Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008

PP No. 79 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi
setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
Jemaah Haji.

1. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.

1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya
disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.

1. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah
Haji.

1. Penyelenggaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanannya bersifat umum.

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanannya bersifat khusus.

1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya
disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah
mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji Khusus.

1. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di
luar musim haji.

1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang
selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan
wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

1. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta
sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya
disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun,
mengelola, dan mengembangkan DAU.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:

  • kebijakan;
  • pelaksanaan; dan
  • pengawasan.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan

dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara
nasional.

(3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
  • Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Bagian Kesatu

Kebijakan

Pasal 4

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.

(2) Kebijakan . . .

---

(2) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Dalam menetapkan kebijakan Penyelenggaraan

Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian/instansi terkait.

Bagian Kedua

Pelaksanaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait
dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta
bekerjasama dengan masyarakat.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan
kegiatan:

  • pendaftaran;
  • penetapan kuota haji;

- penetapan besaran setoran awal dan pembayaran
BPIH;

  • bimbingan Jemaah Haji;
  • pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji;
  • pelayanan administrasi dan dokumen haji;
  • pelayanan Transportasi Jemaah Haji;
  • pelayanan akomodasi dan konsumsi;
  • pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji;
  • perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan
  • koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Paragraf 2

Pendaftaran

Pasal 7

(1) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan

Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor
Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip
pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.

(3) Nomor . . .

---

(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.

(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia mendapatkan

undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
untuk melaksanakan Ibadah Haji dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(5) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan

undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
melaksanakan Ibadah Haji setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diberikan setelah mendapatkan pemberitahuan dari
kantor perwakilan negara Arab Saudi di Jakarta
kepada Menteri.

Pasal 8

(1) Selain Warga Negara Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Warga Negara Asing
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji sesuai dengan
prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut
pendaftaran, dengan ketentuan:
- wajib mempunyai hubungan hukum sebagai
suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara
Indonesia yang telah terdaftar sebagai Jemaah
Haji; dan
- wajib mempunyai izin tinggal sementara paling
sedikit 6 (enam) bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pendaftaran Jemaah Haji bagi Warga Negara Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri

dan telah memiliki izin tinggal sementara dapat
melaksanakan Ibadah Haji dari negara yang
bersangkutan.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib terlebih dahulu memberitahukan
kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

(3) Dalam hal di negara tempat tinggal Warga Negara

Indonesia tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik
Indonesia, Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberitahukan kepada
Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
negara terdekat.

(4) Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3)
melaporkan Warga Negara Indonesia yang akan
melaksanakan Ibadah Haji kepada Kepala Kantor
Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Paragraf 3

Penetapan Kuota Haji

Pasal 10

(1) Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebijakan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2) Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan
kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil
dan proporsional.

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri menetapkan kuota provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada
pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim di setiap
provinsi; dan/atau

- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di
setiap provinsi.

(4) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi ke dalam

kuota kabupaten/kota didasarkan pada
pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim di setiap
kabupaten/kota; dan/atau

- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di
setiap kabupaten/kota.

Paragraf 4

Penetapan Besaran Setoran Awal dan Pembayaran BPIH

Pasal 11

(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran

BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
dilakukan oleh Menteri.

(2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat
pendaftaran.

(3) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul

Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

(4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya

besaran BPIH oleh Presiden.

Pasal 12

BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk
biaya:

  • transportasi . . .

---

  • transportasi;
  • akomodasi dan konsumsi;
  • layanan umum; dan
  • hidup di Arab Saudi.

Pasal 13

(1) BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank

syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk
oleh Menteri.

(2) Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bank umum nasional yang
memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki
layanan syariah.

(3) Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- memperoleh rekomendasi dari lembaga yang
menangani jasa keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • memiliki layanan yang bersifat nasional.

(4) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola

oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai
manfaat.

(5) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digunakan langsung untuk membiayai operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Paragraf 5
Bimbingan Jemaah Haji

Pasal 14

(1) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan
selama di Arab Saudi.

(2) Bimbingan . . .

---

(2) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi
persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Bimbingan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) paling sedikit meliputi:

- bimbingan pelaksanaan Ibadah Haji atau manasik
haji;

  • bimbingan perjalanan Ibadah Haji; dan
  • bimbingan kesehatan.

Pasal 15

(1) Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi
dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun
kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memiliki:

- pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah
Haji sesuai dengan syariat Islam; dan

  • pengalaman melakukan Ibadah Haji.

(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.

(4) Bimbingan Jemaah Haji yang dilakukan oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip nirlaba.

Paragraf 6 . . .

---

Paragraf 6

Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

Pasal 16

(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah

Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di
tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi,
dan di Arab Saudi.

(2) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan
Jemaah Haji kelompok terbang pertama.

(3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak

memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji.

(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama,
kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.

Pasal 17

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bertugas untuk
melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan,
serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan
operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab
Saudi.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dalam

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 dibantu oleh petugas haji yang menyertai

Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.

(2) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas aparatur Kementerian Agama,
kementerian/instansi terkait, pemerintah daerah,
dan/atau unsur masyarakat sesuai dengan keahlian
yang dibutuhkan.

(3) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikelompokkan ke dalam:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI);
dan
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(4) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dalam menetapkan petugas haji sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

(6) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), gubernur atau bupati/walikota dapat
mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim
Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji
Daerah (TKHD).

(7) Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (6) harus memenuhi persyaratan kompetensi,
pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan
melalui seleksi secara profesional.

(8) Sebelum . . .

---

(8) Sebelum melaksanakan tugasnya, petugas haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
diberikan orientasi dan pelatihan sesuai dengan
bidang tugasnya.

Pasal 19

Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (6) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Paragraf 7

Pelayanan Administrasi dan Dokumen Haji

Pasal 20

(1) Pelayanan administrasi dan dokumen haji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di
Arab Saudi.

(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan
pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk
asrama haji.

(3) Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen
perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang
diperlukan.

(4) Menteri . . .

---

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keimigrasian wajib
memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor
Jemaah Haji.

Paragraf 8

Pelayanan Transportasi Jemaah Haji

Pasal 21

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh
pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan
penetapan Menteri dengan mempertimbangkan
efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan,
keselamatan dan keamanan, serta kepentingan
nasional.

(2) Penetapan pelaksana transportasi Jemaah Haji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban para pihak;
- spesifikasi alat angkut;
- kapasitas penumpang;
- biaya angkutan; dan
- jangka waktu.

(3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi
udara dan moda transportasi darat.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Menteri menetapkan moda transportasi udara untuk

pengangkutan Jemaah Haji.

(2) Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (3) harus memenuhi persyaratan
standar kelaikudaraan, persyaratan administratif,
kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.

(3) Persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan

administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 23

Biaya Transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi
dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam
Peraturan Daerah setempat.

Pasal 24

Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah,
dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina
(Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama
dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian

penyelenggaraan pelayanan Transportasi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian

pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.

Paragraf 9

Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi

Pasal 26

(1) Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf h diberikan kepada
Jemaah Haji di asrama haji embarkasi dan di Arab
Saudi.

(2) Pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi Jemaah

Haji selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Paragraf 10

Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i wajib
diberikan sebelum keberangkatan, selama
pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan 14
(empat belas) hari setelah kembali ke Tanah Air.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah wajib melindungi Jemaah Haji dari

penyakit menular yang:
- diduga mewabah di Arab Saudi;
- terbawa Jemaah Haji dari Indonesia ke Arab
Saudi; dan/atau
- terbawa Jemaah Haji dari Arab Saudi ke
Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 28

Dalam hal Jemaah Haji sakit, Pemerintah wajib
memberikan pelayanan:

- safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat
diberangkatkan ke Arafah; dan

- badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat
diberangkatkan ke Arafah.

Paragraf 11

Perlindungan Jemaah Haji dan Petugas Haji

Pasal 29

(1) Perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j
dilakukan dalam bentuk asuransi dan perlindungan
lain yang diperlukan.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang

diperlukan bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibebankan ke dalam komponen
BPIH.

(3) Biaya asuransi dan perlindungan lain yang

diperlukan bagi petugas haji dibebankan kepada
Pemerintah.

Paragraf 12

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Pasal 30

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf k dilakukan oleh Menteri
dengan menteri/pimpinan instansi terkait dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat nasional.

Pasal 31

(1) Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi

vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji di tingkat provinsi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi.

Pasal 32

(1) Bupati/walikota berkoordinasi dengan pimpinan

instansi vertikal/instansi terkait dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat
kabupaten/kota.

(2) Koordinasi . . .

---

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.

Pasal 33

(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia

untuk Kerajaan Arab Saudi berkoordinasi dengan
instansi terkait di Arab Saudi dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji di Arab Saudi.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik
Indonesia di Jeddah yang secara teknis operasional
dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji Indonesia.

Pasal 34

(1) Selain Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,

penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan,
pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu
pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi,
kesehatan, dan bimbingan ibadah haji.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan

oleh PIHK.

(2) Menteri menetapkan jumlah minimal dan maksimal

Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK
pada satu musim haji.

