Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum
Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya
diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pengembangan Usaha dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
