Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan
kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan
Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan
pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut
pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,
yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan
yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau
Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian
Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau
Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak
dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
1. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS,
adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah
Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.depkumham.go.id
