Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 3 …
Pasal 3
Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.
Pasal 4
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 188
