Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
berlaku terhadap:
---
PRESIDEN
- warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di
luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai
penduduk negara tersebut;
- jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan
oleh instansi yang berwenang;
- tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam
rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
dengan persetujuan instansi yang berwenang;
- orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas
wilayah Republik Indonesia melalui darat;
- penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke
luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu)
orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang
berwenang;
- anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi
keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan
persetujuan instansi yang berwenang;
- mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh
satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam
rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau
pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan
asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
- mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia
dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan
tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak
Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
- orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang
melaksanakan:
1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan
kebudayaan di bawah koordinasi lembaga
pemerintah terkait;
1. program kerjasama teknik dengan mendapat
persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
1. tugas ...
---
PRESIDEN
1. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.