Langsung ke konten

PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH

PP No. 81 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.

1. Sampah …

---

1. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah
rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

1. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah.

1. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

1. Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang
yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang
yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor,
atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang
tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

1. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut
ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce,
reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang
skala kawasan.
1. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
1. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA
adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan
sampah ke media lingkungan.

1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.

1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

### Pasal 2 …

---

Pasal 2

Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:

- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
kesehatan masyarakat; dan

  • menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:

  • kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
  • penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  • kompensasi;
  • pengembangan dan penerapan teknologi;
  • sistem informasi;
  • peran masyarakat; dan
  • pembinaan.

Pasal 4

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional

dalam pengelolaan sampah.

(2) Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan

kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan
sampah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan

kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam
pengelolaan sampah.

Pasal 5

(1) Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit
memuat:

- arah kebijakan pengurangan dan penanganan
sampah; dan

  • program …

---

  • program pengurangan dan penanganan sampah.

(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

harus memuat:

- target pengurangan timbulan sampah dan prioritas
jenis sampah secara bertahap; dan

- target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu
tertentu.

Pasal 6

Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan presiden.

Pasal 7

(1) Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan

sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(2) Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan
sampah.

Pasal 8

(1) Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam

pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

(2) Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan
strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.

Pasal 9

(1) Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan

dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi

kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga.

(2) Rencana …

---

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • pembatasan timbulan sampah;
  • pendauran ulang sampah;
  • pemanfaatan kembali sampah;
  • pemilahan sampah;
  • pengumpulan sampah;
  • pengangkutan sampah;
  • pengolahan sampah;
  • pemrosesan akhir sampah; dan
  • pendanaan.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10
(sepuluh) tahun.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:

  • pengurangan sampah; dan
  • penanganan sampah.

(2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan

penanganan sampah.

Bagian Kedua

Pengurangan Sampah

Pasal 11

(1) Pengurangan sampah meliputi:

  • pembatasan timbulan sampah;
  • pendauran …

---

  • pendauran ulang sampah; dan/atau
  • pemanfaatan kembali sampah.

(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara:

- menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan
yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang
mudah diurai oleh proses alam; dan/atau

- mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah
dari produk dan/atau kemasan yang sudah
digunakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 12

Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah
dengan:

- menyusun rencana dan/atau program pembatasan
timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau
kegiatannya; dan/atau

- menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan
yang mudah diurai oleh proses alam dan yang
menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Pasal 13

(1) Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah

dengan:

- menyusun program pendauran ulang sampah sebagai
bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;

- menggunakan bahan baku produksi yang dapat
didaur ulang; dan/atau
- menarik kembali sampah dari produk dan kemasan
produk untuk didaur ulang.

(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat
menunjuk pihak lain.

(3) Pihak …

---

(3) Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin
usaha dan/atau kegiatan.

(4) Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan

kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib
mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan
di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 14

Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah
dengan:
- menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan
kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau
kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi
pengelolaan sampah;
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna
ulang; dan/atau
- menarik kembali sampah dari produk dan kemasan
produk untuk diguna ulang.

Pasal 15

(1) Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang

dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan
sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang
dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara

bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.

(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

(3) Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan
produsen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan

sampah diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan
melakukan konsultasi publik dengan produsen.

Bagian Kedua …

---

Bagian Kedua

Penanganan Sampah

Pasal 16

Penanganan sampah meliputi kegiatan:

  • pemilahan;
  • pengumpulan;
  • pengangkutan;
  • pengolahan; dan
  • pemrosesan akhir sampah.

Pasal 17

(1) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 huruf a dilakukan oleh:

  • setiap orang pada sumbernya;

- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan

  • pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri
atas:

- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;

  • sampah yang mudah terurai;
  • sampah yang dapat digunakan kembali;
  • sampah yang dapat didaur ulang; dan
  • sampah lainnya.

(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan
sampah skala kawasan.

(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana

pemilahan sampah skala kabupaten/kota.

(5) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi
persyaratan:

  • jumlah …

---

- jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

  • diberi label atau tanda; dan
  • bahan, bentuk, dan warna wadah.

Pasal 18

(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:

- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan

  • pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pengumpulan sampah wajib menyediakan:

  • TPS;
  • TPS 3R; dan/atau
  • alat pengumpul untuk sampah terpilah.

(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau

TPS 3R pada wilayah permukiman.

(4) TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

- tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah
menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;

  • luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
  • lokasinya mudah diakses;
  • tidak mencemari lingkungan; dan
  • memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis

pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

### Pasal 19 …

---

Pasal 19

(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah

kabupaten/kota.

(2) Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan

pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1):

- menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk
sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan;
dan

- melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau
TPS 3R ke TPA atau TPST.

(3) Dalam pengangkutan sampah, pemerintah

kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan
antara.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 20

Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan
pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan
sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota
dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk
menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.

Pasal 21

(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 huruf d meliputi kegiatan:

  • pemadatan;
  • pengomposan;
  • daur ulang materi; dan/atau
  • daur ulang energi.

(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

---

  • setiap orang pada sumbernya;

- pengelola kawasan
- pengelola … permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya; dan

  • pemerintah kabupaten/kota.

