Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 81 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku

pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
berasal dari:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;

  • Badan Geologi

SK No 018565 A

---

FREsIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 merupakan harga jual yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat

Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data
bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam
bentuk kerja sama dengan pihak lain.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
- jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi
bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha
tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah
kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat
menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- jaminan

SK No 018566 A

---

FRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

- jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang
wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang
penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas
bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia
menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
- kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja
sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen
pasti eksplorasi atau eksploitasi.
(21 Besaran bonus tanda tangan (signafine bonus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
dalam kontrak kerja sama.

(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai
komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak
kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak
kerja sama diterminasi.

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
- kompensasi data informasi Wilayah lzin Usaha
Pertambangan eksplorasi atau Wilayah lzin Usaha
Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral
logam dan batubara;
- jaminan kesungguhan lelang Wilayah lzin Usaha
Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus mineral logam dan batubara dalam hal
peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak
memasukkan surat penawaran harga atau peserta
lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak
mengajukan permohonan izin usaha pertambangan
atau izin usaha pertambangan khusus;

  • Jamrnan

SK No 019188 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INEONESIA

- jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam,
batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha
Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
- bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari
pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi
produksi untuk mineral logam dan batubara.
(21 Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil
lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha

Pertambangan atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta
lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan
surat penawaran harga atau peserta lelang yang
ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan
permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha
pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan

eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan
dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha
Pertambangan atau lzin Usaha Pertambangan Khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4o/o (empat
persen) dari keuntungan bersih pemegang lzin Usaha
Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral
logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf d meliputi:
- harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
- jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan
diri dari proses pelelangan wilayah keda panas bumi;
- jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat
memenuhi kewajiban membayar harga dasar data
wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi
kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam
jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan
sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
- komitmen eksplorasi dari pemegang lzin Panas Bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas
Bumi diterbitkan;
- komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
- Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.
(21 Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan
komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6 . .

SK No 018569 A

---

FRES tDEN

REPUBLIK INDONESIA

-/

Pasal 6

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa
perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak
termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi
peralatan.
(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya
dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan
kepada Wajib Bayar.

(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi
Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah.
(21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa
pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika
dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi
sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh
persen),
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Terhadap

SK No 018570 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

1 Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) kepada
pengunjung khusus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri

Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruffyang berasal dari:

- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak
dan Gas Bumi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu,
hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas, biaya jasa pengujian
laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel,
dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
1. jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan
laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak
termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya
mobilisasi peralatan.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah
Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan
dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas
bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi,
Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat
teknis/manajerial yang diselenggarakan in house
training dan diklat dengan uji kompetensi yang
diselenggarakan in house training tidak termasuk
biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya

SK No 018571 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang
dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan
kepada Wajib Bayar.

(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f meliputi jasa:
- pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya
mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
- pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan
pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi
berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak
bumi;
- pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang
kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan
gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan
hasil olahan minyak bumi;
- penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang
energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan
pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang
energi dan sumber daya mineral; dan
- Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan
Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta
Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 10. . .

SK No 018572 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada

Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada
mahasiswa dengan kriteria tertentu.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.

Pasal 1 1

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf g yang berasal dari:

- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk
Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia,
jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan
Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan
di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk
biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral
dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli,
teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian
lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan
teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk
biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
dan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
berupa:
1. jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
dan
2.jasa...

SK No 018573 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. jasa wahana survey, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya
awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak.
(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.

(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 12

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian

dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi
baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis,
jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat
penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan
batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium
pada pusat penelitian dan pengembangan geologi
kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
- instansi Pemerintah Pusat dan pergurLlan tinggi
sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- pelajar dan mahasiswa sebesar 5Oo/o (lima puluh
persen),
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(,21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

Pasal 13

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan

Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g meliputi:
- jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi
dan sumber daya mineral;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang
berasal dari hasil penelitian dan pengembangan;
- royalti atas penjualan buku di bidang energi dan
sumber daya mineral;
- penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on
gid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya;
dan
- penjualan produk sampingan hasil penelitian dan
pengembangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harga jual tenaga listrik.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
penjualan produk sampingan hasil penelitian dan
pengembangan di bidang energi dan sumber daya
mineral.

Pasal 14

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor
ke Kas Negara.

Pasal 15

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, dan latau penyetoran
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l2
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52761, dinyatakan masih berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 642I

SK No 019072 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INtrONESIA

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 81 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN

ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

{
.'r :I - l- t

I DIREKTORAT JENDERAL MIT{YAK DAN GAS

BUMI

USD 5,000.00 Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja per
Migas dokumen
lelang

II, DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN

BATUBARA

A. PENERIMAAN DARI JASA PENYEDIAAN

SISTEM INFORMASI WILAYAH

PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

I Jasa Pelayanan Pencadangan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Pencadangan WIUP Mineral Bukan
Logam
1. Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00
100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 2) Luas Wilayah > 10 -
per WIUP Rp 7.500.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 500 ha
5.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 -
10.000 per WIUP Rp 25.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 -
ha

1. Luas

SK No 019070 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

ffiffir:jF"'r k;,'r ffift{$}i
1. Luas Wilayah > 10.000 per WIUP Rp 60.000.000,00
25.000 ha
- Pencadangan WIUP Batuan
1. Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00
100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 2l Luas Wilayah >10 -
500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 3) Luas Wilayah > 100 -
1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 4) Luas Wilayah > 500 -
5.000 per WIUP Rp 35.000.000,00 5) Luas Wilayah > 1.000 -
ha
c Pencadangan WIUP Bukan Logam
Jenis Tertentu
1. Luas Wilayah < 25l:a per WIUP Rp 10.000.000,00
100 ha per WIUP Rp 20.000.000,00 2l Luas Wilayah > 25 -
500 ha per WIUP Rp 40.000.000,00 3) Luas Wilayah > 100 -
5.000 ha per WIUP Rp 50.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 -
10.000 per WIUP Rp 60.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 -
ha
1. Luas Wilayah > l0.O0O per WIUP Rp 70.000.000,00
25.000 ha
- Pencetakan Peta Pencadangan per lembar Rp 2.000.000,00
WIUP yang merupakan
kewenangan pusat
2 Jasa Pelayanan Pencetakan Peta
Informasi Wilayah Pertamban gan
- Peta Informasi Ukuran AO per lembar Rp 3.000.000,00
- Peta Informasi Ukuran A1 per lembar Rp 2.500.ooo,oo
- Peta Informasi Ukuran A3 per lembar Rp 2.000.000,00
- Peta Informasi Ukuran F4 untuk per 3 Rp 3.000.000,00
Dokumen Perizinan lembar

  • Peta

SK No 018587 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-r .:. :.i '. :,'l-,"ra '1- k
,'-i1 ,:.qaryAN{ figry[ ,j
e Peta Digital Wilayah Pertambangan per keping Rp 5.000.000,00
(Format Raster) cakram
digital
3 Jasa Pelayanan Pengunduhan Peta per indeks Rp 5.000.000,00
Informasi Wilayah Pertambangan
B. PENEzuMAAN DARI IURAN TETAP UNTUK

USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN

BATUBARA
1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin per ha Rp 30.000,00
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per tahun Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
2 IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral per ha Rp 60.000,00
logam dan Batubara per tahun
3 IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam per ha Rp 20.000,00
dan Batuan per tahun
4 IUP Operasi Produksi Mineral Bukan per ha Rp 40.000,00
Logam dan Batuan per tahun
1. Izin Pertambangan Ralqyat (IPR)
- Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha Rp 10.000,00
per tahun
- Mineral Logam dan Batubara per ha Rp 20.000,00
per tahun

C. PENERIMAAN DARI IURAN

PRODUKSI / ROYALTI

1. Batubara (Open Pit)
- Tingkat Kalori < 4.700 l<kallKg per ton 3,OO% dari
(Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 per ton 5,00% dari
Kkal/Kg /Gross Air Receiued) Harga JuaI
- Tingkat Ka-lori > 5.700 Kkal/Kg per ton 7,OOo/o dari
/Gross Air Receiued) Harga Jual

1. Batubara. .

SK No 018588 A

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

'i ;,'',.ffiUh)$;i
1. Batubara (Underground)
- Tingkat Kalori < 4.7OO Kkal/Kg per ton 2,OOo/o dari
/Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 per ton 4,OOo/o darl
Kkal/Kg /Gross Air Receiued) Harga Jual
- Tingkat Kalori > 5.700 KkaI/Kg per ton 6,00% dari
lGross Air Receiued) Harga Jual
1. Gambut per ton 3,00% dari
Harga Jual
1. Aspal per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
1. Mineral Logam
- Besi
1. Bijih Besi per ton 10,00% dari
Harga Jual

1. Produk Pengolahan
- Konsentrat Besi per ton 5,00% dari
Harga Jual
- Pelet (Pelletize) per ton 5,00% dari
Harga Jual

1. Produk Pemurnian
- Besi Spon (Sponge lron) per ton 3,00% dari
Harga JuaI
- Besi Wantah (Pig Ironl per ton 2,OOo/o darr
Harga Jual
- Iron Nugget per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Logam Paduan Besi (Alloy) per ton 2,OOoh dali
Harga Jual

- Pasir
SK No 018589 A

---

PRE5 IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1* ?ir##rffiffit
- Pasir besi
1. Pasir Besi per ton 10,00% dari
Harga Jual
1. Produk Pengolahan
- Konsentrat Pasir Besi per ton 5,00% dari
Harga Jual
- Pellet (Pelletize) per ton 5,00% dari
Harga Jual
1. Produk Pemurnian
- Besi Wantah (Ptg lron) per ton 3,OO% dari
Harga Jual
- Terak Titania (Titania Slag) per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Terak Vanadium per ton 2,OOo/o dari
(Vanodium Slag) Harga Jual
- Nikel
1. Bijih Nikel per ton 1O,0oo/o dari
Harga Jual
1. Produk Pemurnian
- Nickel Prg /ron (NPI) per ton 5,00% dari
Harga Jual
- Nickel Matte per ton 2,OOo/o dayl
Harga Jual
- Ferro Nickel (FeNi) per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Nickel Oksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Nickel Hidroksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
Nickel MHP per ton 2,OO%o dari 0
Harga Jual

gl Ntckel

SK No 018590 A

---

PRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

a -r') ',IJ"SATUA]N!'.i"r,,.'.',-r "ir'r, "r,'
r.. 'a
- Nickel HNC per ton 2,OOo/o dali
Harga Jual
- Nickel Sulfida per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
- Logam Nickel per ton 1,50%o dari
Harga Jual
- Kobalt Oksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Kobalt Hidroksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Kobalt Sulfida per ton 2,OO%o darr
Harga Jual
- Krom Oksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Logam Krom per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Mangan Oksida per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
- Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dart
Harga Jual
- Magnesium Sulfat per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
1. Windfall Profit untuk Harga per ton 1,OO7o dari
Nickel Matte > USD 21,000/ton Harga Jual
- Mangan
1. Bijih Mangan per ton 10,00o/o dari
Harga Jual
1. Produk Pengolahan

Konsentrat Mangan per ton 5,00% dari
Harga Jual

1. Produk. .
SK No 018591 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

,t
Itl ri;J

1. Produk Pemurnian
- Ferro Mangan per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Mangan Silika per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Mangan Monoksida per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
- Mangan Spon per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Logam Mangan per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
2,OOo/o dari 0 Mangan Dioksida per ton
Harga Jual
- Mangan Klorida per ton 2,OOo/o darr
Harga Jual
- Mangan Tetroksida per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
- Mangan Sulfat per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Mangan Karbonat per ton 2,OOoh dari
Harga JuaI
- Kalium Permanganat per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
e Tembaga
1. Bijih Tembaga
- Tembaga per ton 5,OO% dari
Harga JuaI
- Emas (Sebagai Ikutan)
Jual s pet ounces 3,75o/o dan ( I ) Harga
USD 1,300/ ounces Harga Jual

(2) USD1,3Oo

SK No 018592 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ti,SfiFi^t\f+ "\' ?i,

(2) USD1,3OO/ ounces pef ounces 4,OOo/o dari

Harga Jual Harga Jual
USDI ,4OO f ounces

(3) USD 1 ,4OO I ounces per ounces 4,25o/o dari

Harga Jual Harga Jual
USDl ,5OOf ounces
4,5Oo/o dari (4) USD 1 ,5OO f ounces< per ounces
Harga Jual Harga Jual
USD1 ,600f ounces

(5) USD1 ,6OOf ounces per ounces 4,75o/o dari

Harga Jual Harga Jual
USDl,TOOfounces

(6) Harga Jual pet ounces 5,00% dari

USD1,7OOl Ounces Harga Jual
- Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,00% dari
Harga Jual
- Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari
Harga Jual
- Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari
Harga Jual

1. Konsentrat Tembaga
- Tembaga per ton 4,OOo/o dalt
Harga Jual
- Emas (Sebagai Ikutan)

(1) Harga Jual pet ounces 3,75%o dari

USD1,3OO/ ounces Harga Jual

(2) USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 4,OOo/o dali

Harga Jual Harga Jual
USD1,4O0 f ounces

(3) USD1,40O f ounces pet ounces 4,25o/o dari

Harga Jual Harga Jual
USDl,SOOfounces

(4) USD1,500

SK No 018593 A

---

FRESIDEN

FTEPUBLIK INDONESIA

iisffigm

(4) USD1 ,5OO f ounces pet ounces 4,SOoh dari

Harga Jual Harga Jual
USDl,600loltnces

(5) USDl ,600 f ounces per ounces 4,75o/o dari

Harga Jual Harga Jual
USDl ,7OO f ounces

(6) Harga Jual per ounces 5,00% dari

USDl,7OOl ounces Harga Jual
- Perak (Sebagai Ikutan) pet ounces 4,OO%o dari
Harga JuaI
- Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOoh dari
Harga Jual
- Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
(Sebagai lkutan) per ton 3,25%o darr 0 Platina
Harga Jual
- Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Ruthenium (Sebagai per ton 3,00% dari
Ikutan) Harga Jual
- Iridium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,OO%o dari
Harga Jual
1. Katoda Tembaga per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
1. Lumpur Anoda
- Emas

(1) Harga Jual per ounces 3,75Yo dari

USD1,300/ ounces Harga Jual
per ounces 4,OOo/o darr
Harga JuaI
USD1,4O0 ounces f

(3) USD1,400 .

SK No 018594 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

1I

(3) USD1 ,4OOf ounces per ounces 4,25o/o dari

Harga Jual Harga Jual
USD1,5O0/ ounces

(4) USD 1 ,5OO f ounces per ounces 4,sOYo dari

Harga JuaI Harga Jual
USD1,600lounces

(5) USDI ,6OOf ounces per ounces 4,75oh dari

Harga Jual Harga Jual
USDl,TOOfounces

(6) Harga Jual pet ounces 5,00% dari

USDI ,7OO f ounces Harga Jual
- Perak per ounces 3,25o/o dari
Harga Jual
- Platina per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Paladium per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Telluide per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
2,OOo/o dari 0 Selenium per ton
Harga Jual
- Ruthenium per ton 2,OOo/o dai
Harga Jual
- Iridium per ton 2,OOo/o darr
Harga Jual
- Rhodium per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
1. Tembaga Telluride per ton 2,OOVo dari
Harga Jual
- Emas Primer (Emas Sebagai Logam
utama)
1. Harga Jual < USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 3,75%o dari
Harga Jual

2) USD,130O. . .

