Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA

PP No. 8 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :

a. bekas Pejabat Negara adalah :

1. bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;

2. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat;

3. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas wakilan Anggota Mahkamah Agung;

4. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat.

b. pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

Pasal 2

(1) Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA ialah 1% (satu persen) untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

(2) Besarnya pensiun pokok sebulan bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat ialah % (tiga perempat persen) untuk tiap-tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak- banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

(3) Besarnya pensiun pokok sebutan bagi bekas Pejabat Negara lainnya ialah berdasarkan persentase dari dasar pensiun yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1974,

(2) Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji/gaji kehormatan sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974.

Pasal 4

Pensiun pokok bekas Pejabat Negara menurut keadaan bulan Maret tahun 1976 disesuaikan/ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 5

Penyelesaian pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

Pasal 6

Penyesuaian/penetapan kembali pension pokok bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Diatas pension pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.