Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 82 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang
www.peraturan.go.id
2016, No.335
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Lampiran,
jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

Pasal 3

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf
a
meliputi
jasa
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III
bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak
termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
www.peraturan.go.id
2016, No.335
wajib bayar.
(3)
Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai
dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu)
yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi,
transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan
kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket
masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) untuk:
a.
kegiatan penelitian;
b.
tamu negara;
c.
penyandang disabilitas;
d.
yatim piatu; dan
e.
lanjut usia.
(2)
Ketentuan
mengenai
persyaratan
dan
tata
cara
pengenaan
tarif
Rp0,00
(nol
rupiah)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
setelah
mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Museum Nasional di Jakarta;
b.
Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
c.
Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
d.
Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
e.
Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.335
f.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5122), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335
www.peraturan.go.id
2016, No.335

www.peraturan.go.id