Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

PP No. 8 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Daerah adalah Badan Legislatif Kabupaten Kutai.
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Nama Kabupaten Kutai sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa perubahan luas dan batas-batas wilayah.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomen klatur Kabupaten Kutai Kartanegara.
(3) Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 13