Langsung ke konten

JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PP No. 79 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaringan . . .

---

1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

1. Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman,
industri, pertambangan, pertanian, kehutanan,
perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain
yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.

1. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian
antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun
kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.

1. Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang
yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

1. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel
dan jalan kabel.

1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang
berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.

1. Halte . . .

---

1. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor
umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

1. Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari
Pemerintah Daerah.

1. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
untuk berlalu lintas.

1. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
Lalu Lintas.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

  • Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Ruang Lalu Lintas;
  • Perlengkapan Jalan;
  • Terminal;
  • fasilitas parkir umum; dan
  • fasilitas pendukung.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
menghubungkan semua wilayah daratan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi; dan
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten/kota.

(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara
berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua

Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional

Pasal 4

(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

nasional meliputi:

- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional untuk antarkota yang lebih dari 1 (satu)
wilayah provinsi;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional untuk perkotaan yang lebih dari 1 (satu)
wilayah provinsi; dan
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional untuk perdesaan yang lebih dari 1 (satu)
wilayah provinsi.

(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

nasional disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan
Ruang Kegiatan yang berskala nasional.

(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

nasional untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan yang
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
- arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi
nasional;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
arahan dan pedoman untuk:

  • pengembangan . . .

---

- pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;
- integrasi antar dan intra moda transportasi nasional;
- penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan nasional;
- penyusunan rencana umum jaringan jalan nasional;
- penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
antarkota, perkotaan, dan perdesaan antarprovinsi serta
angkutan lintas batas negara;
- penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang nasional;
- pembangunan Simpul nasional; dan
- pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan tingkat nasional.

Pasal 5

(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan nasional dilakukan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan:

- dokumen rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana induk perkeretaapian nasional;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional; dan
- dokumen rencana induk nasional bandar udara.

Pasal 6

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga

Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi

Pasal 7

(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

provinsi meliputi:
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk antarkota dalam wilayah provinsi;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk perkotaan dalam wilayah provinsi;
dan
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk perdesaan dalam wilayah provinsi.

(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

provinsi disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan
Ruang Kegiatan yang berskala provinsi.

(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

provinsi untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam
wilayah provinsi memuat:

- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
- arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala provinsi;
dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala provinsi.

(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
arahan dan pedoman untuk:
- pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi;
- integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat
provinsi;

  • penyusunan . . .

---

- penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan provinsi;
- penyusunan rencana umum jaringan jalan provinsi;
- penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam provinsi;
- penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang provinsi;
- pembangunan Simpul provinsi; dan
- pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan provinsi.

Pasal 8

(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dilakukan oleh
Gubernur.

(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan:

- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
provinsi;
- dokumen rencana induk perkeretaapian provinsi;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional.

Pasal 9

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan
Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat

Rencana Induk

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten

Pasal 10

(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kabupaten meliputi:

- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk antarkota dalam wilayah
kabupaten;
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk perkotaan dalam wilayah
kabupaten; dan
- rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk perdesaan dalam wilayah
kabupaten.

(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kabupaten disusun berdasarkan kebutuhan transportasi
dan Ruang Kegiatan yang berskala kabupaten.

(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kabupaten untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan
dalam wilayah kabupaten memuat:

- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten;
- arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi;

- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala kabupaten;
dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala kabupaten.

(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan arahan dan pedoman untuk:

- pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten;

  • integrasi . . .

---

- integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat
kabupaten;
- penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan kabupaten;
- penyusunan rencana umum jaringan jalan kabupaten;
- penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
perkotaan dan/atau perdesaan;
- penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang kabupaten;
- pembangunan Simpul kabupaten; dan
- pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan kabupaten.

Pasal 11

(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten dilakukan oleh
Bupati.

(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten;
- dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara;
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan
dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan
Gubernur dan Menteri.

Bagian Kelima
Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota

Pasal 13

(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kota memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup kota;
- arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota.

(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kota disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan
Ruang Kegiatan yang berskala kota.

(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
arahan dan pedoman untuk:
- pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kota;
- integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota;
- penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan kota;
- penyusunan rencana umum jaringan jalan kota;
- penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
perkotaan;
- penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang kota;
- pembangunan Simpul kota; dan
- pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan kota.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan kota dilakukan oleh Walikota.

(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana tata ruang wilayah kota;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
kota;
- dokumen rencana induk perkeretaapian kota;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara;
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.

Pasal 15

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan
Peraturan Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur
dan Menteri.

Bagian Keenam
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana
induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Kelas Jalan

Pasal 17

(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas

serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan
dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:
- jalan kelas I;
- jalan kelas II;
- jalan kelas III; dan
- jalan kelas khusus.

