KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
proses Energi, baik secara langsung maupun melalui
konversi atau transformasi.
1. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun
sebagai Energi.
1. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat
dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana
batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified
coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
1. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber
Energi Baru.
1. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang
dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan
jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
1. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan.
1. Pengelolaan . ..
---
PRESIDEN
-.)-
1. Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta
penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber
Daya Energi.
o Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan
Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin
potensi dari sumber dalam negeri.
1. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
Lingkungan Hidup.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
12, Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
t4. Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas
Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada
kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi,
Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-
baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan
sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
t6. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak
dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan
ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan,
lransmisi, dan distribusi.
17, Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses
menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
1. Energi...
---
PRESIDEN
H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
1. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan
belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
1. Energi Final adalah Energi yang langsung dapat
dikonsumsi oleh pengguna akhir.
1. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju
pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju
pertumbuhan ekonomi.
1. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per
unit produk domestik bruto.
1. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
1. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa
depan.
1. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
penganekaragaman25. Diversifikasi Energi adaiah
pemanfaatan Sumber Energi.
1. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah
tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
peraturan menerus, dan didirikan sesuai dengan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas
kebijakan energi nasional.
1. Rasio...
---
PRESIDEN
REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
1. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang
menggunakan gas terhadap total rumah tangga.
Pasal 2
Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan
Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian
Energi dan Ketahanan Energi nasional.
Pasal 3
**(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan
pendukung.
( 1)(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
- prioritas pengembangan Energi;
- pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
- Cadangan Energi nasional.
**(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan
Diversifikasi Energi;
- Lingkungan Hidup dan keselamatan;
- harga, subsidi, dan insentif energi;
- infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap
Energi dan Industri Energi;
- penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi
Energi; dan
- kelembagaan dan pendanaan.
Pasal 4
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai
dengan tahun 2050.
---
Fi f r':lJ.rl., K IND ONES lA
Bagian Kesatu
Tujuan .
Pasal 5
Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk
memberi arah Pengelolaan Energi nasional guna mewujudkan
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk
mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Pasal 6
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan
mewujudkan:
komoditasa. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai
ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
- Kemandirian Pengeloiaan Energi;
Sumberc. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan
Energi dalam negeri;
- pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan;
sektor;e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua
danf. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil
merata;
- pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan
jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia;
- terciptanya lapangan kerja; dan
- terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Bagian ,..
---
$#
PEESIDEN
Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 7
Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk
modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat,
dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bag
pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di
dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Pasal 8
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan
Energi Final sebagai berikut:
- terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025
sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil
equiualent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE
(seribu million tonnes of oil equiualent);
padab. tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita
tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empaL tonnes of oil
equiualentl dan pada tahun 2050 sekitar 3,2TOE (tiga koma
dua fonnes of oit equiualent);
padac. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit Iistrik
tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt)
dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga
puluh giga watt); dan
- tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025
sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan
pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt
hoursl.
Pasal 9
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian
sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
- terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi
merupakan modal pembangunan nasional;
- tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada
tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan
ekonomi;
- tercapainya ...
---
PRESIDEN
R E P i.I;1., I( IND ONES IA
170c. tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar
(satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
- tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070
(seratus persen) pada tahun 2020;
padae. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga
tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan
yang optimal:f. tercapainya bauran Energi Primer
Energi 1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan
Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen)
dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh
satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
25ok 2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari
(dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi
kurang dari 2O%o (dua puluh persen);
1. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga
puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua
puluh lima persen); dan
22o/o (dua 4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal
24o/o puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal
(dua puluh empat persen).
Bagian Kesatu
Kebijakan Utama
Paragraf 1
Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Pasal 10
**(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi**
dengan:
potensi a. meningkatkan eksplorasi surnber daya,
dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil
maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- meningkatkan ...
---
PRESIDEN
F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA
Energi b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber
dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
- meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi,
dan distribusi Penyediaan Energi;
bertahap d. mengurangi ekspor Energi fosil secara
terutama gas dan batubara serta menetapkan batas
waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
penambahan e. mewujudkan keseimbangan antara laiu
Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum;
dan
- rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan
Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air
dan panas bumi.
(2\ Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan jika terjadi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan
Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan
nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Paragraf 2
Prioritas Pengembangan Energi
Pasal 11
**(1) Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:**
mempertimbangkan a. pengembangan Energi dengan
keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan
Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
masyarakat b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi
gas yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik,
rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri,
dan pertanian;
Sumber c. pengembangan Energi dengan mengutamakan
Daya Energi setempat;
Energi d. pengembangan Energi dan Sumber Daya
energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri; dan
- pengembangan...
---
PRESIDEN
_10_
Energi yang e. pengembangan industri dengan kebutuhan
tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya
Energi.
**(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas
pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
Terbarukan a. memaksimalkan penggunaan Energr
dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
- meminimalkan penggunaan minyak bumi;
Energi c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan
Baru; dan
pasokan d. menggunakan batubara sebagai andalan
Energi nasional.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan
mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional
dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap
mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan
sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya
sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor
keselamatan secara ketat.
Paragraf 3
Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Pasal 12
( 1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu
pada strategi sebagai berikut:
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi,
Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan
Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi sinar matahari diarahkan untuk
ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri,
rumah tangga, dan transportasi;
. .. c. pemanfaatan
---
F:iRESIDEN
R f rr i'e !.lK INDONESIA
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan
bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan
industri;
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap meniaga
ketahanan pangan;
- pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa
dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan
transportasi;
- pemanfaatan minyak bumi hanya untuk lransportasi
dan komersial yang belum bisa digantikan dengan
Energi atau Sumber Energi lainnya;
- pemanlaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi,
diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai
tambah paling tinggi;
- pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk
ketenagalistrikan dan industri;
- pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu
batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk
transportasi;
J. pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan
gas untuk ketenagalistrikan ;
- pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar
liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor
transportasi;
- pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut didorong dengan membangun
percontohan sebagai langkah awal yang tersambung
dengan jaringan listrik;
- peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar
pada matahari melalui penggunaan sel surya
transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah
tangga; dan
- pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber
Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh
komponen dan sistem pembangkit Energi sinar
matahari dari hulu sampai hilir diprodr-rksi di dalam
negeri secara bertahap.
. (2) Pemanfaatan ..
---
FRESIDEN
Flr,,1 r- ix ..jDrJtiESl,\
(21 Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.
**(3) Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan**
berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas,
kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan
Hidup.
Paragraf 4
Cadangan Energi Nasional
Pasal 13
Cadangan Energi nasional meliputi:
- Cadangan Strategis;
- Cadangan Penyangga Energi; dan
- CadanganOperasional.
Pasal 14
**(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk
menjamin Ketahanan Energi jangka panjang.
( 1)(2) Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat
hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah
ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk
kepentingan nasional.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan**
Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15
**(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan
Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi
nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar
minyak dan listrik yang tepat sasaran.
**(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Cadangan ...
---
I=RESIDEN
RL;r i,i , <. INDONESIA
- Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di
Badan luar cadangan operasional yang disediakan
Usaha dan Industri Energi;
- Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk
mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan
secara bertahap c. Cadangan Penyangga Energi disediakan
sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan
negara.
**(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan**
lokasi Cadangan Penyangga Energi.
**(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan**
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
**(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib**
menyediakan cadangan operasional untuk menjamin
kontinuitas pasokan Energi.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan**
( 1) diatur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Kebijakan Pendukung
Paragraf 1
Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi,
dan Diversifikasi Energi
Pasal 17
( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai
hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh
tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan
pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
**(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan
dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
Sumber Daya Energi tersebut.
**(3) Konservasi ...**
---
PRESIDEN
**(3) Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan**
melalui pendekatan lintas sektor, paling sedikit
penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung
Lingkungan Hidup.
**(4) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan
Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih
lestari.
melakukan(s) Produsen dan konsumen Energi wajib
Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya
Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka
panj ang.
dengan(6) Konservasi Energi di sektor industri dilakukan
me mpe r ti m bangkan daYa saing.
(7\ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
penerapan kewenangannya menetapkan pedoman dan
hemat kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang
Energi, paling sedikit rrreliputi:
labelisasi semua peralatan a. kewajiban standardisasi dan
pengguna Energi;
Energi b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit
bagi pengguna Energi;
- kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan
peralatan konversi Energi yang efisien;
- sosialisasi budaya hemat Energi;
- mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha
jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara
hemat;
pengalihan ke sistem f. mempercepat penerapan dan/atau
perkotaan transportasi massal, baik transportasi
maupun antarkota yang efisien;
(electronic road g. mempercepat penerapan jalan berbayar
pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan
oleh kendaran pribadi; dan
sektor h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di
transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap
untuk pe ningkatan efisiensi.
### Pasal 18 ...
---
PRE5IDEN
RFF rli.:ll- lK INDONESIA
Pasal 18
**(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan**
kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi
untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan
Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah
**(1)(2t Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan paling sedikit melalui:
pemanfaatan berbagai jenis a. percepatan penyediaan dan
Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;
bahan bakar minyak b. percepatan pelaksanaan substitusi
dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
- percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak
kendaraan bermotor;
- peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah
untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang,
batubara batubara tergaskan (gasified coal) dan
tercairkan (liquified coal); dan
menengah e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas
dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Paragraf 2
Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja
Pasal 19
**(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah**
pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber
dan daya alam, konservasi Sumber Daya Energi,
pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
**(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan**
faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial
dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
**(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi**
wajib:
pengurangan, a. melaksanakan pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti
rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;
- meminimalkan ...
---
PRESIDEN
-i6-
- meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali
limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah
untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih
memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah,
sosial, dengan tetap mempertimbangkan aspek
Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan
ramah c. mengutamakan penggunaan teknologi yang
lingkungan.
**(4) Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan**
menanggung keselamatan dan risiko kecelakaan serta
seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami
kerugian akibat kecelakaan nuklir.
dan(s) Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup
pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan
Pemanfaatan bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan
ay at Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2),
**(3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Harga, Subsidi dan Insentif Energi
Pasal 20
Keekonomian (1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai
Berkeadilan.
**(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:**
- perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi
Sumber untuk bersaing dengan harga Energi dari
wilayah Energi minyak bumi yang berlaku di suatu
dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan
tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau
untuk b. perhitungan harga Energi yang rasional
penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat,
dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah
tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana
belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca'
atau berada dekat garis perbatasan Negara "vilayah Kesatuan Republik Indonesia.
**(3) Pemerintah ...**
---
PRESIDEN
REPL't]LIK IN DONE S IA
**(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai**
terbentuknya pasar yang efisien.
**(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit**
melalui:
- pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti
batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit
listrik;
- penetapan tarif listrik secara progresif;
dalam penetapan c. penerapan mekanisme feed in taiff harga jual Energi Terbarukan; dan
- penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui
pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan pengembang'
**(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk**
kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas
yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
### Pasal 2 1
Pemerintah ( 1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan
Daerah.
( 1) diberikan (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam hal:
a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan; dan/ atau
- harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga
Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.
( i ) (3) Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat
tidak mampu.
**(4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara**
bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat
tercapai.
### Pasal 22 ...
---
PRESIDEN
_18-
Pasal 22
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif
fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi
Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan
(2\ Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif
pemanfaatan bagi pengembangan, pengusahaan, dan
dan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil
berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya
kompetitif dengan Energi konvensional.
**(3) Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan**
konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi
Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif
kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi
Energi dan efisiensi Energi.
**(4) Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau**
pada perorangan yang mengembangkan teknologr inti
bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(s) Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 4
Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi
Pasal 23
**(1) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta**
akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(21 Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta
akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
- meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam
penyediaan infastruktur Energi;
- mengembangkan ...
