Langsung ke konten

PERUBAHAN BATAS DAERAH

PP No. 79 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
1. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5

Tahun . . .

---

Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.

Pasal 2

(1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan

memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru
Kabupaten Bangka Tengah.

(2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung
masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal
Balam Kota Pangkalpinang.

(3) Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan

Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang
Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di

lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota
Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pangkalpinang.

Pasal 4

Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan
pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

ttd.

---