Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

PP No. 8 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1971 dilebur dalam satu perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara III, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut (PERSERO).
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), maka pada saat pendirian PERSERO tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V beralih kepada PERSERO.

(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk :
a. Kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya, dan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Barat;
b. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV pada Proyek Pengembangan di Propinsi Riau, dan Jambi.
c. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V pada Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Riau.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI.
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
(3) Besarnya Modal PERSERO dan dana yang akan digunakan untuk penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I serta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (STaatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir ddengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 6

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1) dengan diseertai hak subsitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri keuangan.

Pasal 7

(1) Terhitung mulai berdirinya PERSERO, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1971 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH tersebut dalam ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

td.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 14