Langsung ke konten

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PP No. 79 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun
sebagai Energi.
4. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat
dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana
batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified
coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
5. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber
Energi Baru.
6. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang
dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan
jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan.
8. Pengelolaan . ..

8.
PRESIDEN
R EF.JT] L IK INDONES IA
-.)-
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta
penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber
Daya Energi.
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan
Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin
potensi dari sumber dalam negeri.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
Lingkungan Hidup.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas
Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada
kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi,
Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-
baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan
sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
15. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak
dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan
ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan,
lransmisi, dan distribusi.
Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses
menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
o
10.
11.
12,
13.
t4.
t6.
17,
18. Energi...

PRESIDEN
H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
18. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan
belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
19. Energi Final adalah Energi yang
dikonsumsi oleh pengguna akhir.
langsung dapat
20. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju
pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju
pertumbuhan ekonomi.
21. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per
unit produk domestik bruto.
22. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
23. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa
depan.
24. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
25. Diversifikasi Energi adaiah penganekaragaman
pemanfaatan Sumber Energi.
26. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah
tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
27. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas
kebijakan energi nasional.
31. Rasio...

PRESIDEN
REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
31. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah
perbandingan antara jumlah rumah tangga yang
menggunakan gas terhadap total rumah tangga.

Pasal 1

Ayat (1)
Target bauran Energi Baru dan Energi Terbarukan
diperinci menjadi per jenis Energi Baru dan Energi
Terbarukan dalam Rencana Umum Energi Nasional.
c
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup je1as.
Huruf c
Cukup jeias.
Huruf d
Pengurangan ekspor Energi fosil secara bertahap terutama
gas dan batubara dimaksudkan untuk mengutamakan
pemanfaatan Energi fosil terutama gas dan batubara untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai bahan baku
atau bahan bakar yang akan menjadikan Energi fosil
terutama gas dan batubara sebagai penggerak
perekonomian yang akan memberikan nilai tambah
ekonomi (ualue added) dan dampak berganda lmultiplier
effect\ terhadap terciptanya kesempatan kerja, tumbuhnya
industri penunjang di hulu dan hilir, pemberdayaan
masyarakat sekitar, memberikan peningkatan penerimaan
negara dari pajak maupun penerimaan bukan pajak yang
pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat.
Huruf e ...

fl,D
PRESIDEN
R Ei I,T]i- iK IND ONES IA
_6-
Huruf e
Cukup jeias.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini mengandung maksud bahwa mengingat
pemanfaatan Energi nuklir memerlukan standar keselamatan
kerja dan keamanan yang tinggi serta mempertimbangkan dampak
bahaya radiasi nuklir terhadap Lingkungan Hidup maka
penggunaannya dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Namun
demikian, dalam hal telah dilakukan kajian yang mendalam
mengenai adanya teknologi pengembangan Energi nuklir untuk
tujuan damai, pemenuhan kebutuhan Energi yang semakin
meningkat, Penyediaan Energi nasional dalam skala besar,
mengurangi emisi karbon, serta adanya kepentingan nasional
yang mendesak maka pada dasarnya Energi nuklir dapat
dimanfaatkan.

Pasal 2

Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan
Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian
Energi dan Ketahanan Energi nasional.

Pasal 3

(1)
(2)
Kebijakan energi
Pasal 2 terdiri
pendukung.
Kebijakan utama
meliputi:
a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan Energi;
c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
d. Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan
Diversifikasi Energi;
b. Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c. harga, subsidi, dan insentif energi;
d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap
Energi dan Industri Energi;
e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi
Energi; dan
f. kelembagaan dan pendanaan.

Pasal 4

Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai
dengan tahun 2050.
nasional sebagaimana dimaksud dalam
dari kebijakan utama dan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

Pasal 5

Kebijakan energi nasional
memberi arah Pengelolaan
Kemandirian Energi dan
mendukung pembangunan
disusun sebagai pedoman untuk
Energi nasional guna mewujudkan
Ketahanan Energi nasional untuk
nasional berkelanjutan.

Pasal 6

Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan
mewujudkan:
a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas
ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
b. Kemandirian Pengeloiaan Energi;
c. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber
Energi dalam negeri;
d. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan;
e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua sektor;
f. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan
merata;
g. pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan
jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Bagian ,..

PEESIDEN
Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA
Bagian Kedua
Sasaran

Pasal 7

Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk
modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat,
dengan cara mengoptimalkan
pemanfaatannya bag
pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di
dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.

Pasal 8

Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final
diperoletr dengan memproyeksikan kebutuhan Energi nasional sampai
dengan tahun 2050 didapat dengan memproyeksikan kebutuhan
Eneigi dalam periode waktu tertentu dengan memperhitungkan
parameter yang berpengaruh serta asumsi yang digunakan. Dalam
membuat proyeksi kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050,
parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan
pertumbuhan penduduk.
Proyeksi kebutuhan Energi juga memperhitungkan .- potensi
penghematan penggunaan Energi di masa mendatang baik di sisi
pemanfaatan (clemand side) maupun di sisi Penyediaan Energi (supplg
side) sebagai akibat dari kemajuan teknologi efisiensi berupa mesin
atau peralatan Energi serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk
melakukan penghematan Energi.
Kebutuhan Energi sampai dengan tahun 2050 disusun dengan
memproyeksikan lndonesia akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi
baru- (emerging economy\ pada tahun 2025 dan menjadi negara maju
baru pada tahun 2050.

Pasal 9

Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian
sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
a. terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi
merupakan modal pembangunan nasional;
b. tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada
tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan
ekonomi;
c. tercapainya ...
$#

c.
d.
PRESIDEN
R E P i.I;1., I( IND ONES IA
tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar 170
(satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070
(seratus persen) pada tahun 2020;
e. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada
tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan
f. tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:
1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi
Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen)
dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh
satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25ok
(dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi
kurang dari 2O%o (dua puluh persen);
3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga
puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua
puluh lima persen); dan
4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22o/o (dua
puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal 24o/o
(dua puluh empat persen).

Pasal 10

(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional
dengan:
a. meningkatkan eksplorasi surnber daya,
dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari
maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan;
dipenuhi
potensi
jenis fosil
b. meningkatkan ...

(2\
PRESIDEN
F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA
b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi
dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
c. meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi,
dan distribusi Penyediaan Energi;
d. mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap
terutama gas dan batubara serta menetapkan batas
waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
e. mewujudkan keseimbangan antara laiu penambahan
Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum;
dan
f. rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan
Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air
dan panas bumi.
Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika terjadi
tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan
Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan
nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Paragraf 2
Prioritas Pengembangan Energi

Pasal 11

Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
a. pengembangan Energi dengan mempertimbangkan
keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan
Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat
yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas
rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri,
dan pertanian;
c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber
Daya Energi setempat;
d. pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi
diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi
dalam negeri; dan
(1)
e. pengembangan...

PRESIDEN
R EPLIEI.IK IND ONES IA
_10_
e. pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang
tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya
Energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas
pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
a. memaksimalkan penggunaan Energr Terbarukan
dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
b. meminimalkan penggunaan minyak bumi;
c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi
Baru; dan
d. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan
Energi nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan
mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional
dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap
mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan
sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya
sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor
keselamatan secara ketat.
Paragraf 3
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional

Pasal 12

( 1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu
pada strategi sebagai berikut:
a.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi,
Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan
Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi sinar
matahari diarahkan untuk
ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri,
rumah tangga, dan transportasi;
b.
c. pemanfaatan . ..

c.
F:iRESIDEN
R f rr i'e !.lK INDONESIA
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan
bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan
industri;
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap meniaga
ketahanan pangan;
pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa
dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan
transportasi;
pemanfaatan minyak bumi hanya untuk lransportasi
dan komersial yang belum bisa digantikan dengan
Energi atau Sumber Energi lainnya;
pemanlaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri,
ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi,
diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai
tambah paling tinggi;
pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk
ketenagalistrikan dan industri;
pemanfaatan Sumber Energi
batubara tercairkan (liquified
transportasi;
pemanfaatan Sumber Energi
gas untuk ketenagalistrikan ;
Baru berbentuk cair yaitu
coal) dan hidrogen untuk
Baru berbentuk padat dan
pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar
liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor
transportasi;
pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut didorong dengan membangun
percontohan sebagai langkah awal yang tersambung
dengan jaringan listrik;
peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar
matahari melalui penggunaan sel surya pada
transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah
tangga; dan
pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber
Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh
komponen dan sistem pembangkit Energi sinar
matahari dari hulu sampai hilir diprodr-rksi di dalam
negeri secara bertahap.
d.
e.
c.
f.
J.
h.
l.
k.
l.
m.
n.
(2) Pemanfaatan .. .

(21
(3)
FRESIDEN
Flr,,1 r- ix ..jDrJtiESl,\
Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.
Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan
berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas,
kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan
Hidup.
Paragraf 4
Cadangan Energi Nasional

Pasal 13

Cadangan Energi nasional meliputi:
a. Cadangan Strategis;
b. Cadangan Penyangga Energi; dan
c. CadanganOperasional.

Pasal 14

Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk
menjamin Ketahanan Energi jangka panjang.
Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat ( 1)
hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah
ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk
kepentingan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan
Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 15

(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan
Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi
nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar
minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
a. Cadangan ...

I=RESIDEN
RL;r i,i , <. INDONESIA
a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di
luar cadangan operasional yang disediakan Badan
Usaha dan Industri Energi;
b. Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk
mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan
c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap
sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan
negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan
lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib
menyediakan cadangan operasional untuk menjamin
kontinuitas pasokan Energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Kebijakan Pendukung
Paragraf 1
Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi,
dan Diversifikasi Energi

Pasal 17

( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai
hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh
tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan
pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan
dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
Sumber Daya Energi tersebut.
(3) Konservasi ...

(3)
(4)
(s)
(6)
(7\
PRESIDEN
R EPURL IK IND ONES IA
Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan
pendekatan lintas sektor, paling sedikit melalui
penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung
Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan
Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih
lestari.
Produsen dan konsumen Energi wajib melakukan
Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya
Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka
panj ang.
Konservasi Energi di sektor industri dilakukan dengan
me mpe r ti m bangkan daYa saing.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pedoman dan penerapan
kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat
Energi, paling sedikit rrreliputi:
a. kewajiban standardisasi dan labelisasi semua peralatan
pengguna Energi;
b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit Energi
bagi pengguna Energi;
c. kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan
peralatan konversi Energi yang efisien;
d. sosialisasi budaya hemat Energi;
e. mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha
jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara
hemat;
f. mempercepat penerapan dan/atau pengalihan ke sistem
transportasi massal, baik transportasi perkotaan
maupun antarkota yang efisien;
g. mempercepat penerapan jalan berbayar (electronic road
pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan
oleh kendaran pribadi; dan
h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di sektor
transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap
untuk pe ningkatan efisiensi.
Pasal 18 ...

(1)
(2t
PRE5IDEN
RFF rli.:ll- lK INDONESIA

Pasal 18

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi
untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan
Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah
Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis
Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;
b. percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak
dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
c. percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak
kendaraan bermotor;
d. peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah
untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang,
batubara tergaskan (gasified coal) dan batubara
tercairkan (liquified coal); dan
e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas menengah
dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Paragraf 2
Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja

Pasal 19

(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah
pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber
daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan
pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan
faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial
dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
wajib:
a. melaksanakan pencegahan,
pengurangan,
penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti
rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;
b. meminimalkan ...

(4)
(s)
PRESIDEN
REPL,RLIK INDONESIA
-i6-
b. meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali
limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah
untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih
memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah,
dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial,
Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan
c. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah
lingkungan.
Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan
keselamatan dan risiko kecelakaan serta menanggung
seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami
kerugian akibat kecelakaan nuklir.
Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan
pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan
bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan Pemanfaatan
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2), ay at
(3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Harga, Subsidi dan Insentif Energi

Pasal 20

(1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian
Berkeadilan.
(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:
a. perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi
untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber
Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah
dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan
tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau
b. perhitungan harga Energi yang rasional untuk
penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat,
dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah
tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana
belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca'
atau berada dekat garis perbatasan "vilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemerintah ...

PRESIDEN
REPL't]LIK IN DONE S IA
(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai
terbentuknya pasar yang efisien.
(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit
melalui:
a. pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti
batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit
listrik;
b. penetapan tarif listrik secara progresif;
c. penerapan mekanisme feed in taiff dalam penetapan
harga jual Energi Terbarukan; dan
d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui
pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan pengembang'
(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk
kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas
yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 2 1
( 1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
dalam hal:
a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan; dan/ atau
b. harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga
Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.
Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( i )
dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat
tidak mampu.
Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara
bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat
tercapai.
(3)
(4)
Pasal 22 ...

