Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.30
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
