PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakun5ra Peraturan**
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
