Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 8 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp209.730.528.118,00
(dua ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta
lima ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001,
2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, dan
2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam