Langsung ke konten

KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PP No. 8 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup je1as.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

### Pasal 10.. .

SK No 081239 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasa1 18
Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari

rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran
Ibadah Haji berakhir meliputi:
- teknis pelayanan kesehatan jemaah haji
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
- teknis operasional pemulangan jemaah haji
dilaksanakan oleh Kementerian.
(21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

### Pasal 21 ...

SK No 081240 A

---

PRESIDEN

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal22
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan

pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Bagian Ketujuh
Pembinaan

Pasal 23

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
tunggu dan pembinaan selama masa
keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum
melaksanakan Ibadah Haji.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab
Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan
jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan
Ibadah Haji.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
kepulangan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah
melaksanakan Ibadah Haji.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

### Pasal 26. . .

SK No 081241 A

---

FRESIDEN

5-

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

SK No081242A