(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi jalan arteri dan kolektor.

(3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

(4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

(5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 18

(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 meliputi:
- jalan nasional dilakukan dengan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;
- jalan provinsi dilakukan dengan keputusan gubernur
setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan;

  • jalan . . .

---

- jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan dengan
keputusan bupati; dan
- jalan kota dilakukan dengan keputusan walikota.

(2) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan teknis yang
mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur jalan,
dan geometrik jalan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dalam tata cara penetapan kelas jalan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 19

(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap

kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi,
muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

(2) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan

Kelas I ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas
ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
- ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

(3) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan

Kelas II ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu)
milimeter;

  • ukuran . . .

---

- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
- ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

(4) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan

Kelas III ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus)
milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu)
milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus)
milimeter; dan
- ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Pasal 20

(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat

kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati
kendaraan bermotor dengan ukuran:
- lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;
- panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;
dan
- paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.

(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai
dengan kewenangan.

Pasal 21

(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas
pada setiap ruas jalan.

(2) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan ketentuan:
- jalan nasional dilakukan oleh Menteri;
- jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi;

  • jalan . . .

---

- jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh
pemerintah kabupaten;
- jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan
- jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukan oleh gubernur.

Pasal 22

Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dimuat dalam dokumen jalan.

Bagian Kedua
Batas Kecepatan

Pasal 23

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang

ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- batas kecepatan jalan bebas hambatan;
- batas kecepatan jalan antarkota;
- batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
- batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) ditetapkan:
- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam
kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus)
kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk
jalan antarkota;
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk
kawasan perkotaan; dan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk
kawasan permukiman.

(5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling

rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas
dasar pertimbangan:

- frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan
yang bersangkutan;
- perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan
atau lingkungan sekitar jalan; atau
- usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan
angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

(2) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

(3) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh:

  • Menteri, untuk jalan nasional;
  • gubernur, untuk jalan provinsi;
  • bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
  • walikota, untuk jalan kota.

(4) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat

forum lalu lintas dan angkutan jalan pada semua tingkatan
sesuai dengan kewenangan jalan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan
kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 26

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  • Rambu . . .

---

- Rambu Lalu Lintas;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- alat penerangan jalan;
- alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
- alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Pasal 27

(1) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,

perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan
jalan harus sesuai dengan peruntukan.

(2) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan

perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan
rekayasa lalu lintas.

(3) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,

perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Menteri, untuk jalan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota, untuk jalan kota.

(4) Khusus untuk jalan tol, pengadaan, pemasangan,

pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan
perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol
setelah mendapatkan penetapan Menteri.

(5) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan

jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 28. . .

---

Pasal 28

(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau

fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang
milik jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi
perlengkapan jalan.

(2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan

dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Rambu Lalu Lintas

Pasal 29

(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf a terdiri atas:
- rambu peringatan;
- rambu larangan;
- rambu perintah; dan
- rambu petunjuk.

(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a digunakan untuk memberi peringatan
kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya
pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang
dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.

(4) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib
dilakukan oleh Pengguna Jalan.

(5) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat
melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi
lain kepada Pengguna Jalan.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (1) dipasang secara tetap.

(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan

Rambu Lalu Lintas sementara.

(3) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga
oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pada Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang

memuat keterangan tertentu.

Pasal 31

(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas:

- penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu
sementara pada jalan yang rusak; dan
- pelaksana pekerjaan jalan wajib memberi tanda atau
rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan
jalan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau

rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (1) dapat berupa:

  • Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
  • Rambu Lalu Lintas elektronik.

(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang
mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.

(3) Rambu . . .

---

(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat
diatur secara elektronik.

Bagian Ketiga
Marka Jalan

Paragraf 1

Umum

Pasal 33

(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf

b berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan,
atau menuntun Pengguna Jalan dalam berlalu lintas
berupa:
- peralatan; atau
- tanda.

(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berupa:
- paku jalan;
- alat pengarah lalu lintas; dan
- pembagi lajur atau jalur.

(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berupa:
- marka membujur;
- marka melintang;
- marka serong;
- marka lambang;
- marka kotak kuning; dan
- marka lainnya.

(4) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas.

(5) Pada kondisi tertentu, Marka Jalan yang dinyatakan

dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat dilengkapi
dengan paku jalan.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(1) dapat berwarna:

  • putih;
  • kuning;
  • merah; dan
  • warna lainnya.

(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib
mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan
bentuknya.

(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan
dilarang berhenti pada area tersebut.

