Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA

PP No. 81 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undlng-
Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain
Ekspor Indonesia.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang
terdiri dari :
- Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah)
digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar.

---

PRES:DEN
REPU日L:K iNDONES:A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 30 1Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tangga1 30 Descmber 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi m dan Perundang-undangan,

Sapta Murti