Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 8 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.30

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp2.926.166.059.117,86 (dua triliun sembilan
ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh enam juta lima
puluh sembilan ribu seratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh
enam sen).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992,
1992/1993, 1994/1995, 1997/1998, 1998/1999, 2000, 2002, 2004,
2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011, dengan perincian
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.30 4