(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih,
kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan
khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau
petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Paragraf 2
Marka Membujur

Pasal 35

Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf a terdiri atas:

- garis utuh;
- garis putus-putus;
- garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-
putus; dan
- garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berfungsi sebagai
larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai
peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan
pembatasan lajur yang berfungsi mengarahkan lalu
lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh di depan.

(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari

garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c menyatakan bahwa
kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang
melintasi garis ganda, dan kendaraan yang berada pada
sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda.

(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari

dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf d menyatakan bahwa kendaraan dilarang
melintasi garis ganda tersebut.

Pasal 37

(1) Marka membujur berupa garis putus-putus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) pada
permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu
lintas.

(2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya bersifat sementara.

Paragraf 3
Marka Melintang

Pasal 38

(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (3) huruf b berupa:
- garis utuh; dan
- garis putus-putus.

(2) Marka . . .

---

(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas
berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat
penyeberangan, atau zebra cross.

(3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang
tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi
kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak
utama pada persimpangan.

Paragraf 4
Marka Serong

Pasal 39

(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (3) huruf c berupa:
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh;
dan
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-
putus.

(2) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan

rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk menyatakan:
- daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
- pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas
atau median jalan;
- pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau
percabangan jalan; atau
- larangan bagi kendaraan untuk melintasi.

(3) Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan

rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan
kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut
sampai mendapat kepastian selamat.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Marka Lambang

Pasal 40

(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (3) huruf d dapat berupa panah, gambar, segitiga,
atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi
maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu
Pengguna Jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan
rambu-rambu.

(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu
Lalu Lintas tertentu.

Paragraf 6
Marka Kotak Kuning

Pasal 41

(1) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan

berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi
untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

(2) Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditempatkan pada:

  • persimpangan; atau
  • lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.

Bagian Keempat
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Pasal 42

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
- lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
- lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan
dan/atau Pejalan Kaki; dan
- lampu satu warna, untuk memberikan peringatan
bahaya kepada Pengguna Jalan.

(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan tiga warna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersusun
secara:

  • vertikal . . .

---

- vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya
berwarna merah, kuning, dan hijau; atau
- horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna
Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna
merah, kuning, dan hijau.

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan dua warna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersusun
secara vertikal dengan:
- cahaya berwarna merah di bagian atas; dan
- cahaya berwarna hijau di bagian bawah.

(4) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan satu warna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
cahaya berwarna kuning kelap kelip atau merah.

Pasal 43

Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna:
- merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan
harus berhenti dan tidak boleh melewati marka
melintang yang berfungsi sebagai garis henti;
- kuning yang menyala sesudah cahaya berwarna hijau
padam, dipergunakan untuk menyatakan bahwa cahaya
berwarna merah akan segera menyala, kendaraan
bersiap untuk berhenti;
- kuning yang menyala bersama dengan cahaya berwarna
merah, dipergunakan untuk menyatakan bahwa lampu
hijau akan segera menyala, kendaraan dapat bersiap-
siap untuk bergerak; dan
- hijau, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan
berjalan.

Bagian Kelima
Alat Penerangan Jalan

Pasal 44

(1) Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan

yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang
Lalu Lintas.

(2) Lampu . . .

---

(2) Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan keselamatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan

persyaratan keselamatan lampu penerangan jalan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Pasal 45

(1) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengendalian
atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran
kendaraan pada ruas-ruas jalan.

(2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar.

Pasal 46

(1) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengamanan
terhadap Pengguna Jalan.

(2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pagar pengaman;
- cermin tikungan;
- patok lalu lintas (delineator);
- pulau lalu lintas;
- pita penggaduh;
- jalur penghentian darurat; dan
- pembatas lalu lintas.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berfungsi untuk melakukan
pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi
ketentuan:
- tata cara pemuatan;
- daya angkut;
- dimensi kendaraan; dan
- kelas jalan.

Pasal 48

(1) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
- muatan diletakkan pada ruang muatan mobil barang
sesuai rancang bangun kendaraan; dan
- memperhatikan distribusi muatan pada setiap
sumbu sesuai daya dukungnya.

(2) Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf b yaitu berdasarkan jumlah berat yang diizinkan
dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan
yang ditentukan berdasarkan rancangannya.

(3) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

47 huruf c mengacu pada dimensi utama kendaraan
bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur
depan, dan julur belakang yang telah ditetapkan sesuai
bukti lulus uji.

(4) Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf d mengacu pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 49

Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:

  • alat . . .

---

  • alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
  • alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

Paragraf 2
Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap

Pasal 50

(1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a
dilengkapi dengan peralatan utama dan peralatan
penunjang.

(2) Peralatan utama dan peralatan penunjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 51

Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 harus ditera secara berkala paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.

