Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 82 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 13

(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:

- penanganan perkara pada Mahkamah Agung;
dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam

hal:
- penanganan perkara perselisihan hasil
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

  • penanganan

SK No 106561 A

---

PRESIDEN

- penanganan perkara pengujian undang-
undang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan
umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diberikan sampai dengan

terbentuknya badan peradilan khusus yang
memeriksa dan mengadili perkara perselisihan
hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
1. Pasal 13A dihapus.
1. Ketentuan Pasal 13B diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Jenis dan besaran honorarium sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan pasal 13B
ayat (1) diatur dengan peraturan Sekretaris
Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(21 Jenis dan besaran honorarium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dan pasal 13B
ayat (4) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 106563 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2O2l

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Djaman

SK No 106846 A

---

PRESIDEN

Pasal 138

(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim

Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Mahkamah Agung.
(21 Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga
bagi gugus tugas dan/atau pegawai di
lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

(4) Ketentuan...

SK No 106562 A

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim

Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium

bagi gugus tugas dan/atau pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi.
1. Ketentuan Pasal 13C diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: