Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
1. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek
di Indonesia.
