Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PP No. 82 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “interkonektivitas” adalah
kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa
berfungsi sebagaimana mestinya. Termasuk dalam
pengertian interkonektivitas adalah mencakup kemampuan
interoperabilitas.

Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian
Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang
lainnya.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d . . .

---

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “kejelasan tentang kondisi
kebaruan” adalah terdapat informasi yang menjelaskan
bahwa Perangkat Keras tersebut merupakan barang baru,
diperbaharui kembali (refurbished), atau barang bekas.

Huruf g
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Huruf a
Pendaftaran dapat dilakukan oleh penjual atau penyedia
(vendor), distributor, atau pengguna.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “terjamin keamanan dan keandalan
operasi sebagaimana mestinya” adalah Penyelenggara
Sistem Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi
instruksi lain daripada yang semestinya atau instruksi
tersembunyi yang bersifat melawan hukum (malicious code).
Contohnya instruksi time bomb, program virus, trojan,
worm, dan backdoor. Pengamanan ini dapat dilakukan
dengan memeriksa kode sumber.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

### Pasal 8 . . .DISTRIBUSI II

---

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian
perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam
bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan
dipahami orang.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga terpercaya penyimpan
kode sumber (source code escrow)” adalah profesi atau pihak
independen yang berkompeten menyelenggarakan jasa
penyimpanan kode sumber program Komputer atau Perangkat
Lunak untuk kepentingan dapat diakses, diperoleh, atau
diserahkan kode sumber oleh penyedia kepada pihak pengguna.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah tenaga yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang
Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara
akademis maupun praktis.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat
strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak
serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik,
kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan
keamanan negara.

Contoh: Sistem Elektronik pada sektor kesehatan, perbankan,
keuangan, transportasi, perdagangan, telekomunikasi, atau
energi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) . . .

---

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
lain peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service
level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan
mutu layanan suatu Sistem Elektronik.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah
melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan
penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan
hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Pasal 14

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ’’kebijakan tata kelola” antara lain,
termasuk kebijakan mengenai kegiatan membangun struktur
organisasi, proses bisnis (business process), manajemen kinerja,
dan menyediakan personel pendukung pengoperasian Sistem
Elektronik untuk memastikan Sistem Elektronik dapat
beroperasi sebagaimana mestinya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Ayat (1)
Tata kelola Sistem Elektronik yang baik (IT Governance)
mencakup proses perencanaan, pengimplementasian,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana keberlangsungan kegiatan
(business continuity plan)” adalah suatu rangkaian proses yang
dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan
dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pusat data (data center)” adalah suatu
fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik
dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan,
penyimpanan, dan pengolahan data.

Yang dimaksud dengan “pusat pemulihan bencana (disaster
recovery center)” adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk
memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi
penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat
terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi antara lain:
- memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data
penyelenggara, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu
transaksi telah berhasil dilakukan;

  • memastikan . . .

---

- memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat
mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang
harus di-review atau dievaluasi secara berkala; dan
- dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan
tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit
tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain
pemeriksaan untuk keperluan mitigasi atau penanganan
tanggap darurat (incident response).

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”gangguan” adalah setiap tindakan yang
bersifat destruktif atau berdampak serius terhadap Sistem
Elektronik sehingga Sistem Elektronik tersebut tidak bekerja
sebagaimana mestinya.

Yang dimaksud dengan ”kegagalan” adalah terhentinya sebagian
atau seluruh fungsi Sistem Elektronik yang bersifat esensial
sehingga Sistem Elektronik tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.

Yang dimaksud dengan ”kerugian” adalah dampak atas
kerusakan Sistem Elektronik yang mempunyai akibat hukum
bagi pengguna, penyelenggara, dan pihak ketiga lainnya baik
materil maupun immateril.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”sistem pencegahan dan
penanggulangan” antara lain antivirus, anti spamming, firewall,
intrusion detection, prevention system, dan/atau pengelolaan
sistem manajemen keamanan informasi.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan” adalah
surat berharga atau surat yang berharga dalam bentuk
elektronik.

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus unik” adalah Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencatatan Informasi
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan satu-
satunya yang merepresentasikan satu nilai tertentu.

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus menjelaskan penguasaan” adalah
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
harus menjelaskan sifat penguasaan yang direpresentasikan
dengan sistem kontrol atau sistem pencatatan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus menjelaskan kepemilikan” adalah
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
harus menjelaskan sifat kepemilikan yang direpresentasikan
oleh adanya sarana kontrol teknologi yang menjamin hanya ada
satu salinan yang sah (single authoritative copy) dan tidak
berubah.

Pasal 23

Yang dimaksud dengan “interoperabilitas” adalah kemampuan Sistem
Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.

Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem
Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Contoh edukasi yang dapat disampaikan kepada Pengguna
Sistem Elektronik adalah:
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik akan
pentingnya menjaga keamanan Personal Identification
Number (PIN)/password misalnya:
1. merahasiakan dan tidak memberitahukan
PIN/password kepada siapapun termasuk kepada
petugas penyelenggara;
1. melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
1. menggunakan PIN/password yang tidak mudah ditebak
(penggunaan identitas pribadi seperti tanggal lahir);
1. tidak mencatat PIN/password; dan
1. PIN untuk satu produk hendaknya berbeda dari PIN
produk lainnya.
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik
mengenai berbagai modus kejahatan Transaksi Elektronik;
dan
- menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik
mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim.

Pasal 25

Kewajiban menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem
Elektronik dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna
Sistem Elektronik.

Pasal 26

Ayat (1)
Penyediaan fitur dimaksudkan untuk melindungi hak atau
kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

### Pasal 31 . . .

---

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Standar dan/atau persyaratan teknis Sertifikasi Kelaikan Sistem
Elektronik memuat antara lain ketentuan mengenai
pendaftaran, persyaratan audit, dan tata cara uji coba.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan bentuk “visual” adalah tampilan
yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis
suatu website.

Huruf b
Yang dimaksud dengan bentuk “audio” adalah segala
sesuatu yang dapat didengar, antara lain layanan
telemarketing.

Huruf c
Contoh bentuk data elektronik adalah electronic data
capture (EDC), radio frequency identification (RFI), dan
barcode recognition.

Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk
dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang
bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat
digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank
dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau
nonkeuangan lainnya.

Dalam . . .

---

Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan
menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka
Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank
X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.

Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Huruf a
Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik
paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan
identitas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain
pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang
sama.

Ayat (4)
Cukup jelas.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas
informasi dan komunikasi secara elektronik.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas informasi
elektronik.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability)
atas informasi elektronik.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang keautentikan
(authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas
isi suatu informasi elektronik.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan
lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan
manajemen.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

Ayat (1)
Huruf a
Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan
memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu
memperhatikan antara lain:
1. kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan
kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan
memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
1. metode untuk menguji keautentikan; dan
1. kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two
factor authentication) adalah “what you know”
(PIN/password), “what you have” (kartu magnetis
dengan chip, token, digital signature), “what you are”
atau “biometrik” (retina dan sidik jari).

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Perlindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal
penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Prosedur penanganan tersebut juga harus dipenuhi dalam
hal penyelenggara menggunakan jasa pihak lain
(outsourcing).

Ayat (2)
Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin
transaksi tidak dapat diingkari oleh Pengguna Sistem Elektronik
harus memperhatikan:
- sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk
mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara
tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;

  • seluruh . . .DISTRIBUSI II

---

- seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah diuji
keautentikan atau keasliannya; dan
- data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan
pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.

Pasal 40

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “antar-Pelaku Usaha” adalah
Transaksi Elektronik dengan model transaksi business to
business.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “antara Pelaku Usaha dengan
konsumen” adalah Transaksi Elektronik dengan model
transaksi business to consumer.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “antarpribadi” adalah Transaksi
Elektronik dengan model transaksi consumer to consumer.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “antar-Instansi” adalah Transaksi
Elektronik dengan model transaksi antar-Instansi.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b . . .

---

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua
Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup atau
terbuka.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pengguna Sistem
Elektronik dari pengiriman Informasi Elektronik yang bersifat
mengganggu (spam).

Contoh bentuk spam yang umum dikenal misalnya spam e-mail,
spam pesan instan, spam usenet newsgroup, spam mesin
pencari informasi web (web search engine spam), spam blog,
spam berita pada telepon genggam, dan spam forum Internet.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d . . .

---

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “kewajaran” adalah mengacu pada
unsur kepatutan yang berlaku sesuai dengan kebiasaan
atau praktik bisnis yang berkembang.

Pasal 47

Ayat (1)
Contoh Transaksi Elektronik dapat mencakup beberapa bentuk
atau varian antara lain:
- kesepakatan tidak dilakukan secara elektronik namun
pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara
elektronik;
- kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik; dan
- kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
hubungan kontraktual diselesaikan tidak secara elektronik.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain Undang-
Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) . . .DISTRIBUSI II

---

Ayat (3)
Huruf a
Tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan antara
lain dengan mengklik persetujuan secara elektronik oleh
Pengguna Sistem Elektronik.

Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara setimbang” adalah
memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil (fair).

Pasal 52

Ayat (1)
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan
manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan.
Dalam hal pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan
manual dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan
terhadap spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda
Tangan.

Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik
dari Penanda Tangan.

Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli
yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan
pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani
dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami
perubahan setelah ditandatangani.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

### Pasal 54 . . .DISTRIBUSI II

---

Pasal 54

Ayat (1)
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap
kekuatan nilai pembuktian.

Tanda Tangan Elektronik yang tidak tersertifikasi tetap
mempunyai kekuatan nilai pembuktian meskipun relatif lemah
karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau
relatif dapat dengan mudah diubah oleh pihak lain.

Dalam praktiknya perlu diperhatikan rentang kekuatan nilai
pembuktian dari Tanda Tangan Elektronik yang bernilai
pembuktian lemah, seperti tanda tangan manual yang dipindai
(scanned) menjadi Tanda Tangan Elektronik sampai dengan
Tanda Tangan Elektronik yang bernilai pembuktian paling kuat,
seperti Tanda Tangan Digital yang diterbitkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “unik” berarti setiap kode apapun yang
digunakan atau difungsikan sebagai Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik harus merujuk hanya pada satu subjek
hukum atau satu entitas yang merepresentasikan satu identitas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan
dengan teknik kriptografi pada umumnya memiliki korelasi
matematis berbasis probabilitas dengan data verifikasi
Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu pemilihan kode
kriptografi yang akan digunakan harus mempertimbangkan
kecukupan tingkat kesulitan yang dihadapi dan sumber
daya yang harus disiapkan oleh pihak yang mencoba
memalsukan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

Huruf c . . .

---

Huruf c
Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas,
sarana, atau perangkat yang digunakan untuk
mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik yang digunakan untuk
sementara atau permanen.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “data yang terkait dengan Penanda
Tangan” adalah semua data yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi jati diri Penanda Tangan seperti nama,
alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kode spesimen
tanda tangan manual.

Yang dimaksud dengan “sistem terpercaya” adalah sistem
yang mengikuti prosedur penggunaan Tanda Tangan
Elektronik yang memastikan autentitas dan integritas
Informasi Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dengan
memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
1. keuangan dan sumber daya;
1. kualitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak;
1. prosedur sertifikat dan aplikasi serta retensi data;
1. ketersediaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
dan
1. audit oleh lembaga independen.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Keharusan adanya 3 (tiga) unsur yang menjadi masukan pada
saat terjadinya proses penandatanganan dan memiliki pengaruh
terhadap Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan pada proses
tersebut akan menjamin keautentikan Tanda Tanda Elektronik,
Informasi Elektronik yang ditandatangani serta waktu
penandatanganan.

Ayat (5) . . .

---

Ayat (5)
Contoh dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu
penandatanganan harus mengakibatkan Informasi
Elektronik yang dilekatinya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya, rusak, atau tidak dapat ditampilkan jika Tanda
Tangan Elektronik dilekatkan dan/atau terkait pada
Informasi Elektronik yang ditandatangani.
Teknik melekatkan dan mengaitkan Tanda Tangan
Elektronik pada Informasi Elektronik yang ditandatangani
dapat menimbulkan terjadinya Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik baru yang:
1. terlihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan; atau
1. tampak terpisah dan Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dibaca oleh orang awam sementara
Tanda Tangan Elektronik berupa kode dan/atau gambar.
- Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah waktu
Penandatanganan harus mengakibatkan sebagian atau
seluruh Informasi Elektronik tidak valid atau tidak berlaku
jika Tanda Tangan Elektronik terasosiasi logis dengan
Informasi Elektronik yang ditandatanganinya.
Perubahan yang terjadi terhadap Informasi Elektronik yang
ditandatangani harus menyebabkan ketidaksesuaian antara
Tanda Tangan Elektronik dengan Informasi Elektronik terkait
yang dapat dilihat dengan jelas melalui mekanisme verifikasi.

Pasal 57

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab atas penggunaan
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau alat pembuat
Tanda Tangan Elektronik” adalah Penyelenggara Tanda Tangan
Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik
harus dapat menyediakan sistem penelusuran yang dapat
membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan/atau alat pembuat
Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Keharusan penerapan teknik kriptografi untuk mengamankan
proses pengiriman dan penyimpanan Tanda Tangan Elektronik
dimaksudkan untuk menjamin integritas Tanda Tangan
Elektronik. Pemilihan teknik kriptografi yang diterapkan untuk
keperluan tersebut harus mengacu pada ketentuan atau standar
kriptografi yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Faktor autentikasi yang dapat dipilih untuk dikombinasikan
dapat dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yakni:
- sesuatu yang dimiliki secara individu (what you have)
misalnya kartu ATM atau smart card;
- sesuatu yang diketahui secara individu (what you know)
misalnya PIN/password atau kunci kriptografi; dan
- sesuatu yang merupakan ciri/karakteristik seorang individu
(what you are) misalnya pola suara (voice pattern), dinamika
tulisan tangan (handwriting dynamics), atau sidik jari
(fingerprint).

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Kepemilikan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem
Elektronik selain upaya keamanan lainnya.

Kepemilikan Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung
keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang mencakup
antara lain kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan
kenirsangkalan (non-repudiation).

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai
tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang
dapat disampaikan melalui notaris.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

Huruf a
Yang dimaksud dengan pemeriksaan calon pemilik dan/atau
pemegang Sertifikat Elektronik adalah pemeriksaan keberadaan
fisik calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “penyelenggara sertifikasi elektronik
yang memperoleh pengakuan status berinduk” adalah
penyelenggara sertifikasi elektronik yang menerbitkan
Sertifikat Elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik Root Certification Authority yang dikeluarkan oleh
Menteri.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Terhadap Sertifikat Keandalan yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan asing yang tidak terdaftar, tidak memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pasal 66

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Contoh “status dan kompetensi subjek hukum” adalah
kedudukan Pelaku Usaha sebagai produsen, pemasok, atau
penyelenggara maupun perantara.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

Ayat (1)
Huruf a
Pengamanan terhadap identitas (identity seal) merupakan
Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya sebatas
pengamanan bahwa identitas Pelaku Usaha adalah benar.
Validasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
hanya terhadap identitas Pelaku Usaha yang paling sedikit
memuat nama subjek hukum, status subjek hukum,
alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin
usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lembaga Sertifikasi Keandalan yang menerbitkan Sertifikat
Keandalan ini memberikan kepastian penelusuran bahwa
identitas Pelaku Usaha adalah benar.

Huruf b
Pengamanan terhadap pertukaran data (security seal)
merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan
keandalannya memberikan kepastian bahwa proses
penyampaian atau pertukaran data melalui website Pelaku
Usaha dilindungi keamanannya dengan menggunakan
teknologi pengamanan proses pertukaran data (contoh:
protokol SSL/secure socket layer).

Sertifikat Keandalan ini menjamin bahwa terdapat sistem
pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah
teruji.

Huruf c
Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal)
merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan
keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa
terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang
diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada
standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d
Pemeringkatan konsumen (consumer rating seal) merupakan
Sertifikat Keandalan yang jaminan keandalannya
memberikan peringkat tertentu bahwa berdasarkan
penilaian subjektif kepuasan konsumen terhadap layanan
Transaksi Elektronik yang diselenggarakan Pelaku Usaha
telah memberikan kepuasan konsumen.

Sertifikat . . .

---

Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa Pelaku Usaha
telah mendapatkan pengakuan kepuasan konsumen
berdasarkan pengalaman yang nyata dari konsumen
meliputi proses pratransaksi, transaksi, dan pasca
transaksi.

Huruf e
Pengamanan terhadap kerahasiaan Data Pribadi (privacy
seal) merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan
keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa Data
Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya sebagaimana
mestinya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “profesi” adalah keahlian tertentu yang
dimiliki oleh se

Pasal 70

(1) Apabila salah satu profesional pembentuk Lembaga

Sertifikasi Keandalan izin profesinya dicabut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang bersangkutan harus
mengganti profesional yang izin profesinya dicabut
dengan profesional lain dalam bidang yang sama dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan belum mengganti profesionalnya, Menteri
mengeluarkan Lembaga Sertifikasi Keandalan dari daftar
Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Pasal 71

Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan
dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 72

(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi

Keandalan dikenakan biaya administrasi.

(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pajak.

Pasal 73

(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh

Pengelola Nama Domain.

(2) Nama Domain terdiri atas:

  • Nama Domain tingkat tinggi generik;
  • Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
  • Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
  • Nama Domain Indonesia tingkat turunan.

(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Registri Nama Domain; dan
- Registrar Nama Domain.

Pasal 74

(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah

dan/atau masyarakat.

(2) Masyarakat . . .

