Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 80 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Ayat (1)
Huruf a
Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan
teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen,
sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.

Huruf b

SK No 096358 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan
fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi
di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan
akuntansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan
daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan
massiue open online cour"s-€S yang diselenggarakan dengan
metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di
bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan
akuntansi.
Huruf d
Jasa penyelenggaraan lokakaryalworkshop/seminar, dan
seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan
lokakarya luorkshop/seminar, dan seminar daring di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen,
sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
.Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.

Pasal2...

SK No 096231 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah orang atau badan di
luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian
potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian
potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya
Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya
masukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah:
- penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
- penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional
auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
- penyelenggara ujian nonsertilikasi jabatan fungsional auditor
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang
berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangarl dan
Pembangunan.
Ayat(4) ...

SK No 096232 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara
kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan
balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan
jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator,
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:,
- kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
- kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan
sosialisasi dan pengembangan masyarakat pembelajaran anti
korupsi;
- kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian
kompetensi, dan umpan balik paska penilaian
potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal
peserta; dan
- kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka
memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di
hngkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (21
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
ke Kas Negara.

Pasal 7

Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai
peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20I4 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6706

SK No 096359 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN

PEMBANGUNAN

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

TARIF

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

(Rupiah)

I JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN

FUNGSIONAL AUDITOR DAN TEKNIS

SUBSTANSI
A. Pelatihan Fungsional Auditor
1. Metode tatap muka/metode tatap per orang 630.000,00 muka kombinasr e-learning per hari
1. Metode jarak jauh/metode jarak jauh per orang 378.000,00 kombinasi e-learning per hari
B. Pelatihan Teknis Substansi
1. Metode tatap muka/metode tatap per orang 850.000,00 muka kombinas i e -le arning per hari
1. Metode jarak jauh/metode jarak jauh per orang 510.000,00 kombinasi e-learning per hari

II JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN

DAN SERTIFIKASI NONJABATAN per orang 2.350.000,00 per hari FUNGSIONAL AUDITOR

III JASA

SK No 096360A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

(Rupiah)
III JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN per orang 300.000,00 DARING SECARA MASIF

IV JASA PENYELENGGARAAN

LOKAKARY A / WORKSHOP I SEMINAR

per orang A. Lokak arya I Worlcshopl Serrrinar 1.550.000,00 per hari
B. Seminar Daring per orang 250.000,00

V JASA PENILAIAN POTENSI, PENILAIAN

KOMPETENSI, DAN UMPAN BALIK PASKA

PENILAIAN POTENSI / KOMPETENSI

A. Penilaian Potensi per orang 1.500.000,00
B Penilaian Kompetensi per orang 6.020.000,00
C. Umpan Balik Paska Penilaian per orang 700.000,00 Potensi/Kompetensi

VI JASA AKREDITASI LEMBAGA per
PENYELENGGARA PELATIHAN JABATAN lembaga 48.610.000,00
FUNGSIONAL AUDITOR pelatihan

VII JASA PET\TYEDIAAN BAHAN AJAR

PELATIHAN
A. Bahan Ajar Dalam Bentuk Cetakan per modul 75.000,00
B. Bahan Ajar Dalam Bentuk per paket 25.130.000,00 Multimedia/Digital

VIII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PENGAWASAN SESUAI DENGAN TUGAS

DAN FUNGSI

A. Penggunaan Aula Gedung Kampus
1. Aula Gedung Kampus per 8 jam 1.200.000,00

1. Tambahan

SK No 096245 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

(Rupiah)
1. Tambahan penggunaan per Jam 150.000,o0
B. Penggunaan Ruang Kelas
- Ruang Kelas per 8 jam 350.000,00
1. Tambahan penggunaan perjam 50.000,00
C. Penggunaan Laboratorium Komputer
1. Laboratorium Komputer per 8 jam 1.500.000,00
1. Tambahan penggunaan perJam 200.o00,00
per orang D. Penggunaan Mess Peserta Pelatihan 125.000,00 per hari

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBI,IK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 096362 A