Langsung ke konten

PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PP No. 83 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoieh imbalan atau kompensasi.

1. Jasa

SK No 003911 A

---

PRESIDEN

1. Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
pelaku usaha.
1. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan Jasa.
1. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang
melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan
Jasa; dan
- kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.

Pasal 3

Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa
meliputi:
- Jasa bisnis;
- .iasa distribusi;
C. Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa iingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
ob' Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h . Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;

- Jasa. . .
SK No 003912 A

---

PRESIDEN

  • Jasa pariwisata;
  • Jasa transportasi; dan
  • Jasa lainnya.

Pasal 4

(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa

wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.

(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan

mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga
sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infiastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal; dan/atau
- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
pelaturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (21 mencakup standar kompetensi dan

Penyedia.lasa.
(21 Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang
diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis
yang Kompeten

(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara

wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa
wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi yang dirvaj ibkan.

### Pasal 6 .

SK No 003913 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang
relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.

(1) 12) Kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman.

Pasal 7

(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi

kompetensi.

(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus

memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya
sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji

kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.

Pasal 8

(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (4) dapat berupa:
- standar kompetensi nasional;
- standar kompetensi khusus; dan/atau
- standar kompetensi internasional.
(2\ Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.

(21Tenaga .
SK No 003914 A

---

PRESIDEN

(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.

(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan

secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan
terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain
dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
(41 Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban

memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(21 Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
3 (tiga) kali.

(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh)
hari.

(4) Pengenaan

SK No 003915 A

---

PRESIDEN

(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia
Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga
Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang
ditentukan.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau
secara tidak bertahap.

(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri,
menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan
pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa
yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki
dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang
akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 003916 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember'2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
ang-undangan,

.*
t3.]I
g*
,K ra ilvanna Djaman

SK No 003917 A

---

PRESIDEN