---

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

berbadan hukum Indonesia.

(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 75

(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan

Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi
Indonesia.

(2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan

pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan
tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.

(3) Registri Nama Domain berfungsi:

- memberikan masukan terhadap rencana pengaturan
Nama Domain kepada Menteri;
- melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain; dan
- menyelesaikan perselisihan Nama Domain.

Pasal 76

(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan

Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan.

(2) Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama

Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain
Instansi.

(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan

pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama
Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.

(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

(5) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan

pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk
pengguna komersial dan nonkomersial.

(6) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar

pada Menteri.

### Pasal 77 . . .

---

Pasal 77

(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan

prinsip pendaftar pertama.

(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
- iktikad baik.

(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain

berwenang:
- menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama
Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
- menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain;
atau
- menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama
Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 78

(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib

menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara
akuntabel.

(2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama

Domain bermaksud akan mengakhiri pengelolaannya,
Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib
menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.

Pasal 79

(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya

dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi
yang bersangkutan.

(2) Instansi wajib menggunakan Nama Domain sesuai

dengan nama Instansi yang bersangkutan.

Pasal 80

(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain

menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan
Pengguna Nama Domain.

(2) Pengguna . . .

---

(2) Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang
didaftarkannya.

Pasal 81

(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain

berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya
pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari
Pengguna Nama Domain.

(2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama

Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama
Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan
sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan
Nama Domain yang dihitung dari prosentase pendapatan
kepada negara.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 82

Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain
dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 84

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1)

dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13,

### Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),

### Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22

ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37
ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),

### Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dikenai sanksi

administratif.

(2) Sanksi . . .DISTRIBUSI II

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda administratif;
  • penghentian sementara; dan/atau
  • dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1),

dan Pasal 65 ayat (4).

(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau

pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengenaan sanksi oleh pimpinan Instansi Pengawas dan

Pengatur Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung
jawab pidana dan perdata.

Pasal 85

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 86

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik
yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, wajib mendaftarkan diri kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang tidak melakukan pendaftaran dikenai
denda adminstratif untuk setiap tahun keterlambatan.

### Pasal 87 . . .

---

Pasal 87

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan
oleh lembaga dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai
dengan diundangkannya Peraturan Menteri tentang
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
- Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan
oleh lembaga asing yang memenuhi akreditasi di negara
yang bersangkutan, tetap berlaku sampai dengan
diundangkannya Peraturan Menteri tentang Sertifikasi
Kelaikan Sistem Elektronik.

Pasal 90

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---

ATAS

TENTANG

I. UMUM

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni pengaturan mengenai
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan
pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(4).

Pengaturan sebagaimana tersebut di atas merupakan rangkaian
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat disusun
dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan
keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.
Komponen Sistem Elektronik meliputi Perangkat Keras, Perangkat Lunak,
tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan. Peraturan Pemerintah ini
mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk
menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah
Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari
Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penyelenggara . . .

---

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem
Elektroniknya atau mendelegasikan kepada penyelenggara Agen
Elektronik. Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu
kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada
perjanjian antara para pihak. Penyelenggara Agen Elektronik wajib
terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyelenggara Agen Elektronik
dapat menyelenggarakan Transaksi Elektronik. Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib
dilakukan dengan iktikad baik dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Transaksi Elektronik dapat
dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual
lainnya.

Dalam setiap penyelenggaraan Transaksi Elektronik diperlukan Tanda
Tangan Elektronik yang berfungsi sebagai persetujuan Penanda Tangan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Tanda Tangan
Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan
melalui berbagai prosedur penandatanganan. Tanda Tangan Elektronik
meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan
Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dihasilkan oleh penyelenggara
sertifikasi elektronik yang dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Untuk
penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib
memperoleh pengakuan dari Menteri yang terdiri atas tingkatan terdaftar,
tersertifikasi, atau berinduk. Kewajiban penyelenggara sertifikasi
elektronik antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan calon
pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik dan menerbitkan
Sertifikat Elektronik.

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat
disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Lembaga Sertifikasi
Keandalan menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses sertifikasi
keandalan yang mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap
dan benar dari Pelaku Usaha.

Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk paling sedikit oleh konsultan
Teknologi Informasi, auditor Teknologi Informasi, dan konsultan hukum
bidang Teknologi Informasi. Selain itu, profesi lain yang dapat terlibat
dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah akuntan,
konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi, penilai, notaris, dan
profesi lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Setiap . . .

---

Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first
served). Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu
diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama
Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana
hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang
dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun
internasional.