Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

PP No. 82 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air
fosil;
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk
dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter
tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan
tertentu;
7.
Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8.
Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau
penggunaan
air,
pencadangan
air berdasarkan
ketersediaannya,
baik
kualitas
maupun
kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis;
9.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang
ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10.
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik
pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang
ditetapkan;

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

11. Pencemaran …
11.
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12.
Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air
limbah;
13.
Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16.
Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/ Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen;
17.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
18.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu
dengan pendekatan ekosistem.
(2)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai
peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2)
Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas
air.
(3) Upaya …
(3)
Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
a.
sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
b.
mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c.
akuifer air tanah dalam.
(4)
Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang

Pasal 5

(1)
Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
(2)
Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air

Pasal 7

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana
pendayagunaan air.

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2)
Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang
hidup dalam masyarakat setempat.
(3) Rencana …
(3)
Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan
atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun
kuantitas dan atau fungsi ekologis.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air

Pasal 8

(1)
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau
peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b.
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air,
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan,
air
untuk
mengairi
pertanaman,
dan
atau
peruntukan
lain
yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan
atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
(2)
Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam