Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
1 ■ Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp4.160.000.000.000,00
(empat triliun seratus enam puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6.
Pasal 3
1111Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 30〕Desember 2016
PREsIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta
pada tangga1 30 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonon■ian,
ti Bidang Hukum dan
ang-undangan,
Djaman
