Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air
fosil;
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk
dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter
tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan
tertentu;
7.
Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8.
Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau
penggunaan
air,
pencadangan
air berdasarkan
ketersediaannya,
baik
kualitas
maupun
kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;
9.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang
ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10.
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik
pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang
ditetapkan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11. Pencemaran …
11.
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12.
Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air
limbah;
13.
Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16.
Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen;
17.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
18.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan.