---
PRESIDEN
R EPI-rE L- lK lN DONES lA
_19_
b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri
batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan
dan btending untuk mewujudkan pasar yang efisien
dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus-
menerus;
- melakukan percepatan penyediaan infrastruktur
pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan
sistem bakar, transportasi dan distribusi Energi,
transmisi, dan distribusi Energi;
- me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur
pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh
informasi mengenai Energi secara transparan dan
kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
- mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi
terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur
Energi.
**(3) Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi**
geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan
eksplorasi, Iaut, dengan memperkuat infrastruktur
produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah
kepulauan.
Pasal 24
(i) Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya
Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya
Energi, sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan
penyerapan penguatan perekonomian nasional dan
lapangan kerja.
(21 Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa
Energi dalam negeril
. b. peningkatan ..
---
PRESIDEN
- peningkatan pengembangan industri peralatan produksi
dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
- peningkatan kemampuan dalam negeri untuk
dan mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi
industri pendukung ketenagalistrikan;
- mendorong industri sistem dan komponen peralatan
instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan
pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu
lapisan 1au l;
- peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam
lndustri Energi nasional;
- pengembangan industri komponen / peralatan instalasi
pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan
menengah dan/atau industri nasional;
1. pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan
nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan
batubara; dan
- pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui
pembelian lisensi pabrik.
Paragraf 5
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi
Pasal 25
penerapan(1) Kegiatan penelitian, pengembangan, dan
teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri
Energi nasional.
(21 Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan
**(1) teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat**
difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh:
Daerah sesuai dengan a. Pemerintah dan/atau Pemerintah
kewenangannya; dan
- Badan Usaha.
**(3) Pemerintah ...**
---
PRESIDEN
**(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong**
terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap
hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi
Energi nasional.
**(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan**
penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan Energi paling sedikit melalui:
daya a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber
manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi
serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau
negeri b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam
melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan
teknologi Energi yang ehsien.
Paragraf 6
Kelembagaan dan Pendanaan
Pasal 26
(r) Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya
tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan
Energi.
(2t Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:**
- menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan
birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan
peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi
guna mempercepat pengambilan keputusan, proses
perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
- meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga
penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan,
dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan
dan Pemanfaatan Energi;
- meningkatkan ...
---
PRESIDEN
R Ef] L'BL IK IND ON ES IA
')a _
dengan c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan
menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di
tingkat pusat dan daerah;
di d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia
bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;
tingkat e. memperkuat kapasitas organisasi di
kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di
perdesaan; dan / atau
untuk f, regionalisasi penyediaan Energi listrik
memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar
pulau Jawa.
**(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan**
kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan
mengatasi permasalahan Energi.
Pasal 27
dalam(1) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi
memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi.
(2t Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
dana Pemerintah Daerah menyediakan alokasi
pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang
memadai.
mendorong (3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan
Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses
masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri
Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi
serta Pemanfaatan Energi.
. (4) Pemerintah ..
---
Sttr*t
{*
PRESIDEN
**(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk**
turut mendanai pembangunan infrastruktur dan
Pemanfaatan Energi.
**(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan paling sedikit dengan:
- meningkatkan peran perbankan nasional dalam
pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi
nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan,
dan program hemat Energi;
- menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk
pengembangan Energi; dan/atau
- menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah
dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat
pemerataan akses Iistrik dan Energi.
**(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan
gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan
Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya
manusia, penelitian dan pengembangan, serta
pembangunan infrastruktur pendukung.
PENGAWASAN
Pasal 28
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas
sektoral.
## BAB V...
---
E(*?^ \
qx-
PRESIDEN
REPI]iILIK INDONES IA
Pasal 29
Kebijakan energi nasional dapat ditinjau kembali paling cepat 5
(lima) tahun apabila dipandang perlu.
Pasal 30
Kebijakan energi nasional menjadi dasar dalam penyusunan
Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Energi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan
Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal JJ
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .. .
---
RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 77 Oktober 2Ol4
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan
Perekonomian,
ilvanna Dj aman
---
PtslESIDEN
REPL]E:'- 1i< IND ON ES IA