(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling sedikit meliputi:

  • telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;

- telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling
singkat selama 3 (tiga) tahun dan
memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit
300 (tiga ratus) orang;

- memiliki kemampuan teknis untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
meliputi kemampuan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, dan manajemen;

- memiliki kemampuan finansial untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
dibuktikan dengan jaminan bank; dan

- memiliki komitmen untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri, dan ketentuan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(5) PIHK . . .

---

(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)

wajib memberikan pelayanan:

  • pendaftaran;
  • bimbingan Jemaah Haji khusus;
  • Transportasi Jemaah Haji khusus;
  • akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
  • kesehatan Jemaah Haji khusus;

- perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas
haji khusus; dan

  • administrasi dan dokumen haji.

(2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf
g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang
disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.

Pasal 37

PIHK wajib melakukan pelayanan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a
hanya bagi Jemaah Haji khusus yang telah terdaftar di
Kementerian Agama.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor

wilayah Kementerian Agama atau di kantor
Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur
dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan
berdasarkan nomor urut pendaftaran.

(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan
pemberangkatan Jemaah Haji.

Pasal 39

(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di
perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

(2) Bimbingan Jemaah Haji khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang
diangkat oleh PIHK.

(3) PIHK wajib mengangkat petugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 40

(1) Pelayanan Transportasi oleh PIHK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas
pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan
selama di Arab Saudi.

(2) Transportasi . . .

---

(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek
kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan,
dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan
oleh Menteri.

(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan
kepada Menteri sebagai jaminan kepastian
keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus.

Pasal 41

(1) Pelayanan akomodasi oleh PIHK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib
dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus
di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pelayanan konsumsi oleh PIHK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib
dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 42

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang

diangkat oleh PIHK.

(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib

memberikan pelayanan:

- safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat
diberangkatkan ke Arafah; dan

- badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat
diberangkatkan ke Arafah.

Pasal 43

(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji

khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (1) huruf f dilakukan dengan

mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas
haji khusus.

(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.

(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,

dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib
dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:

- menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada
Menteri untuk pengurusan visa;

- menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu
yang ditetapkan oleh Menteri;

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus
kepada Menteri;

- melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji
khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor
Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan

- melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus kepada Menteri.

Pasal 45

Menteri menetapkan kuota bagi jemaah haji khusus.

Pasal 46

(1) Menteri menetapkan besaran minimal BPIH khusus.

(2) BPIH khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri
melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional
yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Bank syariah dan/atau bank umum nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).

Pasal 47

BPIH khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2) diserahkan kepada PIHK setelah PIHK
menyerahkan barcode sesuai batas waktu yang
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

PIHK dilarang:

- memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji
khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
- memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH
khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
- memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan
- tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak
terkait di tanah air dan di Arab Saudi.

Pasal 49

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
PIHK juga dilarang menelantarkan Jemaah Haji sehingga
mengakibatkan Jemaah Haji:

  • gagal berangkat ke Arab Saudi;
  • melanggar masa berlaku visa;
  • tidak dapat melaksanakan rukun haji; atau
  • terancam keamanan dan keselamatannya.

Pasal 50

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian

penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK.

(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang
diberikan oleh PIHK atau digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk pengenaan sanksi.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

(1) Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin penyelenggaraan; atau
  • pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 52

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, dan

### Pasal 48 huruf a dan huruf d dikenai sanksi

administratif berupa peringatan tertulis.

(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin
penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 53

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48
huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama
2 (dua) tahun.

(2) Pengulangan . . .

---

(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin
penyelenggaraan.

Pasal 54

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 55

Menteri mencabut izin penyelenggaraan PIHK, apabila
izin operasional PIHK sebagai biro perjalanan wisata
dicabut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau
bupati/walikota.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PIHK
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 57

(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau PPIU.

(2) PPIU . . .

---

(2) PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:

- telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan
wisata dari kementerian/instansi yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pariwisata;

- telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun
sebagai biro perjalanan wisata;

- memiliki kemampuan teknis untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang
meliputi kemampuan sumber daya manusia,
manajemen, serta sarana dan prasarana;

- memiliki kemampuan finansial untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang
dibuktikan dengan jaminan bank;

- memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah
di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

- memiliki komitmen untuk menyelenggarakan
perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 58

PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
wajib memberikan pelayanan:

  • bimbingan Ibadah Umrah;
  • transportasi jemaah umrah;
  • akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
  • kesehatan jemaah umrah;
  • perlindungan . . .