(l)
(2\
PRESIDEN
REPIIRI. IK IN D ONES IA
_18-

Pasal 22

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif
fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi
Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif
bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan
Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan
berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya
kompetitif dengan Energi konvensional.
Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan
konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi
Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif
kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi
Energi dan efisiensi Energi.
Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau
perorangan yang mengembangkan teknologr inti pada
bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 4
Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi

Pasal 23

Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta
akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta
akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam
penyediaan infastruktur Energi;
(3)
(4)
(s)
(1)
(21
b. mengembangkan ...

(3)
PRESIDEN
R EPI-rE L- lK lN DONES lA
_19_
b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri
batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan
btending untuk mewujudkan pasar yang efisien dan
dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus-
menerus;
c. melakukan percepatan penyediaan infrastruktur
pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan
bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem
transmisi, dan distribusi Energi;
d. me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur
pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
e. memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh
informasi mengenai Energi secara transparan dan
kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
f. mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi
terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur
Energi.
Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi
geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan
Iaut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi,
produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah
kepulauan.

Pasal 24

Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya
Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya
sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan Energi,
penguatan perekonomian nasional dan penyerapan
lapangan kerja.
Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa
Energi dalam negeril
(i)
(21
b. peningkatan .. .

b.
c.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
peningkatan pengembangan industri peralatan produksi
dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
peningkatan kemampuan dalam negeri untuk
mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi dan
industri pendukung ketenagalistrikan;
mendorong industri sistem dan komponen peralatan
instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan
pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu
lapisan 1au l;
peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam
lndustri Energi nasional;
pengembangan industri komponen / peralatan instalasi
pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan
menengah dan/atau industri nasional;
pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan
nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan
batubara; dan
pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui
pembelian lisensi pabrik.
e.
h.
Paragraf 5
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi

Pasal 25

Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan
teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri
Energi nasional.
Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan
teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan
b. Badan Usaha.
d.
f.
5.
(1)
(21
(3) Pemerintah ...

PRESIDEN
R EPI.JE I IK INDONESIA
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong
terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap
hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi
Energi nasional.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan Energi paling sedikit melalui:
a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi
serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau
b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri
melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan
teknologi Energi yang ehsien.
Paragraf 6
Kelembagaan dan Pendanaan

Pasal 26

Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya
tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan
Energi.
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan
birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan
peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi
guna mempercepat pengambilan keputusan, proses
perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga
penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan,
dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan
dan Pemanfaatan Energi;
(r)
(2t
c. meningkatkan ...

PRESIDEN
R Ef] L'BL IK IND ON ES IA
')a _
c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan
menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di
tingkat pusat dan daerah;
d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di
bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;
e. memperkuat kapasitas organisasi di
tingkat
kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di
perdesaan; dan / atau
f, regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk
memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar
pulau Jawa.
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan
mengatasi permasalahan Energi.

Pasal 27

Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam
menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi
memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi.
Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menyediakan alokasi dana
pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang
memadai.
Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong
penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan
Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses
masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri
Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi
serta Pemanfaatan Energi.
(1)
(2t
(3)
(4) Pemerintah .. .

PRESIDEN
R EP L'BL IK IND ONE S IA
(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk
turut mendanai pembangunan infrastruktur dan
Pemanfaatan Energi.
(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. meningkatkan peran perbankan nasional dalam
pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi
nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan,
dan program hemat Energi;
b. menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk
pengembangan Energi; dan/atau
c. menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah
dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat
pemerataan akses Iistrik dan Energi.
(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan
gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan
Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya
manusia, penelitian dan pengembangan, serta
pembangunan infrastruktur pendukung.

Pasal 28

Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas
sektoral.

Pasal 29

Kebijakan energi nasional dapat ditinjau
(lima) tahun apabila dipandang perlu.
kembali paling cepat 5
dalam penyusunan
Rencana Umum
Kebijakan energi
Rencana Umum
Ketenagalistrikan

Pasal 30

nasional menjadi dasar
Energi Nasional dan
Nasional.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
pada tanggal
JJ
ini
mulai berlaku
Agar .. .

RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 77 Oktober 2Ol4
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3OO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Perundang-undangan
Perekonomian,
ilvanna Dj aman

PtslESIDEN
REPL]E:'- 1i< IND ON ES IA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
I. UMUM
Energi mempunyai peran penting dan strategis untuk pencapaian
tujuan sosial, ekonomi, dan Lingkungan Hidup dalam pembangunan
nasional berkelanjutan. Kebutuhan Energi diperkirakan terus mengalami
peningkatan seblgai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dan
pertaribahan jumtafr penduduk. Oleh karena itu, Pengelolaan Energi
iilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat memenuhi jaminan
pasokan Energi baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa
mendatang.
Pengelolaan Energi khususnya pengelolaan Sumber Daya Energi
belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan Energi di
dalam negeri. Sebagian Energi Primer masih dialokasikan untuk ekspor
guna menghasilkan devisa negara dan sumber penerimaan dalam
Xt ggu.r.., Pindapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, kebutuhan Energi di
daliL negeri baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri
masih belum terpenuhi secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945.
Di samping itu, terdapat pula sejumlah permasalahan yang dihadapi
sektor Energi, antara lain :
1. penggunaan Energi belum efisien;
2. subsidi Energi yang belum tepat sasaran;
3. harga Energi belum mencapai harga keekonomian;
4. minat investasi yang masih rendah;
5. ketergantungan terhadap Energi fosil yang masih tinggi tidak
diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan;
6. keterbatasan infrastruktur Energi;
7. Pengembangan...

10.
11.
PRESIDEN
REFI-]3LIK IND ONES IA
7. pengembangan infrastruktur Energi belum didukung oleh industri
nasional yang kuat dan mandiri;
8. keterbatasananggaran;
g. Iemahnya keberpihakan terhadap produk teknologi dalam negeri;
pengembangan riset Energi belum terintegrasi dengan baik;
penguasaan teknologi Energi yang masih rendah;
12. belum adanya penetapan prioritas pengembangan Energi;
13. akses untuk masyarakat terhadap Energi yang masih rendah;
14. Pengelolaan Energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip
berkelanjutan; dan
i5. nilai tambah Pengelolaan Energi belum optimal.
Dengan memperhatikan kondisi keenergian saat ini dan sejumlah
permasalahan yang dihadapi di sektor Energi maka Pemerintah perlu
melakukan Pengelolaan Energi secara tepat baik pada sisi penyediaan
(supply side manogement) maupun pada sisi pemanfaatan (demand side
maiagementl dalam rangka mewujudkan Kemandirian Energi dan
Ketahanan Energi nasional. OIeh karena itu, perlu disusun kebijakan
energi nasional yang meliputi ketersediaan Energi untuk kebutuhan
nasional, prioritas pengembangan Energi, pemanfaatan Sumber Daya
Energi nasional dan Cadangan Penyangga Energi nasional, Kebijakan
penyediaan Energi serta prioritas pengembangan Energi dan Cadangan
Pe.tya.rgga Energi nasional diarahkan untuk menjamin kemanan pasokan
Energi nasional melalui pemanfaatan Sumber Daya Energi secara
proporsional, baik Sumber Daya Energi non fosil seperti panas bumi,
biomassa, tenaga aliran dan terjunan air, tenaga sinar matahari, tenaga
angin, tenaga nuklir, tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut,
maupun Sumber Daya Energi fosil seperti minyak bumi, batubara, gas
bumi, gas metana batubara (coal bed-methanei. Sedangkan kebijakan
pemanfaatan Sumber Daya Energi, diarahkan pada penggunaan Energi
secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna.
Paradigma Pengelolaan Energi yang selama ini berjalan
menempatkan Sumber Daya Energi sebagai komoditi ekspor untuk
menghasilkan devisa. Kondisi ini mengakibatkan pasokan Energi dalam
negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah tidak
optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru sehingga
menjadi salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian. Oleh
karena itu, paradigma kebijakan Pengelolaan Energi perlu diubah dengan
menjadikan Energi sebagai modal pembangunan nasional.
Dengan ...

$-,D
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Dengan perubahan paradigma di atas, diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan negara dari sektor Energi yang sebagian dapat
digunakan untuk mendorong pengembangan sektor Energi antara lain
melalui pencarian dan peningkatan cadangan Energi fosil, pengembangan
Energi Baru dan Energi Terbarukan, pemulihan fungsi Lingkungan Hidup,
dan Konservasi Sumber Daya Energi.
iI. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5609