Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara
Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan
Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor
4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022,
sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan
insolvensi' Pasal 2...SK No 169867 A
---
PRESIDEN
