(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
- penanganan perkara pada Mahkamah Agung;
dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam
hal:
- penanganan perkara perselisihan hasil
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
- penanganan
SK No 106561 A
---
PRESIDEN
- penanganan perkara pengujian undang-
undang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan
umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan sampai dengan
terbentuknya badan peradilan khusus yang
memeriksa dan mengadili perkara perselisihan
hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
1. Pasal 13A dihapus.
1. Ketentuan Pasal 13B diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
