Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 7
{ 1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan
Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap
ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam
sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu
tertentu.
**(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) paling singkat 12 (dua betas) bulan sejak
penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2),
untuk DHE SDA yang berasal dari sektor
pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran
persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk
jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga)
bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA.
**(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE**
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bank Indonesia.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( la)
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
**(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana di.maksud dalam**
### Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
- Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
- instrumen perbankan;
- instrumen keuangan yang diterbitkan oleh
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
dan/atau
- instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(la) Penempatan ...
SK No 235638A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
( la) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf
d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh
tempo instrumen penempatan.
**(2) Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada**
Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor
terkait.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
( 1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE
SDA tersebut untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- pinjaman;
- impor;
- keuntungan/ dividen; dan/ atau
- keperluan lain dari penanaman modal
sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
**(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2a).
**(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1 lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal llA
**(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat**
**(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening**
Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir
untuk:
- penukaran ...
SK No 235637A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-S-
- penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama,
mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
- pembayaran dalam bentuk valuta asing at.as
kewajiban pajak, penerimaan negara bukan
pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
- pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa
dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku,
bahan penolong, atau barang modal yang belum
tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya
sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak
memenuhi di dalam negeri; dan/ atau
- pembayaran kembali at.as pinjaman untuk
pengadaan barang modal dalam bentuk valuta
asing.
**(2) Dalam penggunaan DHE SDA sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus
menyerahkan:
- bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat {I) huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e; dan
- surat pemyataan yang ditandatangani Eksportir
yang menyatakan penggunaan DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d dan
huruf e,
kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia at.au
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
**(3) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf b paling sedikit memuat pemyataan**
mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi
tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang besaran
kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
**(5) Penggunaan ...**
SK No 235663 A
---
PRESIDEN
**(5) Pcnggunaan DHE SOA sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA
masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan
belum ditempatkan pada instrumen penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu, ayat yakni, ayat (2a)
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
( 1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2}
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
**(2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan**
DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan
pengawasan pelaksanaan atas kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2a) dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(2a) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat ( 1) dapat dilakukan sewaktu-waktu
melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pengawasan escrow account pada Lembaga**
Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Ketentuan ...
SK No 235635A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDCNESIA
1. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) disampaikan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
**(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menjadi dasar bagi kementerian yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara untuk:
- pengenaan sanksi administratif; dan
- pencabutan sanksi administratif.
**(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang keuangan negara
menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
masing-masing.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(I) Dalam hal berdasarkan basil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1),
Eksportir yang:
- tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l);
- tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1. sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan
jangka waktu paling singkat 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal l lA; dan/atau
1. paling ...
SK No 235662A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. paling sedikit sebesar 300/4 (tiga puluh
persen) dengan jangka waktu paling
singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dima.ksud
dalam Pasal 7 ayat (2a); dan/atau
- tidak membuat atau memindahkan escrow
account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa penangguhan
atas pelayanan Ekspor.
**(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan**
atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Bab VI dihapus.
1. Pasal 17 dihapus.
Pasal II
1. Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dan
ayat (2a} berlaku untulc DHE SDA yang dimasukkan dalam
Rekening Khusus DHE SDA set~lah Peraturan Pemerintah
ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum
maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh
Bank Indonesia dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan atas
pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa. Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan
telah memenuhi seluruh kewajibannya.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Maret 2025.
Agar ...
SK No 235661A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
erundang-undangan dan
•strasi 1-hlku
anna Djaman
;;;--
SK No 235632A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