Paragraf 3
Alat Penimbangan yang Dapat Dipindahkan

Pasal 52

(1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 huruf b digunakan untuk
penimbangan kendaraan di jalan dengan lokasi
berpindah-pindah.

(2) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 53

Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 harus ditera secara berkala paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.

Bagian Kedelapan . . .

---

Bagian Kedelapan
Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat

Pasal 54

(1) Jalan dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda, Pejalan

Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf g.

(2) Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan

secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat
digunakan bersama-sama dengan Pejalan Kaki.

(3) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus

untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersama-
sama dengan pesepeda.

(4) Fasilitas penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan fasilitas khusus yang disediakan
untuk penyandang cacat pada perlengkapan jalan
tertentu sesuai pertimbangan teknis dan kebutuhan
Pengguna Jalan.

(5) Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang

cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) harus dilengkapi dengan paling sedikit:
- Rambu Lalu Lintas yang diberi tanda-tanda khusus
untuk penyandang cacat;
- Marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus untuk
penyandang cacat;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang diberi tanda-
tanda khusus untuk penyandang cacat; dan/atau
- alat penerangan jalan.

(6) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

- tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan
Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- trotoar;
- jembatan penyeberangan; dan/atau
- terowongan penyeberangan.

Bagian Kesembilan . . .

---

Bagian Kesembilan

Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang
Berada di Jalan dan di Luar Badan Jalan

Pasal 55

Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf h meliputi:
- jalur khusus angkutan umum;
- jalur/lajur sepeda motor;
- jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
- parkir pada badan jalan;
- fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi
pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
- tempat istirahat.

Bagian Kesepuluh
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis
perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan,
pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan
jalan diatur dengan Peraturan Menteri

TERMINAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 58

(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang

dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan
antarmoda, di tempat tertentu dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.

(2) Terminal . . .

---

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

(3) Terminal penumpang dan/atau Terminal barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian
dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagian Kedua
Terminal Penumpang

Pasal 59

(1) Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,

menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan
moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan
diselenggarakan Terminal penumpang.

(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan:

  • lokasi;
  • teknis; dan
  • pelayanan.

Pasal 60

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam

tipe yang terdiri atas
- Terminal penumpang tipe A;
- Terminal penumpang tipe B; dan
- Terminal penumpang tipe C.

(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota
antarprovinsi.

(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam
provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan
perdesaan.

(4) Terminal . . .

---

(4) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi.

(5) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan
dan/atau angkutan perdesaan.

(6) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
perkotaan atau perdesaan.

Pasal 61

(1) Untuk keterpaduan antar moda angkutan dan

kemudahan akses pada Simpul transportasi yang
meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta
api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan
fasilitas perpindahan moda angkutan umum.

(2) Fasilitas perpindahan moda angkutan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan stasiun
kereta api, serta pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Terminal penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b
diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas
kendaraan yang dilayani.

(2) Masing-masing tipe Terminal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelas, yaitu:
- kelas 1;
- kelas 2; dan
- kelas 3.

Pasal 63

(1) Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 dan Pasal 62 ditetapkan oleh:

  • Menteri, untuk Terminal tipe A;
  • gubernur, untuk Terminal tipe B;
  • bupati . . .

---

- bupati/walikota, untuk Terminal tipe C; dan
- gubernur, untuk Terminal tipe C Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan
pelayanan angkutan.

Pasal 64

Klasifikasi Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 62
ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas
kendaraan yang dilayani meliputi:
- tingkat permintaan angkutan;
- keterpaduan pelayanan angkutan;
- jumlah trayek;
- jenis pelayanan angkutan; dan
- fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.

Pasal 65

(1) Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang harus

memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal.

(2) Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk Simpul Terminal penumpang tipe A;
- gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe B;
- bupati/walikota, untuk Simpul Terminal penumpang
tipe C; dan
- gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau
intermoda pada suatu wilayah tertentu.

### Pasal 66 . . .

---

Pasal 66

Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ditetapkan oleh:

- Menteri, untuk Terminal penumpang tipe A;
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B;
- bupati/walikota, untuk Terminal penumpang tipe C; dan
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe C Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 67

Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 66
ditetapkan dengan memperhatikan:

- tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan
dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
- permintaan angkutan;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69

(1) Setiap Penyelenggara Terminal penumpang wajib

menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan.

(2) Fasilitas . . .

---

(2) Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas utama; dan
- fasilitas penunjang.

(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a terdiri atas:
- jalur keberangkatan;
- jalur kedatangan;
- ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau
penjemput;
- tempat naik turun penumpang;
- tempat parkir kendaraan;
- fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
- perlengkapan jalan;
- media informasi;
- kantor penyelenggara Terminal; dan
- loket penjualan tiket.

