Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "KASAHUSADA"

PP No. 82 Tahun 1961 berlaku

Pasal 18

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran …

(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN.
Pasal 20.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U.
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENGGUNAAN LABA Pasal 22.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk :
a. dana pembangunan semesta 55%;
b. cadangan …

b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersubut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp.
Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
PEMBUBARAN Pasal 23.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi mejadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24.
Soal-soal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh B.P.U.
Pasal 25.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar …

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetap di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA.
SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 103.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG