Udang) dalam Kaleng -
Semua jenis mollusca -
dan - Ikan kaleng
cooked loin (tuna atau
cakalang kaleng)
4 Industri Pengolahan dan r0222 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
Pengawetan Udang dalam yang termasuk dalam DKI Jakarta
Kaleng KBLI ini

Semua jenis cntstacea Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali 5 Industri Pembekuan Biota Air LO293 -
Semua jenis mollusca DKI Jakarta Lainnya -
Udang beku -

6lndustri . . .SK No 004391 C

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:TAI{

2017

(1) (2) (3) (41 (s) (6)

6 Industri Pengolahan dan r0299 Udang breaded Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
Pengawetan Lainnya untuk DKI Jakarta
Biota Air Lainnya
7 Industri Pengolahan Kopi to76l Kopi bubuk, kopi Seluruh provinsi di Indonesia kecuali
sangrai, kopi ekstrak, Provinsi DKI Jakarta
kopi instan, dan/atau
sari kopi

INDUSTRI . . .

SK No 004392C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

I(BLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAKUPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARA'TAN

20L7
( 1 (2) (3) {41 (s) (6)

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

dengan 8 Industri Kertas Budaya T7OT2 - Kertas tulis cetak Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi Kertas koran DKI Jakarta industri bubur - Kertas sembahyang kertas I pulp (KBLI - l7ol1); dan
dengan - Satu lokasi
industri pulpnya
dengan () Industri Kertas Lainnya 170t9 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi yang termasuk dalam DKI Jakarta industri bubur
KBLI ini kertas I pulp (KBLI
t7ol1); dan
dengan - Satu lokasi
industri pulpnya

10 Industri...

SK No 004393 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAIT PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA'TAN

20^17

(1) (2) (3) (41 (5) (6)

10 Industri Kertas dan Papan 17021 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
Kertas Bergelombang yang termasuk dalam DKI Jakarta
KBLI ini

i1 Industri Kemasan dan Kotak 17022 Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
dari Kertas dan Karton yang termasuk dalam DKI Jakarta
KBLI ini

12 Industri...

SK No 004394 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAKT'PAN PRODUK DAERAH/PROVTNST PERSYARATAN

20^L7
(l) (2) (3) (41 (s) (6)
dengan t2 Industri Kertas lissue 1709t Semua cakupan produk Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali - Terintegrasi yang termasuk dalam Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, industri bubur
KBLI ini Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa kertaslpulp (KBLI
Timur (tidak termasuk Kabupaten di l7}l1); dan
Pulau Madura) dengan - Satu lokasi
industri pulpnya

INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARE-T DAN PLASTIK

13 Industri Barang Dari Karet 22r99 Sarung tangan karet Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Lainnya YTDL fYang Tidak Dapat sintetis dan/atau Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi,
Diklasifikasikan di Tempat Lain) sarllng tangan karet Sumatera Selatan, Bangka Belitung,
alam Bengkulu, Lampuflg, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Kalimantan Utara, Papua
Barat, Papua

PENYEDIAAN . . .

SK No 004395 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAIIUN CAI(UPAN PRODUI( DAERAIT/PROVTNST PERSYARATAN

207,7
( 1 ) (2) (3) (41 (s) (6)

PENYEDIAAN AKOMODASI

T4 Hotel Bintang 55111 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
Lima yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo,
Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab.
Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab.
Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai

15Hotel ...
SK No 004396C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

KBLI

NO BIDANG USAHA TAHUN CAI(UPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAT{

2017

(1) (2) (3) (4) (s) (6)

15 Hotel Bintang 55112 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
Empat yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo,
Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab.
Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab.
Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai

AKTIVITAS

SK No 004391 C

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_
KBLI

NO BIDANG USAHA TAI{UN CAKI'PAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAN

2017

(1) (2) (3) (41 (s) (6)

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

t6 Lapangan Golf 93r12 Semua cakupan produk Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
yang termasuk dalam Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
KBLI ini Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab.
Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab.
Lombok Tengah, Kab. Manggarai
Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai

17 Aktivitas .
SK No 004398 C

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

_ 11_
KBLI

NO BIDN{G USAHA TAHI'N CAI(IPAN PRODUI(