Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 79 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penj aminan Infrastruktur Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

. Pasal 2


■ Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2:016.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

### REPUBLIK-4-INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 30 1Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 30 1Desember 2016

,

ttd.

YASONNA Ho LAOLY

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidarlg Perekonolnian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
T

珂alnan