Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
PENAMRAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp5.000.OO0.00O.000,OO (lima triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 062108 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan
-undangan,
na Djaman
SK No 062109 A
