Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut
dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemeiintahan, kdpentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Anggaran
---
PRE SIDE N
REFUBLIK INDONESIA
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja
negara dalam rangka mendanai pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan,
dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan'Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disingkat APBDesa adalah renpana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutny.a
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1 1a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
RKD adaiah rekening tempat menyimpan uang
Pemerintahan Desia yang menampung seluruh
penerinraan Desa dan untuk membaSrar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
1. Sisa
---
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESIA
L2. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan
oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang
tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun
anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh
kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis
digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran
dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan
anggaran APBDesa.
1. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tertentu.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