SK No 018595 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

.\i I
1. USDL,3OOIounces < Harga Jual per ounces 4,OOo/o dari
< USDL,4OOf ounces Harga Jual
1. USDI,4OO|ounces < Harga Jual per ounces 4,25o/o dari
< USDI,SOOf ounces Harga JuaI
1. USDI,SOOIounces < Harga Jual per ounces 4,5Oo/o dari
< USDL,6OOf ounces Harga Jual
1. USDL,6OO|ounces < Harga Jual per ounces 4,75o/o dari
< USD l,7OO f ounces Harga Jual
1. Harga Jual> USDl ,TOOlounces per ounces 5,OO7o dari
Harga Jual
- Perak Primer per ounces 3,25o/o dari
Harga Jual
- Timah
1. Logam Timah per ton 3,00% dari
Harga Jual

1. Terak Timah
- Wolfram per ton 1,00%o dari
Harga Jual
- Tantalum per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Neobium per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Stibium per ton 1,007o dari
Harga Jual
1. Monasit - Xenotim
- Scandium Oksida (C\ per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Yttrium Oksida (Cl per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Lanthanum Oksida(C) per ton 1,007o dari
Harga Jual

- Cerium
SK No 018596 A

---

PREsIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t2-

ln*ni
..:1.';",
- Cerium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Y-l Harga Jual
I
- Praseodimium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual
Olcsida (C) per ton 1,00% dari 0 Neodimium
Harga Jual
- Promothium Oksida (C) per ton 1,OO7o dari
Harga Jual
- Samarium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual

(C) per ton 1,00% dari 0 Europium Oksida
Harga Jual
- Gandolinium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Terbium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Disprosium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga JuaI
- Holmiun Oksida (C) per ton' 1,00% dari
Harga Jual
- Erbium Oksida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Thulium Olcsida (C) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Yitterbium Olcsida (Cl per ton 1,007o dari
Harga Jual
- Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari
Harga Jual
1. Zirkon per ton 4,OOoh dari
Harga JuaI
1. Iliminit per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
6)Rutil ...
SK No 018597 A

---

PREsIDEN

REFUELIK INDONESIA

;ll$
1. Rutil per ton 4,OOo/o dari
Harga JuaI
1. Spodomene per ton 3,00% dari
Harga Jual
1. REO (>99o/o) (P) per ton 1,OO% dari
Harga Jual
9l Scandium Oksida (Pl per ton 1,00%o dari
Harga Jual
lOl Yttrium Olcsida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual
lI) Lanthanum Oksida (Pl per ton 1,00% dari
Harga Jual

1. Cerium Oksida per ton 1,00% dari
Harga JuaI
L3) Praseodimium Oksida (Pl per ton 1,00% dari
Harga Jual
l4l Neodimium Oksida (P) per ton 1,007o dari
Harga Jual

1. Promothium Oksida (P) per ton 1,OO% dari
Harga Jual
16l Samarium Olcsida (P) per ton 1,00%o dari
Harga Jual
1. Europium Oksida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual
l8l Gandolinium Oksida (P) per ton 1,0O%o dari
Harga Jual
L9) Terbium Oksida (P) per ton 1,OO7o dari
Harga Jual
2Ol Disprosium Oksida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual
2l) Holmium Oksida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual

1. Erbium . .
SK No 018598 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-t4-

1. Erbium Oksida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual
1. Thulium Oksida (P) per ton 1,00% dari
Harga Jual
1. Yitterbium Oksida (Pl per ton 1,OO7o dari
Harga Jual
1. Lutetium Olcsida (P) per ton 1,OO7o dari
Harga Jual
- Bauksit
1. Bauksit per ton 7,OOoh dari
Harga Jual
1. Produk Pemurnian
- Chemical Grade Alumina per ton 3,OO% dari
Harga Jual
- Smelter Grade Alumina per ton 3,007o dari
Harga Jual
- Logam Aluminium per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Besi Oksida (Hematit) per ton 2,OOo/o darr
Harga Jual
- Magnesium Oksida per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
Galium Oksida per ton 1,00%o dari 0
Harga Jual
- Timbal dan Seng
1. Konsentrat Seng per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
1. Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
1. Produk Pemurnian
- Bullion Timbal

(1) Timbal .

SK No 018599 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

i{'*-*5i
,' iT.sfffi I '.:i--l

(1) Timbal per ton 3,00% dari

Harga JuaI

(2) Emas

(a) Harga Jual per ounces 3,75o/o dari
USD1,3O0/ ounces Harga JuaI
per ounces 4,OOoh dari
Harga Jual
USDl ,4OOlounces
per ounces 4,25o/o dari
Harga Jual
USD1,5OOfounces
per ounces 4,5Oo/o dai
Harga Jual
USD1 ,600lounces
per ounces 4,75o/o dari
Harga Jual
USDl,TOOfounces
(0 Harga Jual per ounces 5,00% dari
USD1,7O0 ounces Harga Jual f

(3) Perak pet ounces 3,25%o dari

Harga Jual
- Timbal Monoksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Timbal Hidroksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Timbal Dioksida per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Bullion Seng per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
Seng Monoksida per ton 2,OOo/o dali 0
Harga Jual
- Seng Dioksida per ton 2,OOoh dari
Harga Jua-l

- Kromium . .
SK No 018600 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t6-

t d
- Kromium
1. Bijih Krom
- Kromium per ton 5,00% dari
Harga Jual
- Platinum (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton l,OO% dari
Harga Jual
- Ruthenium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari
Harga Jual

1. Konsentrat Kromtum
- Kromium per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
- Platinum per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Paladium per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Rhodium per ton 1,00% dari
Harga Jual
- Ruthenium per ton 1,00%o dari
Harga Jual
1. Logam Kromium per ton 2,OOo/o dari
Harga JuaI
- Litium per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Berilium per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
- Kalium per ton 3,00% dari
Harga Jual

- Kalsium
SK No 018601 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

,!'..'-,,-1 lr', -' :':..i:1'
.i-SATUA}Ihl'.i: , ti r\ I a{t\ .- ' j'.(|lr!
- Kalsium per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Bbmuth per ton 4,SOoh dari
Harga Jual
- Molgbdenum per ton 4,5Oo/o dari
Harga Jual
- Air Raksa per ton 3,75o/o dari
Harga Jual
- Titanium per ton 3,50% dari
Harga Jual
- Cadmium per ton 3,007o dari
Harga Jual
- Indium per ton 3,00% dari
Harga Jual
- Dgsprosium per ton 1,50% dari
Harga Jual
- Torium per ton 1,50% dari
Harga Jual
- Scandium per ton 1,50% dari
Harga Jual
- Strontium per ton 2,OOo/o dari
Harga Jual
- Germanium per ton 1,50% dari
Harga Jual
aa. Zenotin per ton 4,OOo/o dari
Harga Jual
bb. Osmium per ton 2,OOoh dari
Harga Jual
cc. Antimong per ton 4,50%o dari
Harga Jual
dd. Magnetit per ton 3,00% dari
Harga Jual

ee. Galena

SK No 018602 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.lir. iai Jt.1{0ts iti ,.{
}|,'SIATIJAI{#.; ''- ': ' ':'; r'1'1 'Y:'''
ee. Galena per ton 4,OOo/o dari
Harga JuaI
ff. Niobium per ton 1,50%o dari
Harga Jual
gg. Cesium per ton 1,50% dari
Harga Jual
hh. Hafnium per ton 2,5Oo/o dali
Harga Jual
6 Pasir Laut untuk Wilayah Laut di atas per ton 7,5Oo/o dari
12 mil atau Berbatasan Langsung Harga Jual
dengan Negara Lain

III. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU,

TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

A. PENERIMAAN IURAN TETAP PANAS BUMI

USD 2.OO 1 Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi per ha
sebelum Commercial Operation Date per tahun (coD)
USD 4.00 2. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha
per tahun

B. PENERIMAAN IURAN PRODUKSI PANAS

BUMI
1. Uap per kwh 5,00% dari
Harga Jual
1. Listrik per kwh 2,5Oo/o dari
Harga Jual

C.JASA PELAYANAN PENCETAKAN PETA

INFORMASI WILAYAH PANAS BUMI

1. Peta Informasi
- Ukuran AO per lembar Rp o ,oo
- Ukuran A1 per lembar Rp 0,00
- Ukuran A4 per lembar Rp 0 oo

1. Peta

SK No 018603 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

I E
1. Peta Informasi Ukuran A4 Untuk Dokumen per 3 Rp 0,00
Perizinan lembar
1. Peta Digital Wilayah Panas Bumi per peta Rp 0,00

IV. BADAN GEOLOGI

A. SEKRETAzuAT BADAN GEOLOGI
Jasa Pelayanan Museum Geologi
1. Pelajar/Mahasiswa per orang Rp 2.000,00
1. Masyarakat Umum per orang Rp 3.OOO,OO
1. Wisatawan Asing per orang Rp 10.000,00

B.PUSAT SUMBER DAYA MINERAL,

BATUBARA, DAN PANAS BUMI

1. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi
Mineral, Batubara, dan Panas Bumi
- Eksplorasi Mineral Bukan Logam
1. Survei Tinjau Skala 1:250.O00 per Rp 250.000,00
sampai dengan 1:100.000, Luas tematik
Minimal 5.000 Ha laporan
1. Penyelidikan Umum, Skala per Rp 400.000,00
1:100.000 sampai dengan tematik
1:50.000, Luas Minimal 2.500 Ha laporan
1. Eksplorasi Umum Skala 1:25.000 per Rp 600.000,00
sampai dengan 1:10.000, Luas tematik
Minimal 1.000 Ha laporan
4l Eksplorasi Rinci Skala 1:5.000 per Rp 1.000.000,00
sampai dengan 1: 1.OOO, Luas tematik
Minimal 500 Ha laporan
- Eksplorasi Mineral Logam
1. Survei Tinjau Skala l:250.000 per Rp 250.000,00
sampai dengan 1:100.000, Luas tematik
Minimal 5.000 Ha laporan

1. Penyelidikan

SK No 018604 A

---

FRES I DEN

REPUELIK INDONESIA

-1 .-{ .,.r-. .!,;l-++.::4\ y.4.
'i"saiFdAN,.r; I.
lr-"J .l, hrl' J"i". ) i \}r-
2l Penyelidikan Umum, Skala per Rp 450.000,00
1:50.000 sampai dengan 1:10.000, tematik
Luas Minimal 2.500 Ha laporan
1. Eksplorasi Umum Skala 1:10.000 per Rp 750.000,00
sampai dengan 1:5.000, Luas tematik
Minimal 1.000 Ha laporan
4l Eksplorasi Rinci Skala 1: 1.000 per Rp 1.500.000,00
sampai dengan 1:500, Luas tematik
Minimal 1.000 Ha laporan
c Eksplorasi Batubara
1. Surwei Tinjau, Skala 1: 100.000, per Rp 350.000,00
Luas Minimal 5.000 Ha tematik
laporan
1. Penyelidikan Umum, Skala per Rp 500.000,00
1:50.000, Luas Minimal 5.000 Ha tematik
laporan
1. Eksplorasi Umum, Skala 1:10.OOO per Rp 1.000.000,00
1:5.000, Luas Minimal 2.500 Ha tematik -
laporan
per Rp 2.000.000,00 4) Eksplorasi Rinci, Skala 1:2.000 -
1:1.000, Luas Minimal 1.000 Ha tematik
laporan
- Eksplorasi Panas Bumi
1. Penyelidikan Pendahuluan, Skala per Rp 1.500.000,00
Minimal 1:100.000, Luas Minimal tematik
25.000 Ha (Penyelidikan Geologi laporan
dan Geokimia)
2l Penyelidikan Rinci, Skala 1:25.000 per Rp 2.500.000,00
sampai dengan 1:50.000, Luas tematik
Minimal 15.000 Ha (Penyelidikan laporan
Geologi dan Geokimia)
e Pemboran (Biaya Pengintian)
1. Mineral Bukan Logam
- Kedalaman (0,00-1OO M) Drill per meter Rp 30.000,00
Hpe per NQ

- Tambahan .
SK No 018605 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-2r-
rixxN+.sffi+i; 'iitFS,{ Iit;l':
- Tambahan Kedalaman di atas per meter Rp 50.000,00
1OO M Dill Pipe per NQ
2l Mineral Logam
ai Kedalaman (0,00 -100 M) Drill per meter Rp 60.000,00
Pipe per NQ
- Tambahan Kedalaman dari 100 per meter Rp 100.000,00
M sampai dengan 200 M Dill per NQ
Pipe
- Tambahan Kedalaman dari 200 per meter Rp 200.000,00
M sampai dengan 300 M DriU per NQ
Hpe
1. Batubara
Rp 50.000,00 a) Kedalaman (O,OO -100 M) Drill per meter
Hpe per NQ
- Tambahan Kedalaman dari 100 per meter Rp 75.000,00
M sampai dengan 200 M Dill per NQ Hpe
- Tambahan Kedalaman dari 200 per meter Rp 100.000,00
M sampai dengan 300 M Drill per NQ
Hpe
4l Panas Bumi (Landaian Suhu)
per meter Rp 80.000,00 a) Kedalaman (0,00 -200 M) DiU
Pipe per NQ
Rp 200.000,00 b) Tambahan Kedalaman (> 2OO - per meter
4OO M) Dill Pipe per NQ
- Kedalaman (, +OO M) Drill Pipe per meter Rp 400.000,00
per NQ
1. Jasa Pembantuan Tenaga Ahli

a Fungsional Utama per orang Rp 1.000.000,00
per hari

b.Fungsional ...

SK No 018606 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

f;fiffffi
- Fungsional Madya per orang Rp 900.000,00
per hari
- Fungsional Muda per orarlg Rp 750.000,00
per hari
- Fungsional Pertama per orang Rp 550.000,00
per hari
e Asisten/Teknisi/ Su rueA or per orang Rp 400.000,00
per hari
1. Jasa Penyelidikan Geofisika Mineral,
Batubara, dan Panas Bumi
- GeolistrikMultichannel
1. Penyelidikan Mineral per Rp 1.000.000,00
menggunakan Geoli.strik tematik
Multichannel laporan
1. Penyelidikan Panas Bumi
- Mapping 250 M, 500 M, 800 per Rp 5.250.000,00
M, 1.000 M tematik
laporan
2.000 M per Rp 5.700.000,00 b) Sounding 1,6 -
tematik
laporan
- Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar per Rp 5.000.000,00
Titik Ukur 25 Meter tematik
laporan
c Geomagnetik
- Interval 25-50 Meter Sepanjang per Rp 500.000,00
Lintasan maupun Random tematik
laporan
1. Interval 100-200 Meter per Rp 600.000,00
Sepanjang Lintasan maupun tematik
Random laporan

1. Interval

SK No 018607 A

---

FRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

,n
I" l";.' f,bAifi.Hfifi:
1. Interval 25O 1.000 Meter per Rp 800.000,00
Sepanjang Lintasan maupun tematik
Random laporan
- Gaya Berat
1. Interval 25 - 50 Meter Sepanjang per Rp 500.000,00
Lintasan maupun Random tematik
laporan
1. Interval lOO - 2OO Meter per Rp 600.000,00
Sepanjang Lintasan maupun tematik
Random laporan
1. Interval 25O - 1.000 Meter per Rp 800.000,00
Sepanjang Lintasan maupun tematik
Random laporan
e Magnetotellurtc dengan Remote per Rp 1.000.000,00
Reference (Minimal 1O Titik) tematik
laporan
- Logging
1. Mineral dan Batubara, per Rp 700.000,00
Parameter Self Potential (SP), tematik
Resistiuitg, Gamma-Rag, Densitg laporan
1. Panas Bumi Parameter Tekanan per Rp 800.000,00
dan Temperatur (P-T) Minimal tematik
500 Meter laporan
4, Jasa Analisis Laboratorium Kimia dan
Fisika untuk Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi
a Laboratorium Kimia Mineral,
Batubara dan Panas Bumi
1. Analisis Mineral Logam
- Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Rp 40.000,00
Tanah/Pasir (Maksimal 1
Kg) SNI L3-3496-t994
- Metode Analisis Atomic
Absorption
Sp e ctrophoto metry (AAS )

(1) Cu...

SK No 018608 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

,.' '' . 't '.-'l + !'.4.i
{ SA'TtlAItluti
--','"!;r r.,, i.',-- lil'f i L ','.-).r'

(1) Cu per unsur Rp 50.000,00

(2) Pb per unsur Rp 50.000,00

(3) Zn per unsur Rp 50.000,00

(41 Ag per unsur Rp 50.000,00
(s) Mn per unsur Rp 50.000,00

(6) Co per unsur Rp 50.000,00

(71 Ni per unsur Rp 50.000,00

(8) Fe per unsur Rp 50.000,00

(e) Li per unsur Rp 50.000,00

(10) K per unsur Rp 50.000,00

(1 1) Cr per unsur Rp 85.000,00
per unsur Rp 60.000,00 (r2l cd

(13) Bi per unsur Rp 60.000,00

(14) Ca per unsur Rp 60.000,00

(1s) Na per unsur Rp 60.000,00

(16) Rb per unsur Rp 60.oo0,oo

(r7) Sr per unsur Rp 60.000,00

(18) Mg per unsur Rp 60.oo0,oo

(1e) Ba per unsur Rp 60.000,00
- Kolorimetri

(1) Sn per unsur Rp 70.000,00

(2) Mo per unsur Rp 80.000,00

(3) v per unsur Rp 60.000,00

HNOs Rp 100.000,00 - MIBK per unsur d) Au (HCL -
ErtractionlAAS-GF)

  • Au

SK No 018609 A

---

PRESIDEN

REPUELIK !NDONESIA

:i;{6flJi{N:'j,
i - ...i l^ .' '"' r: l ,, ., .I
- Au (Fire Asscry/AAS) per unsur Rp 225.000,00
Coupled 0 Inductiuelg
Plasma(ICP)

(1) Ce per unsur Rp 150.000,00

(2) La per unsur Rp 150.000,00

(3) Sm per unsur Rp 150.000,00

(4) Gd per unsur Rp 150.000,00

(s) Ho per unsur Rp 150.000,00

(6) Tm per unsur Rp 150.000,00

(7) rb per unsur Rp 150.000,00

(8) Yd per unsur Rp 150.000,00

(e) Eu per unsur Rp 150.000,00

(10)Nd per unsur Rp 150.000,00

(ItlLu per unsur Rp 150.000,00

(12)Pr per unsur Rp 150.000,00

(13)rb per unsur Rp 150.000,00

(ra\Er per unsur Rp 150.000,00
(Is)v per unsur Rp 150.000,00
(t6)Ta per unsur Rp 150.000,00
(t7lNb per unsur Rp 150.000,00
(r8lZr per unsur Rp 150.000,00
1. Analisis Mineral Bukan
Logam dan Analisis Panas
Bumi
- Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Rp 40.000,00
Tanah/Pasir (Maksimal 1
Kg) SNI 13-3496-1994

  • Gas

SK No 018610 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_26_

{tf" !f I Irt'imtrv';-i
- Gas ChromatographglGC per sampel Rp 700.000,00
(untuk Analisa Hz, Oz +
Ar, CO, Nz, CH+, COz)
- X-Rag Fluorescence (XRF)

(1) Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00

(2) Major Element 13 per sampel Rp 600.000,00

unsur
- Mera"try Analgzer per unsur Rp 75.000,00
1. AAS/Konvensional
- SiOz per unsur Rp 60.000,00
- SiOzReaktif per unsur Rp 80.000,00
- AlzOs per unsur Rp 60.000,00
- Fe Total per unsur Rp 60.000,00
- FezOs per unsur Rp 60.000,00
FeO per unsur Rp 60.000,00 0
- FesOq per unsur Rp 60.000,00
- MnTotal per unsur Rp 60.000,00
- Drilling Mud Test per sampel Rp 100.000,00
(Chemical and Phg sical)
- Bleaching per sampel Rp 75.000,00
(Spectrophtometry),
Expention (Blast, Cntcible
and Penttl Test)
- Cation Exchange Capacitg per sampel Rp 75.000,00
(CEC)/Titrimetry
1. Expention (Bast, Crucible per sampel Rp 75.000,00
and Pentil Test)
- Monmorillonite (Methglene per sampel Rp 70.oo0,oo
Blue Test)

nl MnO. . .
SK No 018611 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

{tr, J',1, + t
- MnO per unsur Rp 60.000,00
- MnOz per unsur Rp 60.000,00
- CaO per unsur Rp 60.000,00
- Mgo per unsur Rp 60.000,00
- NazO per unsur Rp 60.000,00
- KzO per unsur Rp 60.000,00
- TiOz per unsur Rp 60.000,00
- PTotal per unsur Rp 60.000,00
- PzOs per unsur Rp 60.000,00
- PzOs Cas per unsur Rp 60.000,00
- SOs per unsur Rp 60.000,00
- Ctz per unsur Rp 60.000,00
- S Total per unsur Rp 60.000,00
aa) HzO per unsur Rp 20.000,00
bb) HzO. per unsur Rp 25.000,00
cc) Hilang Dlbakar/ HD/ LOI per unsur Rp 25.000,00
dd) Ph per unsur Rp 15.000,00
eel BI per unsur Rp 30.000,00
f0 BV per unsur Rp 30.000,00
gg) COz per unsur Rp 70.000,00
hh) CaCOs per unsur Rp 85.000,00
ii) CaSO< per unsur Rp 70.000,00
CaCLz per unsur Rp 70.000,00 ij)
Wl Ca(oH)z per unsur Rp 70.ooo,oo

ll) MgCOs.
SK No 018612 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

:!!, , rrr- ,,l:&at.ir
:. SAT,U. AI{b:;
ll) MgCOs per unsur Rp 85.000,00
mm) MgSO< per unsur Rp 70.000,00
nnl CaO Bebas per unsur Rp 85.000,00
1. Analisis Air Panas bumi
- pH per sampel Rp 15.000,00
- Daya Hantar per sampel Rp 15.000,00
Listrik/DHL/EC
- AAS/Spectropho-tometer

(1) SiOz per unsur Rp 45.000,00

(21 At per unsur Rp 40.000,00

(3) Fe per unsur Rp 30.000,00

(4) Co per unsur Rp 30.000,00

Ms per unsur Rp 30.000,00 (s)

(6) K per unsur Rp 30.000,00

(7) Na per unsur Rp 30.000,00

(8) Li per unsur Rp 30.000,00

- Volumeti
(l) NHq per unsur Rp 40.000,00
(21 B per unsur Rp 40.000,00

(3) ct per unsur Rp 40.000,00

(4) SOs per unsur Rp 40.000,00

(5) HCos per unsur Rp 30.000,00

(6) Cos per unsur Rp 30.000,00

(7) Coz per unsur Rp 45.000,00

  • Koloimetri.