(4) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan,
tempat naik turun penumpang, dan tempat parkir
kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area.

(5) Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di

tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus mempertimbangkan:
- kebutuhan pelayanan angkutan orang;
- karakteristik pelayanan;
- pengaturan waktu tunggu kendaraan;
- pengaturan pola parkir; dan
- dimensi kendaraan.

Pasal 70

(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

69 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan
di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.

(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:

  • fasilitas . . .

---

- fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau
menyusui;
- pos kesehatan;
- fasilitas kesehatan;
- fasilitas peribadatan;
- pos polisi;
- alat pemadam kebakaran; dan
- fasilitas umum.

(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g meliputi:
- toilet;
- rumah makan;
- fasilitas telekomunikasi;
- tempat istirahat awak kendaraan;
- fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
- fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
- fasilitas kebersihan;
- fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;
- fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau
- fasilitas penginapan.

(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan
klasifikasi Terminal.

(5) Penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan
pihak ketiga.

(6) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi penumpang penyandang

cacat dan ibu hamil atau menyusui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a, luasan dan
jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.

### Pasal 72 . . .

---

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah
fasilitas utama dan fasilitas penunjang untuk masing-masing
tipe dan kelas Terminal ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 73

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang

diperuntukkan bagi fasilitas Terminal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69.

(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja

Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Terminal.

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

(4) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota dan khusus Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan dengan peraturan daerah
provinsi.

(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan

semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan
Terminal.

Pasal 74

(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun penumpang,

perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan
pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat
dibangun Terminal penumpang.

(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan
dengan perkiraan permintaan angkutan orang.

(3) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
- rancang bangun;
- buku kerja rancang bangun;

  • rencana . . .

---

  • rencana induk Terminal;
  • analisis dampak lalu lintas; dan
  • izin lingkungan.

Pasal 75

(1) Rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang

memuat desain tata letak fasilitas Terminal.

(2) Buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b merupakan
dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain
Terminal yang meliputi paling sedikit struktur bangunan,
mekanikal elektrikal, lansekap, arsitektural, serta
rencana anggaran biaya.

(3) Rancang bangun dan buku kerja rancang bangun

Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) digunakan sebagai dokumen acuan dalam

pembangunan Terminal.

(4) Pembuatan rancang bangun dan buku kerja rancang

bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memperhatikan:
- prakiraan volume angkutan yang dilayani;
- sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal penumpang;
- pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan
orang di dalam Terminal;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di
sekitar Terminal; dan
- arsitektural dan lansekap Terminal.

(5) Penyusunan rancang bangun Terminal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sehingga Terminal
dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk pelayanan
angkutan orang.

(6) Pedoman penyusunan rancang bangun Terminal

penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (3) huruf c merupakan dokumen rencana

pengembangan setiap Terminal penumpang di masa yang
akan datang.

(2) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat paling sedikit:
- kondisi saat ini;
- rencana pengembangan fasilitas utama;
- rencana pengembangan fasilitas penunjang;
- perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di
dalam Terminal;
- perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar
Terminal; dan
- Perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar
Terminal.

(3) Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

(4) Masa berlaku rencana induk Terminal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.

Pasal 77

Analisis dampak lalu lintas dan izin lingkungan Terminal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d dan
huruf e disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Pembangunan Terminal penumpang merupakan

tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.

(2) Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan
pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 79 . . .

---

Pasal 79

(1) Pengoperasian Terminal penumpang dilaksanakan oleh

pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan operasional.

Pasal 80

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (2) huruf a meliputi rencana:

- penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
Terminal;
- pengaturan lalu lintas di dalam dan di sekitar
Terminal;
- pengaturan kedatangan dan keberangkatan
kendaraan bermotor umum;
- pengaturan petugas di Terminal; dan
- pengaturan parkir kendaraan.

(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:

- pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1);
- pendataan kinerja Terminal, meliputi:
1. pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang
yang datang dan berangkat;
1. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan
setiap kendaraan bermotor umum;
1. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
1. pencatatan faktor muat (load factor);
- pemungutan jasa pelayanan Terminal penumpang;
- pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan
umum kepada penumpang dan informasi lainnya;
dan
- pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan
kerja Terminal.

(3) Kegiatan . . .

---

(3) Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c meliputi:
- pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi
kendaraan, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa
berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal
tujuan perjalanan;
1. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan
jika kendaraan cadangan;
1. buku uji kendaraan terhadap keabsahan, masa
berlaku, peruntukkan; dan
1. pemeriksaan manifes penumpang terhadap
jumlah penumpang.
- pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum,
meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik jalan;
1. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor
umum;
1. fasilitas penyandang cacat, manusia usia lanjut,
anak-anak, dan wanita hamil; dan
1. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan,
stiker dan/atau papan trayek, dan jenis
pelayanan.
- pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum,
meliputi:
1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
1. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
1. jam kerja pengemudi.
- pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
1. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
1. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan
1. keamanan di dalam Terminal.

Pasal 81

(1) Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba

dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dinyatakan beroperasi.

(2) Sebelum . . .

---

(2) Sebelum dilakukan uji coba sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemerintah kabupaten/kota atau gubernur
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib
menyampaikan rencana pengoperasian kepada:
- Menteri untuk Terminal penumpang tipe A; dan
- gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B.

Pasal 82

(1) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 dipimpin oleh Kepala Terminal.

(2) Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki kualifikasi:
- kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui
pendidikan di bidang Terminal; dan
- pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

(3) Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu
lintas dan angkutan jalan dan petugas Terminal lainnya.

Pasal 83

(1) Penyelenggara Terminal penumpang wajib memberikan

pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar
pelayanan minimal.

(2) Standar pelayanan minimal Terminal penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- pelayanan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
sesuai dengan tipe dan kelas Terminal; dan
- standar operasional prosedur pelayanan Terminal.

Pasal 84

Penyelenggara Terminal penumpang wajib melaksanakan
sistem informasi manajemen Terminal.

### Pasal 85 . . .

---

Pasal 85

(1) Pemanfaatan fasilitas utama dan fasilitas penunjang

Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan.

(2) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, serta

penggunaan hasil pungutan Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Penyelenggara Terminal penumpang wajib melakukan

pemeliharaan.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap fasilitas utama
dan fasilitas penunjang.

Pasal 87

(1) Untuk mempertahankan kinerja Terminal sesuai standar

pelayanan minimal dilakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan Terminal.

(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas
utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional
prosedur Terminal.

(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.

(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh:
- Menteri untuk Terminal penumpang tipe A;
- gubernur untuk Terminal penumpang tipe B; dan
- bupati/walikota untuk Terminal penumpang tipe C.

(5) Hasil kegiatan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dipergunakan sebagai tindakan korektif
serta evaluasi tipe dan kelas Terminal penumpang.

### Pasal 88 . . .

---

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan teknis,
dan sumber daya manusia penyelenggaraan Terminal
penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Terminal Barang

Paragraf 1
Umum

Pasal 89

(1) Terminal barang merupakan tempat untuk melakukan

kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda
dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi
barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir
mobil barang.

(2) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor dan
impor.

(3) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai tempat kegiatan pengawasan dan
pengendalian angkutan barang.

Pasal 90

(1) Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

terdiri atas:
- Terminal barang untuk umum; dan
- Terminal barang untuk kepentingan sendiri.

(2) Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang
digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan
barang.

(3) Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal
yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri
dalam menunjang kegiatan pokoknya.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Terminal Barang Untuk Umum

Pasal 91

(1) Penetapan lokasi Terminal barang untuk umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a
harus memperhatikan:
- tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
- kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
- kelas jalan;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
- kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
- kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
- permintaan angkutan barang;
- pola distribusi angkutan barang;
- kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
- keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan; dan/atau
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 92

(1) Setiap Penyelenggara Terminal barang untuk umum

wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan.

(2) Fasilitas Terminal barang untuk umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas utama; dan
- fasilitas penunjang.

(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a terdiri atas:

  • jalur . . .

---

  • jalur keberangkatan;
  • jalur kedatangan;
  • tempat parkir kendaraan;
  • fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup;
  • perlengkapan jalan;
  • media informasi;
  • kantor penyelenggara Terminal;
  • loket;
  • fasilitas dan tempat bongkar muat barang;
  • fasilitas penyimpanan barang;
  • fasilitas pergudangan;
  • fasilitas pengepakan barang; dan/atau
  • fasilitas penimbangan.

(4) Dalam hal Terminal barang yang digunakan untuk

kegiatan ekspor dan impor, selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disediakan
fasilitas utama berupa:
- fasilitas kepabeanan;
- fasilitas imigrasi;
- fasilitas karantina; dan
- fasilitas lainnya yang terkait ekspor dan impor.

(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dapat berupa:
- pos kesehatan;
- fasilitas kesehatan;
- fasilitas peribadatan;
- pos polisi;
- alat pemadam kebakaran; dan/atau
- fasilitas umum.

(6) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf f meliputi:
- toilet;
- rumah makan;
- fasilitas telekomunikasi;
- tempat istirahat awak kendaraan;
- fasilitas pereduksi pencemaran udara dan lingkungan;

  • fasilitas . . .

