Langsung ke konten

Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,

PP No. 8 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 7

{ 1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. **(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling singkat 12 (dua betas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. (2a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. **(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE** SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana di.maksud dalam** ### Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2a) dilakukan pada: - Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing; - instrumen perbankan; - instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau - instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. (la) Penempatan ... SK No 235638A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA ( la) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. **(2) Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada** Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

( 1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: - bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; - pinjaman; - impor; - keuntungan/ dividen; dan/ atau - keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. **(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a). **(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. 1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llA **(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat** **(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening** Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: - penukaran ... SK No 235637A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA -S- - penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia; - pembayaran dalam bentuk valuta asing at.as kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; - pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/ atau - pembayaran kembali at.as pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. **(2) Dalam penggunaan DHE SDA sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyerahkan: - bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat {I) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan - surat pemyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d dan huruf e, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia at.au Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. **(3) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf b paling sedikit memuat pemyataan** mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). **(5) Penggunaan ...** SK No 235663 A --- PRESIDEN **(5) Pcnggunaan DHE SOA sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu, ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

( 1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2} dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. **(2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan** DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2a) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. (2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat ( 1) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pengawasan escrow account pada Lembaga** Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 1. Ketentuan ... SK No 235635A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDCNESIA 1. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

**(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. **(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) menjadi dasar bagi kementerian yang** menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk: - pengenaan sanksi administratif; dan - pencabutan sanksi administratif. **(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(I) Dalam hal berdasarkan basil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1), Eksportir yang: - tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l); - tidak melakukan penempatan DHE SDA: 1. sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal l lA; dan/atau 1. paling ... SK No 235662A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 1. paling sedikit sebesar 300/4 (tiga puluh persen) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 7 ayat (2a); dan/atau - tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. **(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan** atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 1. Bab VI dihapus. 1. Pasal 17 dihapus. Pasal II 1. Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2a} berlaku untulc DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA set~lah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa. Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. 1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Agar ... SK No 235661A --- PRESIOEN ### REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya erundang-undangan dan •strasi 1-hlku anna Djaman ;;;-- SK No 235632A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA