Langsung ke konten

PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH

PP No. 83 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan
urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan
kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan
Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan
pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang
terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut
pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,
yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan
yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau
Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian
Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau
Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak
dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
1. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS,
adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah
Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.depkumham.go.id

Pasal 2

Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang
meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp),
kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga,
kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan
pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai
dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

Pasal 3

(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari

kawasan Sabang bebas tata niaga.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan

Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib
tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan
perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan

Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di
bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.

(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
- perdagangan;
- perindustrian;
- pertambangan dan energi;
- perhubungan;
- pariwisata;
- kelautan dan perikanan; dan
- penanaman modal.

Pasal 6

(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

meliputi:
- penataan ruang;
- lingkungan hidup;
- pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
- pengelolaan aset tetap.depkumham.go.id

(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik
dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan
investasi.

Pasal 7

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan

prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan
kepada DKS.

(2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 9

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.

(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan

setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan

umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan
kegiatan BPKS.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS

bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Nasional.

Pasal 11

(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh BPKS.

(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang
ditetapkan oleh DKS.depkumham.go.id

(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal
tahun anggaran.

Pasal 12

(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.

(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi
dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 13

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang
BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan
wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.

Pasal 14

(1) Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, meliputi:

  • unit pelaksana internal BPKS;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang
merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah,
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan
Pemerintah Kota Sabang;
- unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan
usaha.

(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh

Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang
berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat

dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 15

(1) BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan,

pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai
dengan fungsi kawasan Sabang.depkumham.go.id

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPKS mempunyai wewenang:
- membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya
yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan
menjalankan usaha di kawasan Sabang;
- bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang
untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya;
- dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang
tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di
pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain
sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

- tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas
persetujuan DKS.

Pasal 16

Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan
impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat
menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan
ekspor dan impor.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 17

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan

kawasan Sabang berasal dari sumber:
- pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
- pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten/Kota (APBK);
- pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan

keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negaradepkumham.go.idpada umumnya.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

(5) Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah
mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri
Keuangan.

Pasal 18

(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan

bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan
pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh
Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada
BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk
menerbitkan izin.

(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
- rekomendasi visa kerja (TA-01);
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
- pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.

Pasal 19

Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai
kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau
perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan
Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dandepkumham.go.id
Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian,
perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut.

Pasal 21

Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme
yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS
berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).

Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan
Sabang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAdepkumham.go.idREPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id