Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 82 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan
proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal
dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00
(sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh
dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh
puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

- pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta
senilai Rp36.233.935.500,00 (tiga puluh enam miliar
dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu lima ratus rupiah);

- pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur
senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar
tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima
puluh ribu rupiah);

- pembangunan jaringan distribusi gas Jawa
Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,00 (dua puluh
tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh
belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
dan

- pembangunan jaringan distribusi gas Jawa
Barat/Cirebon senilai Rp7.446.513.850,00 (tujuh
miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus
tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008

,