Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan
transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan
melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
1. Perdagangan. . .
SK No 019092A
---
PRESIDEN
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya
disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya
dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan I atau
menyebarkan informasi elektronik.
1. Kontrak Elektronik adalah pedanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
1. Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang
digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi,
permintaan, pemberitahuan atau permohonan,
konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap
penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk
pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
1. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat
berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha
Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang
PMSE.
1. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara
Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di
bidang PMSE.
1. Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah
warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di
bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang
dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan
komersial.
1. Pedagang. . .
SK No 019093 A
---
PRESIDEN
1. Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang
melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik
pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang
menyediakan sarana PMSE.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha
penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan
untuk transaksi Perdagangan.
1. Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary seruices)
adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha
Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi
Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang
hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi
Elektronik antara pengirim dengan penerima.
1. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan
komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi
Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak
tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun
yang tidak berbayar.
1. Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran
melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada
pihak lain.
1. Penerimaan Secara Elektronik adalah tindakan
penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar
atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam
Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara
terhubung dalam jaringan (onlinel maupun yang
dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off-linel.
1. Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian
kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara
sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau
tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan
mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi
dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu
Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau
Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Barang
SK No 019094 A
---
PRESIDEN
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan
dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
1. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang
berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi
barang yang merupakan hasil konversi atau
pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya
berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau
Pelaku Usaha.
1. Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet
atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya
melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak
mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi
Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan
jasa berbasis piranti lunak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
ELEKTRONIK
