Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 tentang MENGADAKAN BINTANG GERILYA SEBAGAI TANDA JASA
Pasal 1
Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.
Pasal 2
"Bintang Gerilya" berupa bintang baja yang Wujud dan besarnya sesuai dengan gambar yang termuat didalam surat lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.
Pasal 4
Pemakaian "Bintang Gerilya" hanya diperkenalkan pada waktu menjalankan kewajiban dinas atau pada waktu menghindari pertemuan-pertemuan resmi.
Pasal 5
Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah PRESIDEN.
Pasal 6
PRESIDEN dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan "Bintang Gerilya" kepada Panglima Besar, Yang selanjutnya dapat menyerahkan hak itu kepada P.T.T.D.T.T.S., dan ini seterusnya kepada Pangilama Divisi/Gubernur Militer.
Pasal 7
Tiap pemberian "Bintang Gerilya" disertai dengan surat pemberian "Bintang Gerilya" menurut contoh termuat dalam surat lampiran II Peraturan ini.
Pasal 8
Hak untuk memakai "Bintang Gerilya" dicabut untuk mereka:
a. Yang melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 4 dari penetapan ini;
b. Yang mendapt hukuman penjara lamanya tiga tahun atau lebih.
Pasal 9
Peraturan ini dinamakan: "Peraturan tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapka di Yogyakarta
pada tanggal 22 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 22 September 1949 Sekretaris Negara
Acting Perdana Menteri, ttd.
ttd.
A. G. PRINGGIDOGDO
HAMENGKU BUWONO IX.