---

- fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas
buang;
- fasilitas kebersihan;
- fasilitas perdagangan, industri, pertokoan; dan/atau
- fasilitas penginapan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah
fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk
umum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 94

(1) Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pihak ketiga.

(2) Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan
pengoperasian fasilitas Terminal barang untuk umum.

(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Pengoperasian Terminal barang untuk umum wajib

dilengkapi sistem informasi Terminal barang untuk
umum dan dilakukan penilaian kinerja.

(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi

penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama,
fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur
Terminal.

(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.

(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh:
- Menteri, untuk Terminal barang untuk umum yang
berakses langsung pada jalan nasional;

  • gubernur . . .

---

- gubernur, untuk Terminal barang untuk umum yang
berakses langsung pada jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk Terminal barang umum yang
berakses langsung pada jalan kabupaten/kota.

Paragraf 3
Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 96

(1) Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat
dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu.

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi
barang, penyimpanan barang, dan/atau tempat parkir
angkutan barang.

Pasal 97

(1) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan

sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus
memperhatikan penetapan lokasi Terminal barang untuk
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.

(2) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan

sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan pembangunan, pengembangan, dan
pengoperasian.

(3) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan

sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan Menteri.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), penyelenggara mengajukan permohonan
dengan melampirkan persyaratan:
- data perusahaan yang meliputi akte perusahaan,
Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
- gambar tata letak lokasi Terminal untuk kepentingan
sendiri dengan skala yang memadai;
- bukti penguasaan tanah;
- proposal Terminal untuk kepentingan sendiri;
- berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis
terpadu;

  • analisis . . .

---

- analisis dampak lalu lintas; dan
- izin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 98

(1) Persetujuan atau penolakan permohonan

penyelenggaraan Terminal untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) diberikan
oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri harus menyampaikan penolakan
disertai alasan penolakan.

Paragraf 4
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
teknis penyelenggaraan Terminal barang diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
Paragraf 1
Jenis dan Penetapan Lokasi

Pasal 100

(1) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan

dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.

(2) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

(3) Fasilitas parkir sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan

nyaman.

(4) Penetapan . . .

---

(4) Penetapan lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus memperhatikan:
- rencana umum tata ruang;
- analisis dampak lalu lintas;
- kemudahan bagi pengguna jasa; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(5) Lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh:
- gubernur untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
administrasi kabupaten; dan
- walikota untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
administrasi kota.

Paragraf 2
Perizinan

Pasal 101

(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang

milik jalan wajib memiliki izin.

(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia berupa:
- usaha khusus perparkiran; atau
- penunjang usaha pokok.

(3) Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
- gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
administrasi kabupaten; dan
- walikota untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
administrasi kota.

(4) Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, bupati, atau
walikota melakukan pengawasan secara berkala.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Kewajiban Penyelenggara
Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan

Pasal 102

(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang

milik jalan wajib:
- menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar
teknis yang ditentukan;
- melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu,
marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan
ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
- memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang
parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan
kelancaran lalu lintas;
- menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
- memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
- mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan
kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area

parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir, dibebaskan
dari biaya parkir.

(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a meliputi:
- kebutuhan ruang parkir;
- persyaratan satuan ruang parkir;
- komposisi peruntukkan;
- alinyemen;
- kemiringan;
- ketersediaan fasilitas Pejalan Kaki;
- alat penerangan;
- sirkulasi kendaraan;
- fasilitas pemadam kebakaran;
- fasilitas pengaman; dan
- fasilitas keselamatan.

(4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), fasilitas parkir di dalam gedung harus
memenuhi persyaratan:
- konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • ramp up . . .

---

  • ramp up dan ramp down;
  • sirkulasi udara;
  • radius putar; dan
  • jalur keluar darurat.

(5) Dalam pembangunan fasilitas parkir, penyelenggara

fasilitas parkir harus mendapatkan rekomendasi atas
pemenuhan persyaratan standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4).

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diberikan oleh:
- Menteri untuk gedung parkir yang berada di jalan
nasional;
- gubernur untuk gedung parkir yang berada di jalan
provinsi; dan
- bupati/walikota untuk gedung parkir yang berada di
jalan kabupaten/kota.

Paragraf 4
Tarif Parkir

Pasal 103

(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang

milik jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan
fasilitas yang diusahakan.

(2) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihitung berdasarkan:
- penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari;
- perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
- biaya operasional; dan
- asuransi.

(3) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Besaran tarif dihitung berdasarkan formula sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ditetapkan dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk lokasi parkir di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
- peraturan daerah kabupaten/kota untuk lokasi parkir
di wilayah kabupaten/kota.

### Pasal 104 . . .

---

Pasal 104

(1) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.

