Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan
Nasional yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki
negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan
usaha di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman,
serta Rumah Susun.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri …
---
1. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan
kawasan Permukiman.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
Pengurusan Perusahaan.
1. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang
mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta
mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
1. Penataan Permukiman adalah kegiatan pembebasan
tanah, perencanaan, pembangunan, pengelolaan,
pemeliharaan dan peremajaan.
1. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
1. Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,
baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
1. Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rumah …
---
1. Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
