Langsung ke konten

UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN

PP No. 79 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat
konkret, individual, dan final.
1. Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan
yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
bersifat konkret, individual, dan final.
1. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang
tidak puas terhadap Keputusan PPK atau
Keputusan Pejabat.
1. Keberatan adalah Upaya Administratif yang
ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas
terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian
sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya
Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang
tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.

1. Banding

Sl( t'lo [0rr 115 A

---

PRESlDEN

1. Banding Administratif adalah Upaya Administratif
yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas
terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian
sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagai PPPK.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
1. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang
berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil
keputusan atas Banding Administratif.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang
selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain
PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan
di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang
diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

1 1. Pegawai
SK No 106834 A

---

PRESIDEN

1 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan

PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan
Upaya Administratif.

(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding
Administratif.

Bagian Kedua
Keberatan

Paragraf 1
Umum

Pasal 3

(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas

- Keputusan .
St( Nlo 106197 A

---

PFIES IDEN

- Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai
PNS atau selain pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
- Keputusan Pejabat.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan kepada PPK.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.

Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian

Pasal 4

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada
PPK dengan memuat alasan Keberatan yang
disertai data pendukung.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.

(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.

Pasal 5

(1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan

yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung
mulai tanggal PPK menerima Keberatan.

(2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta

keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan
Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.

(3) Apabila...

:lr( [rlo I 0(. I ')l'l l

---

PRESIDEN

(3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua

puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil
keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya
hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 6

(1) PPK dapat memperkuat, memperingan,

memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.

(2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,

perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan PPK.

(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Paragraf 3
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Atas Keputusan Pejabat

Pasal 7

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan
yang disertai data pendukung dan tembusannya
disampaikan kepada Pejabat.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.

(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.
Pasal8...

5il( Irlrr l06lao A

---

PRESIDEN

-7

Pasal 8

(1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas

Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang
mengajukan Keberatan.

(2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan
data pendukung yang dimiliki.

(3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari
kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima
tembusan Keberatan.

(4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas

Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima
Keberatan.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan
tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat
mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.

(6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau

meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN
yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain,
jika diperlukan.

(7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 2l (dua

puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak
mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat
mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara.

Pasal9...

::r< ltlr-r l0(rl0f) A

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan,

memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(21 Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan atasan Pejabat.

(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap

keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', Pegawai ASN dapat mengajukan
upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara.

Bagian Ketiga
Banding Administratif

Paragraf 1
Umum

Pasal 10

Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif
atas Keputusan PPK yang berupa:
- pemberhentian sebagai PNS; dan
- pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif

### Pasal 1 1

(1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN

dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.

(2) Banding . .

:il': l.ln l(i(.-r.(ll A

---

PRESIDEN

(2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya
disampaikan kepada PPK.

(3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu

paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan
Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.

Pasal 12

(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan

melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan

bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat
diajukan Banding Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.

(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 ditandatangani oleh Kepala

Sekretariat BPASN.

(4) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan

tidak melebihi jangka waktu dan merupakan
kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan
pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang
diajukan.

Pasal 13

(1) PPK harus memberikan tanggapan atas Banding

Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) kepada BPASN paling larna 2l (dua puluh
satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
tembusan Banding Administratif.

(2) Apabila

106.2.0: A''ir ['lo

---

PRESIDEN

(2) Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPASN mengambil keputusan terhadap Banding
Administratif berdasarkan bukti yang ada.

(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN

berwenang meminta keterangan dan/atau data
tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan,
pejabat, dan/atau pihak lain.

(4) BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding

Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari
kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
permohonan Banding Administratif.

(5) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.

Pasal 14

(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(21 Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan
dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.

(3) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 berhalangan, anggota BPASN dapat
menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan
pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(41 Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN
merumuskan saran putusan pra-sidang untuk
dibawa dalam sidang BPASN.

Pasal 15

(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua
dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri
oleh 3 (tiga) anggota BPASN.

(2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya
paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.

(3) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

Pasal 16

(1) Keputusan BPASN dapat memperkuat,

memperingan, memperberat, mengubah, atau
membatalkan keputusan PPK.
(2t Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua.

(3) Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua

pihak yang terkait.

(4) Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(s) Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai
ASN yang mengajukan permohonan Banding
Administratif dan PPK.

Pasal 17

PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan
BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 19

Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi
calon PNS.

Pasal 20

Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN
yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang
tidak melaksanakan Keputusan PPK.

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas

Pasal 21

(1) Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang

timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN.
(21 BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal22...

i-ll( lilo 166',.10: ,\

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa,

dan mengambil keputusan atas Banding
Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN
karena tidak puas terhadap Keputusan PPK.

(2) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

- pemberhentian sebagai PNS; dan
- pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai
PPPK.

Pasal 23

(1) Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima,

memeriksa, dan mengambil keputusan atas
pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena
tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut.
(21 Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat
dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang
diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas
terhadap tindakan Pejabat.

Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 24

(1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
- Badan Kepegawaian Negara;
- SekretariatKabinet;
d.Kementerian...

SK No 106835 A

---

PRESIDEN

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Badan Intelijen Negara;
- Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut
KORPRI.
(21 Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a

dijabat oleh Menteri.
(41 Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.

(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf

c dijabat oleh:
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- JaksaAgung; dan
- Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin

sidang BPASN.

(2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah

mempertimbangkan pendapat dari Anggota.

(3) Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat

menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.

(4) Anggota

SK No 106836 A

---

PRESIDEN

(41 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan

sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.

(5) Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat

mengundang instansi pemerintah terkait, jika
diperlukan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Pasal27

(1) Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh

Sekretariat.

(2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.

(3) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada BPASN.

(4) Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di

lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

(5) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja

Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara.

,t( l' lo I rr(rl0il A

---

PRESIDEN

_t6_

Pasal 28

(1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja

Pegawai ASN yang mengajukan permohonan
Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang
yang bersangkutan mendapatkan izin untuk
melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
langsung kepada PPK.

(3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang
ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak
terhadap lingkungan kerja.

Pasal 29

(1) Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas

usia pensiun meninggal dunia sebelum ada
keputusan Banding Administratif, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak
akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun

sebelum ada keputusan atas Banding Administratif,
dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya
sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding
Administratif.

(3) Dalam...

SK No 106837 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan
dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Apabila keputusan Banding Administratif yang

ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan
yang berupa pemberhentian dengan hormat atau
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah
yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun
maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun.

PENDANAAN

Pasal 30

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan
Kepegawaian Negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat
yang berwenang menghukum/pejabat yang
berwenang menetapkan keputusan; atau
b.Banding...

ill( r,lo l06l lo A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

- Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan
Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan
yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 20Il tentang Badan Pertimbangan
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2oll tentang
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

:-'l( I\lo l()(r2l I A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
_C

Lydia S Djaman

SK No 106843 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

D Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

'anna Djaman

SK No 106843 A

---

PRESIDEN