Langsung ke konten

TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI

PP No. 8 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS

Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan

musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang

anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan

serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

1. Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya

disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi,

konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan

sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur

organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan

Pemerintah.

1. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang

ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani

masalah ketenagakerjaan.

1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk

dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan

maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,

mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna

memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan

kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

Pasal 2

(1) LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden.

(2) LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan

pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak

terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah

ketenagakerjaan secara nasional.

Bagian Kedua

Organisasi

Paragraf 1

Keanggotaan

Pasal 4

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur

Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat

buruh.

### Pasal 5...

---

PRESIDEN

Pasal 5

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :

  • Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
  • 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing

dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang

berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di

bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat

pekerja/serikat buruh;

  • Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota

yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi

Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan; dan

  • beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS

Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,

sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang

penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi

keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan

serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,

dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur

Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha

berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Paragraf 2 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Kesekretariatan

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional

dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit

Nasional.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional

oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah

yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Paragraf 3

Badan Pekerja

Pasal 9

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS

Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,

tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit

Nasional.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Pengangkatan

Pasal 10

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 11

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali

masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali

untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga)

tahun.

Pasal 12

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional,

seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
  • merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi

Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain

bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;

  • anggota...

---

PRESIDEN

  • anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon

anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan

  • anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi

calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat

buruh.

Pasal 13

(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari

unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat

pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan

organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat

buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau

persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat

mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur oleh Menteri.

Pasal 14

Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

disampaikan kepada Menteri.

Pasal 15

Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan

kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden.

Paragraf 2 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Pemberhentian

Pasal 16

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS

Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang

bersangkutan :

  • tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12;

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat

melaksanakan tugasnya;

  • melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
  • dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit

Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS

Tripartit Nasional.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 17

LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau

sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

### Pasal 18 ...

---

PRESIDEN

Pasal 18

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan

kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain

yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.

Pasal 19

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan

mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional

diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 21

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS

Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi

Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

## BAB III...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

Pasal 22

(1) LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.

(2) LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 23

LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan

pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak

terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah

ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Organisasi

Paragraf 1

Keanggotaan

Pasal 24

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur pemerintah,

organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

### Pasal 25 ...

---

PRESIDEN

Pasal 25

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :

  • Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;
  • 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing

dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang

berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang

bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi

pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;

  • Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang

mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan

organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung

jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

  • beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 26

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS

Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,

sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya

dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur

Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat

buruh.

Pasal 27

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,

dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur

Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha

berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Paragraf 2...

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Kesekretariatan

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu

oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh

satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang

bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Paragraf 3

Badan Pekerja

Pasal 29

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS

Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,

dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Pengangkatan

Pasal 30

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan

oleh Gubernur.

Pasal 31

Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali

masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali

untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga)

tahun.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi,
seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan
organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi
perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota
yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha,
bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi
pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh.

### Pasal 33 ...

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari

unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat

pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan

organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat

buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau

persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat

mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur oleh Menteri.

Paragraf 2

Pemberhentian

Pasal 34

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS

Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang

bersangkutan :

  • tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32;

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat

melaksanakan tugasnya;

  • melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
  • dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit

Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS

Tripartit Propinsi.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 35

LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau

sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan

kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain

yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.

Pasal 37

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan

mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi

diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 39

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS

Tripartit Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan

belanja daerah Propinsi.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Pembentukan dan Tugas

Pasal 40

(1) LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/

Walikota.

(2) LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada

Bupati/ Walikota.

Pasal 41

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan

pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan

pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan

masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang

bersangkutan.

Bagian Kedua

Organisasi

Paragraf 1

Keanggotaan

Pasal 42

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur

pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat

buruh.

### Pasal 43 ...

---

PRESIDEN

Pasal 43

Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :

- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;
- 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/
Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan
organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 44

Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS

Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,

sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya

dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur

Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat

buruh.

Pasal 45

Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,

dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur

Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha

berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.

Paragraf 2 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 2

Kesekretariatan

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota

dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit

Kabupaten/Kota.

(3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara

fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah

Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan.

Paragraf 3

Badan Pekerja

Pasal 47

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS

Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.

(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,

dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit

Kabupaten/Kota.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Pengangkatan

Pasal 48

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan

diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 49

Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1

(satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3

(tiga) tahun.

Pasal 50

Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi
persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan
organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau
satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait
lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha,
bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi
pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh.

### Pasal 51 ...

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari

unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat

pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan

organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat

buruh yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau

persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat

mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur oleh Menteri.

Paragraf 2

Pemberhentian

Pasal 52

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS

Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota

yang bersangkutan :

  • tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50;

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat

melaksanakan tugasnya;

  • melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
  • dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit

Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa

jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh

Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 53

LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau

sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat

melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan

pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS

Tripartit Kabupaten/Kota.

Pasal 55

Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan

dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit

Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 57

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS

Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran

pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 58

LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit

Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral

Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit

Sektoral Kabupaten/Kota.

Pasal 59

Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh :

  • Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk

pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional;

  • Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk

pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan

  • Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota

untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

### Pasal 60 ...

---

PRESIDEN

Pasal 60

(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi,

dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas

memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada

Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan

kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk

sektor tertentu.

(2) Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS

Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Pasal 61

(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS

Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral

Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota

yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan

serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit

Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota

dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah :

  • sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk

LKS Tripartit Sektoral Nasional;

  • sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS

Tripartit Sektoral Propinsi; dan

  • sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS

Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.

### Pasal 62 ...

---

PRESIDEN

Pasal 62

(1) Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit

Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota

diangkat dan diberhentikan oleh :

  • Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;
  • Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan
  • Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/

Kota.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit

Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS

Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan

mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan,

pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit

Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit

Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan

Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 63

(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional,

LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral

Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan

ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS

Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota

sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah ini

serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugasnya :

  • LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS

Tripartit Nasional;

  • LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS

Tripartit Propinsi; dan

  • LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi

dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS

Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan

LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :

  • Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;
  • Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
  • Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral

Kabupaten/Kota.

Pasal 65

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua

peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS

Tripartit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum

diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2005

,

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN