Menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.
PENETAPAN UNIVERSITAS HASANUDDIN SEBAGAI
Ditetapkan: 2014-10-17
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan
Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
