Cukup jelas.
KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup je1as.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
### Pasal 10.. .
SK No 081239 A
---
PRESIDEN
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasa1 18
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari
rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran
Ibadah Haji berakhir meliputi:
- teknis pelayanan kesehatan jemaah haji
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
- teknis operasional pemulangan jemaah haji
dilaksanakan oleh Kementerian.
(21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
### Pasal 21 ...
SK No 081240 A
---
PRESIDEN
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh
Pembinaan
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
tunggu dan pembinaan selama masa
keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum
melaksanakan Ibadah Haji.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab
Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan
jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan
Ibadah Haji.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
kepulangan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah
melaksanakan Ibadah Haji.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
### Pasal 26. . .
SK No 081241 A
---
FRESIDEN
5-
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
SK No081242A