---

  • perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah; dan
  • administrasi dan dokumen umrah.

Pasal 59

(1) Pelayanan bimbingan jemaah umrah oleh PPIU

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a
dilakukan sebelum keberangkatan, selama di
perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

(2) Bimbingan jemaah umrah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat
oleh PPIU.

(3) PPIU wajib mengangkat petugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 60

(1) Pelayanan Transportasi oleh PPIU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf b terdiri atas
pelayanan Transportasi dari dan ke Arab Saudi dan
selama di Arab Saudi.

(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek
kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.

Pasal 61

(1) Pelayanan akomodasi oleh PPIU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan
dengan menempatkan jemaah umrah di penginapan
yang layak.

(2) Pelayanan . . .

---

(2) Pelayanan konsumsi oleh PPIU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf c wajib dilakukan
sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan.

Pasal 62

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pasal 63

(1) Perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e
menjadi tanggung jawab PPIU dengan memberikan
asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan kepada
jemaah umrah.

(2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan,

dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

Pelayanan administrasi dan dokumen umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib
dilakukan oleh PPIU dalam bentuk:

- melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah
dan visa bagi jemaah umrah;

- melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada
Menteri;

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah
umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor
Misi Haji Indonesia di Arab Saudi; dan

- melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah
Umrah kepada Menteri.

Pasal 65

PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang
mengakibatkan jemaah umrah:

  • gagal berangkat ke Arab Saudi;
  • melanggar masa berlaku visa; atau
  • terancam keamanan dan keselamatannya.

Pasal 66

(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian

penyelenggaraan Ibadah Umrah yang dilaksanakan
oleh PPIU.

(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk
memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang
diberikan oleh PPIU atau digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk pengenaan sanksi.

Pasal 67

(1) Pemegang izin PPIU yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembekuan izin penyelenggaraan; atau
  • pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 68

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (2),

### Pasal 61, dan Pasal 64 dikenai sanksi administratif

berupa peringatan tertulis.

(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin
penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 69

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin penyelenggaraan.

Pasal 70

Menteri mencabut izin penyelenggaraan PPIU, apabila izin
operasional PPIU sebagai biro perjalanan wisata dicabut
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau
bupati/walikota.

### Pasal 71 . . .

---

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PPIU
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 72

Organisasi BP DAU terdiri atas:

  • Ketua/Penanggung jawab;
  • Dewan Pengawas; dan
  • Dewan Pelaksana.

Bagian Kedua

Ketua/Penanggung jawab

Pasal 73

Ketua/Penanggung jawab BP DAU adalah Menteri.

Pasal 74

(1) Ketua/Penanggung jawab BP DAU mempunyai tugas

memimpin pengelolaan DAU.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Ketua/Penanggung jawab BP DAU
menyelenggarakan fungsi:

- menetapkan kebijakan, rencana strategis, dan
rencana program serta anggaran BP DAU;

- melaporkan hasil pelaksanaan tugas BP DAU
setiap tahun kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Penetapan kebijakan oleh Ketua/Penanggung jawab

BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan atas usul Dewan Pelaksana
berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.

Bagian Ketiga

Dewan Pengawas

Pasal 75

Dewan Pengawas BP DAU berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua/Penanggung jawab BP
DAU.

Pasal 76

(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan)

orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur masyarakat sebanyak 6 (enam)
orang dan unsur Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.

(3) Unsur . . .

---

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia,
organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat
Islam.

(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditunjuk dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang

ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas dipilih dari

dan oleh anggota Dewan Pengawas.

Pasal 77

Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU,
calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • beragama Islam;

- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

- sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan
dokter;

  • berijazah paling rendah strata satu;
  • memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan;

- mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan DAU bagi
kemaslahatan umat; dan

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 78

(1) Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur

Pemerintah dijabat oleh pejabat eselon I pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pejabat yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang haji, bidang pengawasan, serta
bidang manajemen dan administrasi.

Pasal 79

Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (3) dipilih oleh panitia seleksi.

Pasal 80

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79, dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya

terdiri dari unsur Kementerian Agama,
kementerian/instansi terkait, dan unsur lain yang
diperlukan.

(2) Anggota panitia seleksi tidak dapat dipilih menjadi

anggota Dewan Pengawas BP DAU.

(3) Panitia . . .

---

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memilih dan menetapkan calon anggota dewan
pengawas BP DAU berdasarkan hasil seleksi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 81

Calon anggota Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 80 ayat (3) diajukan
oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi
anggota Dewan Pengawas BP DAU.