SK No 018613 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

.ti,
nI'dffi,ffi$t
- Kolorimetri

(1) As per unsur Rp 45.O00,00

(21 F per unsur Rp 25.000,00
Meranry Analyzer per unsur Rp 60.000,00 0
- Isotop Air/ Duetreum (H) per unsur Rp 400.000,00
dan O18
1. Analisis Batubara
- Preparasi Contoh per sampel Rp 45.000,00
- Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00
- Analisis Utimat

(1) Karbon per unsur Rp I00.000,00

Total*D3178/
#1016 Part677
(21 Hidrogen per unsur Rp 100.000,00
Tota-l*D3178/
#1016 Part6'77

**(3) Nitrogen per unsur Rp 100.000,00 *D3l79l#lOL6 Part

6',77
(41 Oksigen per unsur Rp 100.000,00
(s) Belerang Total ISO per unsur Rp 100.000,00
351-1996
- Nilai Kalori/ASTM per sampel Rp 125.000,00
D5865-04
- Bentuk Belerang per sampel Rp 280.000,00
Khlor/ D2361 I #1016 Part per unsur Rp 125.000,00 0
8',77
- Sifat Ketergerusan per sampel Rp 100.000,00
(Hardgroue Grindabilitg
Index/HGI/ ASTM D4O9

- Nilai
SK No 018614 A

---

PREsIDEN

REPUELIK INDONESIA

.! t $t$rqta
- Nilai Muai Bebas (Free per sampel Rp 30.000,00
Suelling Index/ FSI ) D7 20
- Berat Jenis per sampel Rp 30.000,00
Sesungguhnya (True
Specific Grauitg/TSG)
- Relatiue Densitg/AS per sampel Rp 30.000,00
1038.2 r.t.t-2002
- Bulk Densitg per sampel Rp 30.000,00
1. Porositas (Porositg) per sampel Rp 100.000,00
- Titik Leleh Abu (Ash per sampel Rp 200.000,00
Fu s ib ilitg T e mp e r atu r e\
- Tipe Kokas (Grag King per sampel Rp 150.000,00
Coke TApe)
- Kualitas Gas Batubara per sampel Rp 1.500.000,00
(NQ) 50 cm
b Laboratorium Fisika Mineral dan
Batubara
1. Preparasi Contoh
- Sayatan Tipis (Thin per sampel Rp 100.000,00
Sectionl
- Sayatan Poles (Polished per sampel Rp 100.000,00
Section)
- Sayatan Poles Ganda per sampel Rp 300.000,00
(Double Polbhed Sectio n)
- Pemolesan Batuan (Rock per cm2 Rp 100.000,00
Polishing)
- Preparasi Mineral Butir per sampel Rp 50.000,00
(Heaug Mineral Separation
with Hand Magnet)

sampel Rp 75.000,00 0 Preparasi Mineral per
Butir/Ayak (Seiuing
Separation)

- Preparasi. .
SK No 018615 A

---

FRESIDEN
REPUBLTK INDONEStA

,l ::ibtf+4ry;i 'r\
- Preparasi XRD/ Gerus per sampel Rp 50.000,00
(XRD Preparationl Poudefl
- Preparasi Retort (Retort per sampel Rp 75.000,00
Preparationl
- Preparasi Kuat Tekan per sampel Rp 150.000,00
(Compression Strength
Preparation)
- Preparasi Daya Serap per sampel Rp 100.000,00
Batubara (Absorption
Isotherml
- Preparasi Source Rock per sampel Rp 100.000,00
Analgsis
1. Preparasi Analisis IRMS per sampel Rp 100.000,00
- Preparasi Scanning per sampel Rp 100.000,00
Electron (SEM)
2l Petrografi Batuan (Rock per sampel Rp 650.000,00
Petrographg) Deskripsi
Petrografi dilengkapi dengan
Interpretasi Mineral Ubahan
(Petrographg Description by
Interpretation of Altered
Minerat)
1. Petrografi Batubara (Coal per sampel Rp 750.000,00
Petrographg) Analisis
Petrographg I Maseral
Reflektan (Petrographg
Analy sb / Maceral Reflectance)
4l Mineragrafi (Mineragraphg) per sampel Rp 550.000,00
Deskripsi Petrographg Mineral
Bijih dengan Interpretasi
Mineralisasi (Ore Petrographg
Description with Mineralization
Interpretation)
- Inklusi Fluida (Fluid
Inclusionl
- Temperahre per sampel Rp 750.000,00
Homogeni.sasi (TH)

bl Temperature .

SK No 018616 A

---

trRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

'di#tr,? ,-^- ,oi,tsfrffhii'ijt ?{.F r-.':-' .'.,i.c!.sr
- Temperafiire Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00
1. Mineral Butir (Grain
Mineralogg)
- Pemeriksaan Konsentrat per sampel Rp 350.000,00
Dulang (Panned
Concentrate Testl
- Analisa Ayak, 6 Fraksi per sampel Rp 600.000,00
dan Identifikasi Mineral
(SeiuingAnalgsisl6
Fraction and Mineral
Identification)
1. Uji Fisik Batuan . (Rock per sampel Rp 400.000,00
Phgsical Test)
1. Mineralogi (Mineralogg)
- Scanning Electron per foto Rp 150.000,00
Microscope (SEM)
- Retort per sampel Rp 500.000,00
1. X-Rag Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00
1. Analisis Daya Serap Batubara per sampel Rp 15.000.000,00
(Absorption Isotherm)
1. Derajat Kemagnetxt (Magnetic per sampel Rp 75.000,00
Degree)
1. Organic Material Pyrolgsis per sampel Rp 1.000.000,00
Analgsis (Source Rock
Analgsis)
1. Isotop Ratio Mass per sampel Rp 2.000.0o0,oo
Spectrometry Analgsis (IRMS
Analgsis)
1. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang
Geologi
- Peta Hardprint

(1) Peta**

SK No 019184 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

eryiH
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat, Coal
Bed Methane (CBM) dan
Panas Bumi Ukuran A3 (Ptain)
Kabupaten
- Mineral Logam serta per lembar Rp 150.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per lembar Rp 150.000,00
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 150.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00
- Gambut serta Formasi per Rp 150.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 150.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00
2l Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi Ukuran
A3 (G/ossy) Kabupaten
- Mineral Logam serta per lembar Rp 200.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per lembar Rp 200.000,0o
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 200.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00
- Gambut serta Formasi per lembar Rp 200.000,00
Pembawa Gambut

  • Bitumen

SK No 018618 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

,1" \,
t i- !',.?i;{r
*1,i -)
serta per lembar 200.ooo,oo 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa lnfi-l
Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 200.000,00
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral [,ogam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi,
Ukuran A1/A0 (Plain) Provinsi
- Mineral Logam serta per lembar Rp 500.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.ooo,oo
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 500.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00
- Gambut serta Formasi per lembar Rp 500.ooo,oo
Pembawa Gambut

serta per lembar Rp 500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00
4l Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi Ukuran
A1lAO (Glossy) Provinsi
- Mineral Logam serta per lembar Rp 600.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 600.000,00
lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 600.000,00
Pembawa Batubara

