Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat.
1. Undang-Undang . . .
---
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
1. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa
hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima
pembayaran honorarium meliputi pemberian
konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan
yang tidak mampu.
1. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang
selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa
hukum Advokat untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum.
1. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan Undang Undang.
1. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang
memberikan bantuan hukum kepada Pencari
Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
1. Hari adalah hari kerja.