Pasal 82

(1) Anggota Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 menyelenggarakan rapat
untuk memilih calon ketua dan wakil ketua Dewan
Pengawas BP DAU.

(2) Calon ketua terpilih Dewan Pengawas BP DAU

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi
Ketua Dewan Pengawas BP DAU.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas belum ditetapkan

oleh Presiden dan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas organisasi, Ketua Dewan Pengawas Terpilih
bertindak sebagai Ketua Dewan Pengawas BP DAU.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Dewan Pengawas BP DAU mempunyai tugas

melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAU
yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pengawasan terhadap penghimpunan,
pengembangan, dan pemanfaatan DAU serta
memberikan pertimbangan kepada
Ketua/Penanggungjawab BP DAU.

(2) Dewan Pengawas mempunyai fungsi:

- menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan,
pengembangan, dan pengawasan DAU;
- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,
rencana strategis dan rencana kerja serta
anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;
- melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU;
dan
- menilai dan memberikan pertimbangan terhadap
laporan tahunan yang disiapkan oleh Dewan
Pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan
BP DAU.

(3) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, Dewan

Pengawas dapat menggunakan jasa tenaga
profesional.

Bagian Keempat
Dewan Pelaksana

Pasal 84

Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua/ Penanggung jawab BP DAU melalui
Dewan Pengawas.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang

anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh
Menteri.

(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang

ditunjuk oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.

(4) Penunjukan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan usulan dari Sekretaris Jenderal
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penunjukkan calon anggota Dewan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri

Pasal 86

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pelaksana
BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Pegawai Negeri;
- beragama Islam; dan
- paling rendah menduduki jabatan eselon II.

Pasal 87

Calon Ketua dan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU
yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada
Presiden oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Ketua
dan Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dengan
Keputusan Presiden.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas merencanakan

dan melaksanakan program pemanfaatan dan
pengembangan DAU, serta mempertanggungjawabkan
dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.

(2) Dewan Pelaksana mempunyai fungsi:

- menyiapkan rumusan kebijakan, rencana
strategis, dan rencana kerja serta anggaran
tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;

- melaksanakan program pemanfaatan dan
pengembangan DAU yang telah ditetapkan oleh
Ketua/Penanggungjawab BP DAU;

- melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan
dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- melakukan penilaian atas kelayakan usul
pemanfaatan DAU yang diajukan oleh
masyarakat;

- melaporkan pelaksanaan program dan anggaran
tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU secara periodik kepada
Dewan Pengawas;

- menyiapkan laporan tahunan dan laporan
pertanggungjawaban BP DAU kepada Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;

- menyiapkan rancangan Keputusan
Ketua/Penanggung jawab BP DAU tentang
pemanfaatan DAU;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional BP DAU;

- menyelenggarakan administrasi pengelolaan DAU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- membuat laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf g disampaikan kepada
Ketua/Penanggung jawab BP DAU setelah
memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari
Dewan Pengawas.

Pasal 89

Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana,
Menteri selaku Ketua/Penanggung jawab BP DAU dapat
mengangkat tenaga profesional.

Bagian Kelima

Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana

Pasal 90

(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP

DAU berhenti karena:

  • berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
  • meninggal dunia.

(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP

DAU dapat diberhentikan karena:

  • mengundurkan . . .

---

  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

- bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;

- sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak
melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
terus-menerus tanpa alasan yang sah;

- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

(3) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Anggota Dewan Pengawas dan Dewan
Pelaksana BP DAU yang berasal dari unsur
Pemerintah diberhentikan jika yang bersangkutan
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 91

(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU dari

unsur Pemerintah dan Anggota Dewan Pelaksana BP
DAU berhenti atau diberhentikan dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sebelum
masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk pejabat
pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 78 dan

### Pasal 86 sebagai anggota Dewan Pengawas dan

anggota Dewan Pelaksana BP DAU.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU yang

berasal dari unsur masyarakat berhenti atau
diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) sebelum masa
jabatannya berakhir, dapat diganti dengan calon
anggota hasil seleksi dari unsur yang sama.

(3) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota

Dewan Pelaksana BP DAU pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berakhir
bersamaan dengan masa jabatan anggota Dewan
Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian

keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana
BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Mekanisme Kerja

Pasal 92

(1) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU

dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing antara Ketua/ Penanggung jawab, Dewan
Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU.

(2) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi,
dan akuntabilitas.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

(1) BP DAU melaksanakan sidang secara berkala paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Sidang BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU dan
dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan
Dewan Pelaksana BP DAU.

Pasal 94

Dewan Pengawas BP DAU melaksanakan sidang secara
berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 95

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 96

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2012

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---