Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEMBERIAN PENSIUN JANDA/DUDANYA

PP No. 8 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya atas nama Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan MENETAPKAN :
a. Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dengan hak pensiun;
b. Pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pemberian hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kewenangan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pula pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 3

Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil serta penetapan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam satu surat keputusan.

Pasal 4

(1) Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.

Pasal 5

(1) Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai dibayarkan dan diterimakan kepada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya surat keputusan pensiun.
(2) Pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang meninggal dunia, dibayarkan dan diterimakan pada bulan berikutnya setelah pensiunan meninggal dunia.

Pasal 6

(1) Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah.
(2) Untuk tahap pertama pelaksanaan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan terlebih dahulu bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat.
(3) Penerapan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan, tingkat kesiapan administrasi dan kelancaran pelayanannya.

Pasal 7

(1) Keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang telah diterimakan kepada yang bersangkutan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Apabila penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meninggal dunia maka janda/dudanya melaporkan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk ditetapkan surat keputusan janda/dudanya.
(3) Setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka surat-surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda harus telah berdasarkan kepada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah selain dari sebab sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 dan pemberian pensiun bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, tetap dilakukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan sampai ditetapkan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 13