Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 79 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 8

(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas

konstruksi dengan cara penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
- keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus
dilakukan dengan segera;
1. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat
terbatas jumlahnya dengan ketentuan pekerjaan
hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru
dan penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan keselamatan Negara
yang ditetapkan oleh Presiden;
1. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri/pribadi;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana;
dan/atau

  • dilaksanakan . . .

---

- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang
perseorangan dan badan usaha kecil;
1. pekerjaan lanjutan yang secara teknis
merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya; dan/atau
1. pekerjaan yang merupakan penugasan dari
Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
atau
- Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak
cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas

konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan syarat:
- penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus
sudah diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh
badan usaha atau usaha orang perseorangan harus
bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah
mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6)
hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara.

(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan

pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- negosiasi; dan
- penetapan pemenang.

1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 6),
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
- keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus
dilakukan segera;
1. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi
baru dan penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan keselamatan Negara
yang ditetapkan oleh Presiden;
1. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana;
dan/atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang
perseorangan dan badan usaha kecil,
1. pekerjaan lanjutan yang secara teknis
merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya; dan/atau
1. pekerjaan yang merupakan penugasan dari
Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
atau
- Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak paten atau pihak lain yang telah
mendapat izin.

(2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
syarat:
- peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha
orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada
Lembaga;
- tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang
dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang
perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan
oleh Lembaga; dan

  • penyedia . . .

---

- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak paten atau pihak lain yang telah
mendapat lisensi.
(2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
tidak berlaku dalam hal penunjukan langsung karena
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 6).
(2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6)
hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara.

(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- negosiasi; dan
- penetapan penyedia jasa.

1. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari
Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.

Pasal II
Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha
Milik Negara atas sebagian pekerjaan yang merupakan
penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan
menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan
langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 2 November 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

---