Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai . . .
---
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan
suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan
politik.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Dewan . . .
---
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
