Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut
Komite, adalah komite yang bersifat independen yang
dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
1. Akuntan . . .
---
1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan
Publik.
1. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP,
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
1. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya
disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.
1. Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP,
dan/atau cabang KAP yang diajukan kepada Komite
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini atas hasil
pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