(2) Pembatasan kapasitas ruang parkir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
pemberlakuan tarif parkir khusus.

Bagian Kedua
Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan

Pasal 105

(1) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat

diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten,
jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.

(2) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan
kendaraan bermotor.

(3) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk
jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk
jalan desa;
- dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu
lintas;
- mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
- kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki.

Pasal 106

Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 dilarang dilakukan di:
- tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
- jalur khusus Pejalan Kaki;
- jalur khusus sepeda;
- tikungan;
- jembatan;

  • terowongan . . .

---

- terowongan;
- tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
- tempat yang mendekati persimpangan/kaki
persimpangan;
- muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
- tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau
sumber air untuk pemadam kebakaran; atau
- pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Pasal 107

(1) Lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ditetapkan oleh:
- gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
- walikota untuk jalan kota.

(2) Penetapan lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan

jalan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat dipungut
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib:

- menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis
yang ditentukan;
- melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu,
marka dan media informasi tarif, dan waktu;
- memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang
parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan
kelancaran lalu lintas;
- menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan

  • mengganti . . .

---

- mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan
kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib:

- mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata
cara berlalu lintas; dan
- mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh
penyelenggara parkir.

(4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Tempat Parkir Khusus

Pasal 109

(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 102 wajib menyediakan tempat
parkir khusus untuk:
- penyandang cacat;
- manusia usia lanjut; dan
- wanita hamil.

(2) Tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memenuhi persyaratan:

- kemudahan akses menuju dari dan/atau ke
bangunan/fasilitas yang dituju;
- tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan
keluar dari kendaraannya;
- dipasang tanda parkir khusus; dan
- tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.

Bagian Keempat
Sanksi Administratif

Pasal 110

Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat

(1) atau ayat (5), Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (1) dikenai

sanksi administratif.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas
parkir di dalam dan diluar ruang milik jalan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan fasilitas
parkir umum di luar ruang milik jalan serta sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 113

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan

angkutan jalan meliputi:
- trotoar;
- lajur sepeda;
- tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
- Halte; dan/atau
- fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia
usia lanjut.

(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Menteri untuk jalan nasional;
- gubernur untuk jalan provinsi;
- bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
- walikota untuk jalan kota; dan
- badan usaha pengelola jalan tol untuk jalan tol.

(3) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Trotoar

Pasal 114

(1) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)

huruf a disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.

(2) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda.

(3) Penyediaan trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- keamanan;
- keselamatan;
- kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
- kelancaran lalu lintas.

Pasal 115

Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 harus
disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan.

Bagian Ketiga
Lajur Sepeda

Pasal 116

(1) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat

(1) huruf b disediakan untuk pesepeda.

(2) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- lajur yang terpisah dengan badan jalan; dan
- lajur yang berada pada badan jalan.

(3) Lajur sepeda pada badan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dipisahkan secara fisik dan/atau
marka.

(4) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan:
- keamanan;
- keselamatan;
- kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
- kelancaran lalu lintas.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki

Pasal 117

(1) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c disediakan
khusus untuk Pejalan Kaki.

(2) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyeberangan di jalan;
- terowongan; dan/atau
- jembatan penyeberangan.

(3) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
- volume lalu lintas kendaraan;
- volume Pejalan Kaki;
- tata guna lahan; dan
- status dan fungsi jalan.

(4) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan tempat
penyeberangan pesepeda apabila tidak tersedia tempat
penyeberangan pesepeda.

Pasal 118

Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar
pusat kegiatan.

Bagian Kelima
Halte

Pasal 119

(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)

huruf d berfungsi sebagai tempat pemberhentian
kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang.

(2) Pembangunan Halte sebagaimana dimaksud ayat (1) harus

memperhatikan:
- volume lalu lintas;
- sarana angkutan umum;

  • tata . . .

---

  • tata guna lahan;
  • geometrik jalan dan persimpangan; dan
  • status dan fungsi jalan.

Pasal 120

Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 wajib disediakan
pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek.

Bagian Keenam
Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat
dan Manusia Usia Lanjut

Pasal 121

Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat

(1) huruf e berupa:

  • prasarana; dan
  • informasi.

Bagian Ketujuh
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis trotoar,
lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, dan
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia
lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 123

(1) Dana preservasi jalan dimaksudkan untuk

mempertahankan kondisi jalan.

(2) Dana preservasi jalan ditujukan untuk terciptanya

penyelenggaraan preservasi jalan yang berkelanjutan.

(3) Pengelolaan . . .

---

(3) Pengelolaan dana preservasi jalan dilakukan berdasarkan

prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi,
keseimbangan, dan kesesuaian.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan dana preservasi jalan

diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 124

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2013

,

ttd.

---