(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan
fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa
TPS 3R.

(4) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas

pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang
berupa:

  • TPS 3R;
  • stasiun peralihan antara;
  • TPA; dan/atau
  • TPST.

Pasal 22

(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:

  • metode lahan urug terkendali;
  • metode lahan urug saniter; dan/atau
  • teknologi ramah lingkungan.

(2) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 23

(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah,

pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan
mengoperasikan TPA.

(2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:

- melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota;

---

  • menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
  • menyusun rancangan teknis.

(3) Lokasi TPA sebagaimana

(3) Lokasi … dimaksud pada ayat (2) huruf a,

paling sedikit memenuhi aspek:

  • geologi;
  • hidrogeologi;
  • kemiringan zona;
  • jarak dari lapangan terbang;
  • jarak dari permukiman;

- tidak berada di kawasan lindung/cagar alam;
dan/atau

- bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25
(dua puluh lima) tahun.

(4) TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:

  • fasilitas dasar;
  • fasilitas perlindungan lingkungan;
  • fasilitas operasi; dan
  • fasilitas penunjang.

Pasal 24

(1) Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis
pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.

(2) Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau

rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

### Pasal 25 …

---

Pasal 25

(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan

pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:

  • perencanaan;
  • pembangunan; dan
  • pengoperasian dan pemeliharaan.

(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi kegiatan:

  • konstruksi;
  • supervisi; dan
  • uji coba.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan

fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.

Pasal 26

(1) Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan,

dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah
kabupaten/kota dapat:

  • membentuk kelembagaan pengelola sampah;

- bermitra dengan badan usaha atau masyarakat;
dan/atau

- bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota
lain.

(2) Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.

Pasal 27

Dalam hal terdapat kondisi khusus, pemerintah provinsi
dapat melakukan pengangkutan, pengolahan, dan

### Pasal 28 …

---

pemrosesan akhir sampah.

Pasal 28

Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditimbun di
TPA.

Pasal 29

(1) Dalam penyelenggaraan penanganan sampah,

pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada
setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis,
karakteristik, dan volume sampah.

(3) Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:

  • kegiatan layanan penanganan sampah;
  • penyediaan fasilitas pengumpulan sampah;
  • penanggulangan keadaan darurat;

- pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan
sampah; dan/atau

  • peningkatan kompetensi pengelola sampah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan

tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan
volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

Pasal 30

(1) Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan

pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir
sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan

kewenangannya.

## BAB IV …

---

KOMPENSASI

Pasal 31

(1) Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara

bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
pemrosesan akhir sampah.

(2) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan

pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakibatkan oleh:

  • pencemaran air;
  • pencemaran udara;
  • pencemaran tanah;
  • longsor;
  • kebakaran;
  • ledakan gas metan; dan/atau
  • hal lain yang menimbulkan dampak negatif.

(3) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • relokasi penduduk;
  • pemulihan lingkungan;
  • biaya kesehatan dan pengobatan;

- penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan;
dan/atau

  • kompensasi dalam bentuk lain.

Pasal 32

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(2) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah

kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi

(3) Dalam …

---

diberikan oleh pemerintah provinsi.

(3) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah

provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan
oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 33

(1) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan

sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:

- penelitian dan pengembangan teknologi ramah
lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi
nasional dalam pengelolaan sampah; dan

- fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan
pengembangan teknologi ramah lingkungan.

(2) Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan

sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan
fasilitasi:

- kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan
teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan
dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah;
dan

- pemerintah daerah dalam mengembangkan dan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.

(3) Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan
dengan mengikutsertakan:

  • perguruan tinggi;
  • lembaga penelitian dan pengembangan;
  • badan …

---

  • badan usaha; dan/atau

- lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di
bidang pengelolaan sampah.

Pasal 34

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota

menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga.

(2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi
mengenai:

  • sumber sampah;
  • timbulan sampah;
  • komposisi sampah;

- karakteristik sampah;
- fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

dapat diakses oleh setiap orang.

## BAB VII …

---

Pasal 35

(1) Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan

keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam
kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:

- pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran
kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dalam kegiatan pengelolaan sampah;

- pemberian saran dan pendapat dalam perumusan
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

- pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra
dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
- pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan
pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada
anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah
untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum
yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.

PEMBINAAN

Pasal 36

(1) Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan

kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:

  • pemberian …

---

  • pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;

- diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan sampah;

- pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan
sampah;

  • fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;

- fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan
usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
dan/atau

- fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan
pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan
sampah.

(3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah

kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:

  • bantuan teknis;
  • bimbingan teknis;

- diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan
sampah;

- pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan
sampah; dan/atau
- fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan
sampah antarkabupaten/kota.

Pasal 37

Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat
melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan
sampah melalui:

  • bantuan teknis;
  • bimbingan teknis;

- diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman
di bidang pengelolaan sampah; dan/atau

  • pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.

## BAB IX …

---

Pasal 38

(1) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas

sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur
ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah
kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas

sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat
digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang,
dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota
dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 39

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Oktober 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---

---