Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi
setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
Jemaah Haji.
1. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya
disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
1. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
1. Penyelenggaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanannya bersifat umum.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanannya bersifat khusus.
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya
disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah
mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji Khusus.
1. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di
luar musim haji.
1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang
selanjutnya disebut PPIU, adalah biro perjalanan
wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
1. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU,
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta
sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya
disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun,
mengelola, dan mengembangkan DAU.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
### Pasal 2 . . .
---
