Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutandepkumham.go.id
yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh badan usaha angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan barang kepada penerima barang angkutan
multimoda.
1. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan
untuk angkutan multimoda.
1. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan
usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan
hukum negara asing.
1. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan
multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi
(freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
1. Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh
badan usaha angkutan multimoda berdasarkan
perjanjian kerja sama.
1. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda
berdasarkan perjanjian.
1. Barang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan
angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet
maupun bentuk kemasan lain termasuk hewan hidup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
