Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
1. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun . . .
---
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
