Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN

PP No. 8 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung tanggal 8 Nopember 1990 kekayaan Negara pada Pelabuhan Padang Bai di Propinsi Bali dan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyebcrangan.
(2) Terhitung tanggal 1 Agustus 1991 kekayaan Negara pada

Pelabuhan Penyeberangan Kayangan dan Pelabuhan Pototano di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO