Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.00O.OO0.OO0.0OO,00 (dua triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Lt2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 062118 A
---
PRESTDEN
REPUtsLtK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
-undangan,.
na Djaman
SK No 062119 A