- Potensi...
SK No 018619 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

i#,-fffiNii t
- Potensi CBM per Rp 600.000,00
lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 600.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 600.000,00
lembar
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral [.ogam, Mineral
Bukan [,ogam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi
Ukuran AO (Plainl Pulau-
Pulau di Indonesia
- Mineral l,ogam serta per lembar Rp 1.500.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 1.500.000,00
lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 1.500.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 1.500.000,00
lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 1.500.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 1.500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 1.500.000,00
lembar

1. Peta...

SK No 018620 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

#Sfiftdffi}': X#t*f .itirlrli:Yq
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi Ukuran
AO (Glossy), Pulau-Pulau di
Indonesia
- Mineral Logam serta per lembar Rp 1.600.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 1.600.000,00
lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 1.600.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 1.700.000,00
lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 1.600.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 1.600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 1.600.000,00
lembar
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM dan Panas Bumi Ukuran
AO (Plainl Indonesia
- Mineral logam serta per lembar Rp 2.500.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan logam per lembar Rp 2.500.000,00
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 2.500.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00

  • Gambut

SK No 018621 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tSSi#{f,*31iI
- Gambut serta Formasi per Rp 2.500.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 2.500.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per lembar Rp 2.500.000,00
1. Peta Potensi Sumber Daya
Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Batubara,
Gambut, Bitumen Padat,
CBM, dan Panas Bumi
Ukuran AO (Glossy),
Indonesia
- Mineral Logam serta per lembar Rp 2.600.000,00
Formasi Pembawa Logam
- Mineral Bukan Logam per Rp 2.600.000,00
lembar
- Batubara serta Formasi per lembar Rp 2.600.000,00
Pembawa Batubara
- Potensi CBM per Rp 2.600.000,00
lembar
- Gambut serta Formasi per Rp 2.600.000,00
Pembawa Gambut lembar
serta per lembar Rp 2.600.000,00 0 Bitumen Padat Formasi Pembawa
Bitumen Padat
- Panas Bumi per Rp 2.600.000,00
lembar
1. Peta Sebaran Batubara, serta per lembar Rp 2.600.000,00
Informasi Khusus Ukuran A0
(Plain) Indonesia
1. Peta Sebaran Batubara, serta per lembar Rp 2.700.000,00
Informasi Khusus Ukuran A0
(Glossy) Indonesia

(1 1) Peta .

SK No 018622 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-;f
:, :.i -lri , 'l"tr{ ffi.ffiki

1. Peta Geokimia Stream per lembar Rp 1.600.000,00
Sediment Ukuran AO (Plainl
Provinsi
L2l Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 200.000,00
pada Formasi Pembawa
Batubara Ukuran A4, . 10
Titik
1. Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 260.000,00
pada Formasi Pembawa
25 Batubara Ukuran A4, II -
Titik
I4l Jasa Pengeplotan Koordinat per lembar Rp 320.000,00
pada Formasi Pembawa
50 Batubara Ukuran A4,26 -
titik
1s) Jasa Pemakaian per lembar Rp 50.000,00
PrinterlPlotter Ukuran A3
(Plainl
1. Jasa Pemakaian per lembar Rp 75.000,00
PrinlerlPlotter Ukuran A3
(Glossy)
L7) Jasa Pemakaian per lembar Rp 100.000,00
Pnnter / Plotter Ukuran A0
(Platnl
1. Jasa Pemakaian per lembar Rp 125.000,00
Printer / Plotter Ukuran A0
(Glossy)
1. Jasa Penggunaan Scanner, per lembar Rp 10.000,00
Ukuran A4
1. Jasa Penggunaan Scanner, per lembar Rp 20.000,00
Ukuran A0
2ll Jasa Penggambaran Peta per lembar Rp 500.000,00
Topografi Skala 1 : 50.000,
Ukuran A2

  • Layanan

SK No 018623 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK !NDONESIA

,; i;,ir5_a*f,, lI It,
ir'f-+ry.4lHi
- Layanan Digitasi
1. Digitaf Peta Line dan Poligon per cm2 Rp 300,00
Setiap Lager
1. Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 100,00
1. Pengisian Database (Item per record Rp 2.000,00
Record)
1. Digitalisasi Laporan Hasil per Rp 100.000,00
Survei Dalam Bentuk Digital cakram
(Rastef
1. Pengolahan dan Pemodelan per ha Rp 4.600.000,00
Batubara di Bawah
Permukaan Tanah Minimal 5
Titik, 1O Sampel
1. Jasa Peralatan Teknik
- Alat Berat
1. Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 200.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 30 M
2l Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 300.o00,o0
Pengeboran NQ sampai
dengan 70 M
1. Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 800.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 120 M
4l Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 1.000.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 300 M
1. Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 2.000.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 500 M
1. Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 4.000.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 700 M

1. Mesin

SK No 018624 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_40_

,}
1. Mesin Bor dengan Kapasitas per hari Rp 6.000.000,00
Pengeboran NQ sampai
dengan 900 M
1. Pompa Pembilas Kapasitas per hari Rp 250.000,00
Maksimum L4O Liter lMenit
1. Pompa Pembilas Kapasitas per hari Rp 500.000,00
Maksimum 600 Liter/Menit
1. Generator 60 kVA per hari Rp 300.000,00
1. Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,00
l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00
1. Crane Kapasitas 25 Ton per hari Rp 3.500.000,00
1. Blow out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.000,00
1. Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,00
- Alat Ukur
1. Total Station per hari Rp 170,000,00
2l Electronic Distance per hari Rp 76,000,00
Measurement (EDM)
1. Theodolit per hari Rp 20,000,00
1. Water Pass/Palu per hari Rp lo,ooo,oo
- GPS per hari Rp 3O,O0o,O0
1. PrMA per hari Rp 250,000,00
- Alat Geofrsika
1. CSAMT Receiuer dan per hari Rp 3.OOO,O00,O0
Transmitter
1. Peralatan Survei Mineral (Alat per hari Rp 1.200,000,00
IP)
1. Resistiuity Meter+ IP per hari Rp 1.500.000,00
4l Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,00

1. Grauitg

SK No 018625 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4t-

.'rd 'f.T_+!f. ftSxsiihlfrY' -: , + | .'.,:
1. Grauity Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00
1. Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00
1. Logging Batubara per hari Rp 700.000,00
1. Seismic Geometric Strata View per hari Rp 1.000.000,00
1. Georadar GPR SIR Sgstem per hari Rp 1.500.000,00
1. Magnetoteluric (MT) per hari Rp 3.000.000,00
1. Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00
1. Portable GC per hari Rp 1.500.000,00
- AIat Perbengkelan
1. Mesin Bubut Besar Daya 20 per jam Rp 36.500,00
kw
2l Mesin Bubut Menengah Daya perjam Rp 25.000,00
5,5 kW
1. Mesin Bubut Menengah Daya perJam Rp 22.OOO.,OO
5kw
4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 per jam Rp 15.000,00
kw
1. Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00
1. Mesin Skrap Daya 3 kW perJam Rp 16.000,00
1. Mesin Las TIG 180 Daya 3 kW perJam Rp 15.000,00
1. Mesin Mig Daya 10 kW perJam Rp 17.500,00
1. Mesin Las Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO

C. PUSAT VULKANOLOGI DAN MITIGASI

BENCANA GEOLOGI

1 Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi

  • Jasa Teknologi Kegunungapian

1. Penyelidikan

SK No 018626 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

l.lgFi ilYslr #"3,,IiH-r.-ffi
1. Penyelidikan dan Pemetaan per kmz Rp 1.000.000,00
Geologi Gunung Api, Skala
1:25.000 (Minimal 750 km2)
1. Penyelidikan dan Pemetaan per kmz Rp 1.OOO.000,OO
Kawasan Rawan Bencana
Gunung Api, Skala 1:25.OOO
(Minimal 750 km2)
1. Penyelidikan Potensi Wisata per kmz Rp 900.000,00
Gunung Api, Skala 1 : 25.000
(Minimal 5OO km2)
1. Penyelidikan Deformasi per titik Rp 8.OO0.OO0,OO
Metode Leuelling (Minimal 12
Titik)
1. Penyelidikan Deformasi per garls Rp 4.OOO.O00.OO
Metode Electronic Distance
Measurements (EDIUI) (Minimal
6 Garis)
1. Penyelidikan Deformasi per titik Rp 3.500.000,00
Metode Global Positioning
System (GPS Geodetik)
(Minimat 12 Titik)
1. Penyelidikan Deformasi per kmz Rp 600.000,00
Metode Citra Satelit (Minimal
2.800 Km2)
1. Penyelidikan Geolistrik 2 per km Rp 20.000.000,00
Dimensi (Minimal 2 Km lintasan
Lintasan)
1. Penyelidikan Mikro Sefsmik per titik Rp 4.000.000,00
(Minimal 4 Titik)
b Jasa Teknologi Gerakan Tanah,
Gempa Bumi dan Tsunami
1. Penyelidikan dan Pemetaan
Zona Kerentanan Gerakan
Tanah
- Skala 1 : 50.000 (Minimal per km2 Rp 1.000.000,00
500 km2)

  • Skala. . .

SK No 018627 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

d'.iltdt
ffiffiffi.ry*ry Fiffi
- Skala 1 : 25.000 (Minimal per kmz Rp 1.700.000,00
2S0 km2)
1. Penyelidikan dan Pemetaan
Kawasan Rawan Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami
- Penyelidikan Sesar Aktif per km2 Rp 2.500.000,00
Skala 1 : 25.OOO (Minimal
100 km2)
- Penyelidikan Mikrozonasi per kmz Rp 1.500.000,00
: Gempa Bumi Skala I
50.000 (Minimal l0O km2)
- Penyelidikan Mikrogravity per km2 Rp 1.500.000,00
Skala 1 : 50.000 (Minimal
100 km2)
- PenyelidikanGeomagnetik per kmz Rp 1.500.000,00
(Minimal 1OO km2)
- Penyelidikan Geolistrik per km Rp 20.000.000,00
2 Dimensi (Minimal 1 km)

Rp 15.000.000,00 0 Penyelidikan per km
Menggunakan Peralatan
Ground Penetration Radar
(GPR) (Minimal 1 km)
- Penyelidikan Sesar Aktif per kmz Rp 1.500.000,00
Skala
1 : 50.000 (Minimal 100
km2)
- Penyelidikan Karakteristik per kmz Rp 1.500.oo0,o0
Pantai Rawan Tsunami
skala
1 : 50.000 (Minimal 100
km2)

Batimetri per kmz Rp 53.000.000,00 il Pemetaan Pantai Rawan Tsunami
(Minimal 2 km2)

- Penyelidikan .
SK No 018628 A

---

PRESIDEN

REPUBTIK INDONESIA

- tr"r \'*+; t +- $ ;411.1
i,;is'flT.Y'$.NH ffiffi
- Penyelidikan Detail Risiko per km2 Rp 600.000,00
Tsunami Wilayah
Perkotaan dan Kawasan
Wisata Pantai (Minimal
100 km2)
1. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli
- Fungsional Utama per orang Rp 2.480.000,00
per hari
- Fungsional Madya per orang Rp 2.325.000,00
per hari
c Fungsional Muda per orang Rp 1.937.500,00
per hari
- Fungsional Pertama per orarlg Rp 1.317.500,00
per hari
e Asisten /Teknisi / Surveyor per orang Rp 542.500,00
per hari
1. Jasa Laboratorium
- Analisis Gas, Paket Terdiri dari Ar, per paket Rp 1.200.000,00
Oz, Nz, CO, CHq, HzS, SOz, COz, HCl,
dan HF
- Analisis Kimia Air Gunung Api
1. Derajat Keasaman (pH) per uJl Rp 25.000,00
1. Daya Hantar Listrik (DHL) per uji Rp 25.000,00
1. Natrium (Na) per uJl Rp 50.000,00
4l Kalium (K) per uji Rp 50.000,00
1. Lithium (Li) per uji Rp 50.000,00
1. Kalsium (Ca) per uJl Rp 50.000,00
1. Magnesium (Mg) per uji Rp 50.000,00
1. Bikarbonat (HCOs) per uJl Rp 30.000,00
1. Klorida (CI) per uji Rp 50.000,00

lOl Sulfat. . .

SK No 018629 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

'- -: 4ff.,t,lf; i;'; j1{, mffiffiilfi&rr,l, I3_1J.t,.'l-1lF :,' li ! &.W.Wffit
1. Sulfat (SOn) per uji Rp 50.000,00
1. Fluoida (F) per uJl Rp 50.000,00
1. Boron (B) per uji Rp 50.000,00
1. Sitika (Sebagai Sioz) per uJl Rp 50.000,00
l4l Ammonia" (Sebagai NHs) per uJl Rp 50.000,00
1. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang
Geologi
- Jasa Pengolahan
1. Jasa Pengolahan Data untuk per km2 Rp 140.000,00
Bencana Gerakan Tanah dan
Analisis Peta Zona
Kerentanan Gerakan Tanah
skalal:50.000dan1:
25.OOO (Minimal 300 km2)
1. Jasa Pengolahan Data Untuk
Bencana Gempa Bumi dan
Tsunami
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 140.000,00
Bencana Gempa Bumi
Skala 1 : 5O.O0O (Minimal
3OO km2)
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 140.000,00
Bencana Tsunami Skala 1
: 50.000 (Minimal 300
km2)
1. Jasa Pengolahan Data untuk
Bencana Letusan Gunung Api
- Pengolahan Data Dengan per titik Rp 2.000.000,00
Metoda Seismik (Minimal
3 Titik)
- Pengolahan Data Dengan
Metoda Deformasi

(1) Metode Leueling per titik Rp 1.300.000,00

(Minimal 12 Titik)

(2) Metode .

SK No 018630 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

r:?.;,'$'E-- 1./--'j ; -:,-
l+SATUAN,."lX . .1 I :jtti,r- i' !.,i"!';1,
(21 Metode Deformasi per titik Rp 1.750.000,00
Metode Electronik
Distance (Minimal 10
Titik)

(3) Metode Globat per titik Rp 2.100.000,00

Positioning System
(cPS) Geodetik
(Minimal 12 Titik)

(4) Metode Citra Satelit per km2 Rp 30.000,00

(Minimal 2.800 km2)
4l Jasa Pengolahan Data untuk
Rencana Umum Tata Ruang
Wilayah
- Peta Kemiringan Lereng per kmz Rp 60.000,00
Skala 1 : 25.000
- Peta Kawasan Rawan per kmz Rp 60.000,00
Bencana Skala 1 25.000
- Peta Potensi Gerakan per km2 Rp 60.000,00
TanahSkalal:25.000
- Jasa Cetak Peta
1. Peta Geologi Gunung Api per lembar Rp 1.500.000,00
Skala 1 : 50.000
Ukuran AO
1. Peta Kawasan Rawan per lembar Rp 1.500.000,00
Bencana Gunung Api Skala 1
: 5O.OOO Ukuran A0
1. Peta Kerentanan Gerakan per lembar Rp 1.500.000,00
Tanah Skala 1 50.000
Ukuran A0
1. Jasa Peralatan Teknik
- Grauimeter per hari Rp 500.000,00
- Geolbtrik Multi Channel per hari Rp 4.000.000,00
- Ground Penetrqtion Ra"dar (GPR) per hari Rp 4.00